• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 17 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Pertama Kali di Aceh, Kejari Aceh Besar Berhasil Menang dalam Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua

redaksi by redaksi
6 Maret 2025
in Aceh Besar
Pertama Kali di Aceh, Kejari Aceh Besar Berhasil Menang dalam Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua

MediaNanggroe.com, Jantho – Untuk pertama kalinya di Aceh, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengajukan dan memenangkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua terhadap seorang terpidana ayah kandung dalam perkara jinayat. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk implementasi kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Pengajuan gugatan ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., sebagai langkah hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban pemerkosaan atau pelecehan seksual oleh orang tuanya sendiri. Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 13 Februari 2025, dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/MS.Jth.

Proses Persidangan

Persidangan kasus ini berlangsung dalam tiga agenda utama, yaitu pembacaan gugatan, pembuktian, dan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari’yah Jantho. Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar yang menangani perkara ini terdiri dari:

BacaJuga :

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

16 April 2026
Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

14 April 2026

• Dikha Savana, S.H., M.H.
• Haris Akbar, S.H.
• Zoel Fadhlan, S.H.
• Muhammad Ikhsan, S.H.

Dalam gugatannya, JPN meminta kepada Majelis Hakim agar tergugat, yang merupakan ayah kandung dari korban berinisial VCA, dibebaskan dari kekuasaannya sebagai orang tua. Selain itu, JPN juga mengajukan permohonan agar hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada ibu kandung korban, Sdri. M.

Putusan Mahkamah Syari’yah Jantho

Pada persidangan yang digelar Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara. Putusan ini menegaskan bahwa tergugat kehilangan haknya sebagai orang tua atas anak korban, dan kekuasaan orang tua sepenuhnya beralih kepada ibu kandungnya.

Keberhasilan ini menjadi pencapaian penting bagi Kejari Aceh Besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang, sehingga anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual dapat mendapatkan hak perlindungan hukum yang lebih kuat.

Kejaksaan Berkomitmen Melindungi Hak Anak

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan seksual.

“Kami akan terus mengawal kasus-kasus seperti ini agar anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Putusan ini menjadi tonggak sejarah di Aceh dan semoga menjadi referensi bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, Kejari Aceh Besar berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus tetap berada di bawah kekuasaan pelaku. Kejaksaan akan terus mengawasi implementasi putusan ini dan memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik.

Previous Post

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi Pimpinan Bank BSI Jantho

Next Post

Kecelakaan Truk di Simpang Dodik, Jalan Dipenuhi Sawit Brondol

Berita Lainnya

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

16 April 2026

Mediananggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan pembongkaran bangunan...

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

14 April 2026

MediaNanggroe.com – Kegiatan Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho resmi ditutup setelah berlangsung selama sepekan, sejak 7 hingga 13...

Patroli Intensif, Tapi Pelanggaran Masih Ada: Cermin Rendahnya Kepatuhan atau Lemahnya Efek Jera?

Patroli Intensif, Tapi Pelanggaran Masih Ada: Cermin Rendahnya Kepatuhan atau Lemahnya Efek Jera?

13 April 2026

MediaNanggroe.com – Patroli malam yang terus digencarkan aparat penegak syariat di Aceh Besar kembali menemukan pelanggaran di ruang publik, menandakan persoalan...

Load More
Next Post
Kecelakaan Truk di Simpang Dodik, Jalan Dipenuhi Sawit Brondol

Kecelakaan Truk di Simpang Dodik, Jalan Dipenuhi Sawit Brondol

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

16 April 2026
Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

16 April 2026
BI Aceh Gandeng Enam Kampus, Kick Off Pendidikan Kebanksentralan untuk Cetak SDM Unggul

BI Aceh Gandeng Enam Kampus, Kick Off Pendidikan Kebanksentralan untuk Cetak SDM Unggul

16 April 2026
  • Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In