MediaNanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyerahkan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 kepada DPRK Aceh Besar sebagai tahap awal pembahasan anggaran daerah. Berkas tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi kepada Sekretaris Dewan Fata Muhammad SPdI MM di Sekretariat DPRK, Kota Jantho, Selasa (18/11/2025).
“Alhamdulillah, secara resmi kami serahkan dokumen KUA PPAS Tahun 2026 untuk dibahas oleh DPRK Aceh Besar,” ujar Bahrul Jamil.
Dalam arahannya sebelumnya, Bupati Aceh Besar Syech Muharram menyoroti pentingnya penyusunan anggaran yang berbasis kebutuhan riil. Ia menekankan bahwa kebijakan pemerataan Rp1 miliar per kecamatan dan dapil harus menjadi instrumen pembangunan yang terukur.
“Kebijakan pemerataan Rp 1 miliar per kecamatan dan dapil patut diapresiasi sebagai upaya menciptakan keadilan pembangunan. Namun, kebijakan ini harus memiliki arah yang terukur dan terencana,” ujarnya.
Syech Muharram menegaskan bahwa peningkatan ketahanan pangan tidak boleh bergeser menjadi proyek kecil yang minim dampak jangka panjang. “Tanpa integrasi dalam grand design pembangunan, pemerataan ini hanya akan menjadi pembagian proyek, bukan peningkatan kesejahteraan,” tuturnya.












Discussion about this post