• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 6 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

BPK RI Temukan Potensi Piutang Retribusi Tak Tertagih Rp721 Juta di Aceh Besar

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Aceh Besar
BPK RI Temukan Potensi Piutang Retribusi Tak Tertagih Rp721 Juta di Aceh Besar

BacaJuga :

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026
Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

24 Juni 2026

MediaNanggroe.com –  Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, ditemukan adanya potensi piutang retribusi yang tidak tertagih senilai ratusan juta rupiah.

Dalam LHP BPK bernomor 7.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, disebutkan bahwa saldo Piutang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmp) per 31 Desember 2024 mencapai Rp721.750.000 berpotensi tidak tertagih. Angka ini berasal dari 184 Wajib Retribusi yang belum melunasi kewajiban mereka. Ironisnya, penetapan piutang tersebut hanya didasarkan pada dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tanpa dilandasi perjanjian sewa yang sah antara Diskopukmp dan para pedagang.

Hasil konfirmasi uji petik yang dilaukan BPK terhadap enam penyewa kios di Blok BRR Pasar Lambaro mengungkap bahwa tidak adanya perjanjian tersebut disebabkan oleh keberatan penyewa atas kenaikan tarif, yang diberlakukan berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Keberatan tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat kolektif yang ditandatangani oleh 88 penyewa kios, yang disampaikan kepada Bupati Aceh Besar pada 18 November 2024. Sayangnya, hingga pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum memberikan tanggapan resmi.

Dalam keterangannya, pihak Diskopukmp mengakui belum menindaklanjuti keberatan para pedagang dan menyatakan akan segera menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diskopukmp juga mengakui bahwa penyampaian tarif baru dilakukan secara perorangan dan terkesan mendadak, sehingga memicu penolakan.

Permasalahan ini dinilai BPK tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2016, khususnya pada Bab VIII mengenai Kebijakan Akuntansi Piutang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa piutang harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas.

Akibat kelalaian administrasi ini, piutang retribusi senilai Rp721 juta terancam menjadi beban keuangan daerah yang tidak tertagih. BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya optimalisasi pengelolaan piutang oleh Diskopukmp dan tidak maksimalnya sosialisasi tarif baru kepada pedagang.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Aceh Besar melalui Kepala Diskopukmp menyatakan akan melakukan kajian ulang atas kenaikan sewa kios dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jika hasil kajian menyetujui permohonan pedagang, maka tunggakan retribusi berpeluang diusulkan untuk dihapuskan. Namun jika permohonan ditolak, maka pemerintah daerah akan melakukan penagihan kembali.

Dalam rekomendasinya, BPK RI meminta Bupati Aceh Besar untuk memerintahkan Kepala Diskopukmp agar memperbaiki pengelolaan piutang daerah, melengkapi administrasi Piutang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, dan meminta Inspektorat Daerah melakukan reviu atas piutang yang dapat tertagih serta yang layak diusulkan penghapusan.

Previous Post

Alat Kesehatan Miliaran di RSUD Cut Nyak Dhien Tak Bisa Dioperasikan

Next Post

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Berita Lainnya

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026

KOTA JANTHO – Sebanyak 34 tim dari TP PKK kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan BKMT Aceh Besar memeriahkan Lomba...

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

24 Juni 2026

KOTA JANTHO – Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri membuka Pelatihan Pembelajaran Mendalam jenjang SMP di Aula Disnakertrans Aceh...

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026

KOTA JANTHO — Di tengah masih tingginya angka kemiskinan dan tantangan akses pendidikan, kehadiran Sekolah Rakyat menjadi secercah harapan baru...

Load More
Next Post
Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026
Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

5 Juli 2026
Aset Bandara SIM Milik Pemerintah Aceh Tetap Dipakai Angkasa Pura Meski MoU Berakhir

Aset Bandara SIM Milik Pemerintah Aceh Tetap Dipakai Angkasa Pura Meski MoU Berakhir

5 Juli 2026
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Terbakar, Ratusan Titik Pengeboran Tradisional Disorot

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Terbakar, Ratusan Titik Pengeboran Tradisional Disorot

5 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In