• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 5 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Komisi Informasi Aceh Berikan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada BPJS Kesehatan

lasdianto by lasdianto
25 Juni 2022
in Kutaraja
Komisi Informasi Aceh Berikan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada BPJS Kesehatan

Foto Humas BPJS Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh,  BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Informasi Aceh pada Kamis (23/6) di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Banda Aceh.

Adapun agenda pembahasan yaitu mengenai pengelolaan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan serta proses penyelesaian sengketa informasi.

“Sebagai Badan Hukum Publik BPJS Kesehatan tentunya menyediakan informasi untuk diketahui oleh masyarakat luas, namun agar informasi tersebut dapat terdokumentasi dengan baik maka diperlukan pengeloaan yang baik pula. Oleh karena itu kegiatan FGD ini dapat menambah pengetahuan dan saling bertukar informasi bagaimana dalam melakukan pengelolaan informasi dengan baik,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Maryadi Usman dalam sambutannya.

Maryadi menambahkan saat ini BPJS Kesehatan telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mulai dari pusat hingga ke daerah. Kemudian menurut Maryadi di BPJS Kesehatan juga telah adanya Peraturan Direksi mengenai pedoman dalam melaksanakan dan menyediakan informasi publik dan Keputusan Direksi yang mengatur mengenai Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi Dikecualikan.

BacaJuga :

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026
Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

“Di BPJS Kesehatan memiliki SOP jika ada pemohon informasi publik yang memintakan informasi ke BPJS Kesehatan, dalam kurun waktu maksimal 10 hari kerja harus menanggapi informasi yang diminta dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja. Selanjutnya dalam menanggapi permintaan informasi tersebut memuat informasi tersebut dikuasai atau tidak, tersedia atau tidak kemudian jika ditolak maka harus dicantumkan apa alasan penolakan tersebut dan berisi pemberian informasi yang sesuai jika dapat diberikan” ungkap Maryadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh Andi Rahmadsyah mengatakan saat ini dalam pengelolaan informasi publik, selain berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat juga aturan teknis yang dapat dijadikan pedoman yaitu Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Dalam Undang-undang 14/2018 terdapat 3 macam informasi yang wajid disediakan dan diumumkan yaitu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Kemudian setiap badan publik harus membuat daftar Informasi publik serta daftar informasi yang dikecualikan yang selanjutnya daftar tersebut dapat diumumkan. Namum syarat dalam membuat daftar tersebut harus telah melalui uji konsekuensi,” ucap Arman.

Lanjut Andi, hak setiap orang atau badan berdasarkan undang-undang untuk meminta informasi kepada suatu badan publik, maka dari itu untuk terhindar dari sengketa informasi publik agar setiap badan publik untuk menetapkan standar keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rq)

Previous Post

LCCAN II Selesai, Kepala BNN Kota Banda Aceh Serahkan Piala Bergilir Walikota Banda Aceh

Next Post

Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42 Kantong Darah

Berita Lainnya

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual...

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

ACEH BESAR – Uang tunai Rp100 juta milik seorang petani raib saat ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di halaman...

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Load More
Next Post
Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42  Kantong Darah

Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42 Kantong Darah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

1 Oktober 2026
Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026
QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

29 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In