• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 16 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Komisi Informasi Aceh Berikan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada BPJS Kesehatan

lasdianto by lasdianto
25 Juni 2022
in Kutaraja
Komisi Informasi Aceh Berikan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada BPJS Kesehatan

Foto Humas BPJS Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh,  BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Informasi Aceh pada Kamis (23/6) di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Banda Aceh.

Adapun agenda pembahasan yaitu mengenai pengelolaan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan serta proses penyelesaian sengketa informasi.

“Sebagai Badan Hukum Publik BPJS Kesehatan tentunya menyediakan informasi untuk diketahui oleh masyarakat luas, namun agar informasi tersebut dapat terdokumentasi dengan baik maka diperlukan pengeloaan yang baik pula. Oleh karena itu kegiatan FGD ini dapat menambah pengetahuan dan saling bertukar informasi bagaimana dalam melakukan pengelolaan informasi dengan baik,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Maryadi Usman dalam sambutannya.

Maryadi menambahkan saat ini BPJS Kesehatan telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mulai dari pusat hingga ke daerah. Kemudian menurut Maryadi di BPJS Kesehatan juga telah adanya Peraturan Direksi mengenai pedoman dalam melaksanakan dan menyediakan informasi publik dan Keputusan Direksi yang mengatur mengenai Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi Dikecualikan.

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

“Di BPJS Kesehatan memiliki SOP jika ada pemohon informasi publik yang memintakan informasi ke BPJS Kesehatan, dalam kurun waktu maksimal 10 hari kerja harus menanggapi informasi yang diminta dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja. Selanjutnya dalam menanggapi permintaan informasi tersebut memuat informasi tersebut dikuasai atau tidak, tersedia atau tidak kemudian jika ditolak maka harus dicantumkan apa alasan penolakan tersebut dan berisi pemberian informasi yang sesuai jika dapat diberikan” ungkap Maryadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh Andi Rahmadsyah mengatakan saat ini dalam pengelolaan informasi publik, selain berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat juga aturan teknis yang dapat dijadikan pedoman yaitu Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Dalam Undang-undang 14/2018 terdapat 3 macam informasi yang wajid disediakan dan diumumkan yaitu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Kemudian setiap badan publik harus membuat daftar Informasi publik serta daftar informasi yang dikecualikan yang selanjutnya daftar tersebut dapat diumumkan. Namum syarat dalam membuat daftar tersebut harus telah melalui uji konsekuensi,” ucap Arman.

Lanjut Andi, hak setiap orang atau badan berdasarkan undang-undang untuk meminta informasi kepada suatu badan publik, maka dari itu untuk terhindar dari sengketa informasi publik agar setiap badan publik untuk menetapkan standar keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rq)

Previous Post

LCCAN II Selesai, Kepala BNN Kota Banda Aceh Serahkan Piala Bergilir Walikota Banda Aceh

Next Post

Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42 Kantong Darah

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Load More
Next Post
Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42  Kantong Darah

Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42 Kantong Darah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In