• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 3 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Komisi Informasi Aceh Berikan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada BPJS Kesehatan

lasdianto by lasdianto
25 Juni 2022
in Kutaraja
Komisi Informasi Aceh Berikan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada BPJS Kesehatan

Foto Humas BPJS Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh,  BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Informasi Aceh pada Kamis (23/6) di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Banda Aceh.

Adapun agenda pembahasan yaitu mengenai pengelolaan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan serta proses penyelesaian sengketa informasi.

“Sebagai Badan Hukum Publik BPJS Kesehatan tentunya menyediakan informasi untuk diketahui oleh masyarakat luas, namun agar informasi tersebut dapat terdokumentasi dengan baik maka diperlukan pengeloaan yang baik pula. Oleh karena itu kegiatan FGD ini dapat menambah pengetahuan dan saling bertukar informasi bagaimana dalam melakukan pengelolaan informasi dengan baik,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Maryadi Usman dalam sambutannya.

Maryadi menambahkan saat ini BPJS Kesehatan telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mulai dari pusat hingga ke daerah. Kemudian menurut Maryadi di BPJS Kesehatan juga telah adanya Peraturan Direksi mengenai pedoman dalam melaksanakan dan menyediakan informasi publik dan Keputusan Direksi yang mengatur mengenai Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi Dikecualikan.

BacaJuga :

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

“Di BPJS Kesehatan memiliki SOP jika ada pemohon informasi publik yang memintakan informasi ke BPJS Kesehatan, dalam kurun waktu maksimal 10 hari kerja harus menanggapi informasi yang diminta dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja. Selanjutnya dalam menanggapi permintaan informasi tersebut memuat informasi tersebut dikuasai atau tidak, tersedia atau tidak kemudian jika ditolak maka harus dicantumkan apa alasan penolakan tersebut dan berisi pemberian informasi yang sesuai jika dapat diberikan” ungkap Maryadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh Andi Rahmadsyah mengatakan saat ini dalam pengelolaan informasi publik, selain berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat juga aturan teknis yang dapat dijadikan pedoman yaitu Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Dalam Undang-undang 14/2018 terdapat 3 macam informasi yang wajid disediakan dan diumumkan yaitu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Kemudian setiap badan publik harus membuat daftar Informasi publik serta daftar informasi yang dikecualikan yang selanjutnya daftar tersebut dapat diumumkan. Namum syarat dalam membuat daftar tersebut harus telah melalui uji konsekuensi,” ucap Arman.

Lanjut Andi, hak setiap orang atau badan berdasarkan undang-undang untuk meminta informasi kepada suatu badan publik, maka dari itu untuk terhindar dari sengketa informasi publik agar setiap badan publik untuk menetapkan standar keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rq)

Previous Post

LCCAN II Selesai, Kepala BNN Kota Banda Aceh Serahkan Piala Bergilir Walikota Banda Aceh

Next Post

Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42 Kantong Darah

Berita Lainnya

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026

MediaNanggroe.com - Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24)...

Load More
Next Post
Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42  Kantong Darah

Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42 Kantong Darah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In