MediaNanggroe.com, Banda Aceh, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Informasi Aceh pada Kamis (23/6) di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Banda Aceh.
Adapun agenda pembahasan yaitu mengenai pengelolaan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan serta proses penyelesaian sengketa informasi.
“Sebagai Badan Hukum Publik BPJS Kesehatan tentunya menyediakan informasi untuk diketahui oleh masyarakat luas, namun agar informasi tersebut dapat terdokumentasi dengan baik maka diperlukan pengeloaan yang baik pula. Oleh karena itu kegiatan FGD ini dapat menambah pengetahuan dan saling bertukar informasi bagaimana dalam melakukan pengelolaan informasi dengan baik,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Maryadi Usman dalam sambutannya.
Maryadi menambahkan saat ini BPJS Kesehatan telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mulai dari pusat hingga ke daerah. Kemudian menurut Maryadi di BPJS Kesehatan juga telah adanya Peraturan Direksi mengenai pedoman dalam melaksanakan dan menyediakan informasi publik dan Keputusan Direksi yang mengatur mengenai Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi Dikecualikan.
“Di BPJS Kesehatan memiliki SOP jika ada pemohon informasi publik yang memintakan informasi ke BPJS Kesehatan, dalam kurun waktu maksimal 10 hari kerja harus menanggapi informasi yang diminta dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja. Selanjutnya dalam menanggapi permintaan informasi tersebut memuat informasi tersebut dikuasai atau tidak, tersedia atau tidak kemudian jika ditolak maka harus dicantumkan apa alasan penolakan tersebut dan berisi pemberian informasi yang sesuai jika dapat diberikan” ungkap Maryadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh Andi Rahmadsyah mengatakan saat ini dalam pengelolaan informasi publik, selain berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat juga aturan teknis yang dapat dijadikan pedoman yaitu Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Dalam Undang-undang 14/2018 terdapat 3 macam informasi yang wajid disediakan dan diumumkan yaitu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Kemudian setiap badan publik harus membuat daftar Informasi publik serta daftar informasi yang dikecualikan yang selanjutnya daftar tersebut dapat diumumkan. Namum syarat dalam membuat daftar tersebut harus telah melalui uji konsekuensi,” ucap Arman.
Lanjut Andi, hak setiap orang atau badan berdasarkan undang-undang untuk meminta informasi kepada suatu badan publik, maka dari itu untuk terhindar dari sengketa informasi publik agar setiap badan publik untuk menetapkan standar keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rq)
Discussion about this post