• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 17 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Komisi Informasi Aceh Berikan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada BPJS Kesehatan

lasdianto by lasdianto
25 Juni 2022
in Kutaraja
Komisi Informasi Aceh Berikan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada BPJS Kesehatan

Foto Humas BPJS Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh,  BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Informasi Aceh pada Kamis (23/6) di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Banda Aceh.

Adapun agenda pembahasan yaitu mengenai pengelolaan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan serta proses penyelesaian sengketa informasi.

“Sebagai Badan Hukum Publik BPJS Kesehatan tentunya menyediakan informasi untuk diketahui oleh masyarakat luas, namun agar informasi tersebut dapat terdokumentasi dengan baik maka diperlukan pengeloaan yang baik pula. Oleh karena itu kegiatan FGD ini dapat menambah pengetahuan dan saling bertukar informasi bagaimana dalam melakukan pengelolaan informasi dengan baik,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Maryadi Usman dalam sambutannya.

Maryadi menambahkan saat ini BPJS Kesehatan telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mulai dari pusat hingga ke daerah. Kemudian menurut Maryadi di BPJS Kesehatan juga telah adanya Peraturan Direksi mengenai pedoman dalam melaksanakan dan menyediakan informasi publik dan Keputusan Direksi yang mengatur mengenai Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi Dikecualikan.

BacaJuga :

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026
Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

“Di BPJS Kesehatan memiliki SOP jika ada pemohon informasi publik yang memintakan informasi ke BPJS Kesehatan, dalam kurun waktu maksimal 10 hari kerja harus menanggapi informasi yang diminta dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja. Selanjutnya dalam menanggapi permintaan informasi tersebut memuat informasi tersebut dikuasai atau tidak, tersedia atau tidak kemudian jika ditolak maka harus dicantumkan apa alasan penolakan tersebut dan berisi pemberian informasi yang sesuai jika dapat diberikan” ungkap Maryadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh Andi Rahmadsyah mengatakan saat ini dalam pengelolaan informasi publik, selain berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat juga aturan teknis yang dapat dijadikan pedoman yaitu Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Dalam Undang-undang 14/2018 terdapat 3 macam informasi yang wajid disediakan dan diumumkan yaitu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Kemudian setiap badan publik harus membuat daftar Informasi publik serta daftar informasi yang dikecualikan yang selanjutnya daftar tersebut dapat diumumkan. Namum syarat dalam membuat daftar tersebut harus telah melalui uji konsekuensi,” ucap Arman.

Lanjut Andi, hak setiap orang atau badan berdasarkan undang-undang untuk meminta informasi kepada suatu badan publik, maka dari itu untuk terhindar dari sengketa informasi publik agar setiap badan publik untuk menetapkan standar keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rq)

Previous Post

LCCAN II Selesai, Kepala BNN Kota Banda Aceh Serahkan Piala Bergilir Walikota Banda Aceh

Next Post

Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42 Kantong Darah

Berita Lainnya

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Polemik penangguhan dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sempat diamankan oleh Satpol PP dan WH...

Load More
Next Post
Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42  Kantong Darah

Sambut HANI 2022, BNNK Banda Aceh Kumpulkan 42 Kantong Darah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

16 Juni 2026
Bupati Aceh Besar: Pawai Muharram Harus Jadi Syiar Islam Tahunan

Bupati Aceh Besar: Pawai Muharram Harus Jadi Syiar Islam Tahunan

16 Juni 2026
BBPOM Aceh dan Pemkab Simeulue Perkuat Pengawasan Obat Makanan

BBPOM Aceh dan Pemkab Simeulue Perkuat Pengawasan Obat Makanan

16 Juni 2026
Kantor Cabang Luar Negeri Dubai Tumbuh Solid, BSI Mantap Akan Perluas Cabang ke Arab Saudi

Kantor Cabang Luar Negeri Dubai Tumbuh Solid, BSI Mantap Akan Perluas Cabang ke Arab Saudi

15 Juni 2026
KKI 2026 Usung Tema Aceh, BI Siapkan Panggung Nasional bagi UMKM dan Wastra Aceh

KKI 2026 Usung Tema Aceh, BI Siapkan Panggung Nasional bagi UMKM dan Wastra Aceh

15 Juni 2026
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In