• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Dukung Keakurasian Iuran JKN-KIS, Sekda Banda Aceh Siap Laksanakan Permendagri 70/2020

Lasdianto by Lasdianto
4 Agustus 2021
in Kutaraja
Dukung Keakurasian Iuran JKN-KIS, Sekda Banda Aceh Siap Laksanakan Permendagri 70/2020

Foto Istimewa

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, DPRK, dan PPPK serta Bantuan Iuran Kelas III Mandiri Periode Bulan Januari sampai dengan Juni 2021 yang dihadiri oleh Sekda Kota Banda Aceh, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Banda Aceh serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Banda Aceh, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh pada Selasa (3/8).

Sekda Kota Banda Aceh, Amiruddin pada saat membuka kegiatan menyampaikan komitmennya untuk menjalankan aturan mengenai iuran JKN-KIS bagi PNS Daerah termasuk kewajiban lainnya terkait iuran bagi pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah Kota Banda Aceh akan berkomitmen untuk menjalankan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat Permendagri 70/2020 untuk pembayaran iuran dalam hal iuran bagi PNS Daerah serta Iuran JKN-KIS lainnya yang merupakan kewajiban dari pemerintah daerah,” kata Amiruddin.

Namun menurut Amiruddin, ia terlebih dahulu ingin mengetahui berapa jumlah PNS Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kota Banda Aceh karena terkait data tersebut sangat dinamis baik itu yang pindah domisili, mutasi, dan pensiun.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

“Dimohonkan kepada dinas terkait agar telebih dahulu menyerahkan data PNS Daerah dan P3K kepada saya untuk dapat dilihat secara jelas dan rinci data pegawai di Kota Banda Aceh sehingga akan terlihat berapa estimasi anggaran yang dikeluarkan yang selanjutnya berdampak pada keakurasian data serta iuran,” ucap Amiruddin.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya terkait Permendagri 70/2020 tentang teknis pemotongan dan penyetoran iuran JKN bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah, BPJS Kesehatan telah melakukan pra rekonsiliasi data dan iuran dengan Rumah Sakit untuk Tunjangan Jasa Medis yang merupakan komponen dalam perhitungan iuran JKN-KIS. Kemudian juga, tambah Neni telah melakukan pra rekonsiliasi dengan DPKD Kota Banda Aceh untuk mencocokkan data.

“Berdasarkan monitoring data penerimaan iuran tahun 2020 dan 2021 komponen yang belum termasuk dalam perhitungan iuran adalah Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan (TPP), oleh karena itu dimohonkan kepada Pemko Banda Aceh khususnya instansi terkait agar dapat melakukan perhitungan dan pemotongan serta kekurangan pembayaran ditahun 2020 sesuai dengan yang telah ditentukan,” kata Neni.

Lanjut Neni, salah satu harapan lainnya agar Dinas Pendidikan menyampaikan data Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL) Bulan Januari sampai dengan Juni 2021 dan dapat melakukan pengentrian data gaji (TPP, Sertfikasi Guru, dan Jasa Medis) pada aplikasi ARIP yang telah disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan perhitungan iuran jaminan Kesehatan.

Diakhir kegiatan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan oleh Kepala BPJS Kesehatan Banda Aceh, Kepala KPPN Kota Banda Aceh dan Perangkat Pemerintah Kota Banda Aceh serta Penyerahan Plakat BPJS Kesehatan kepada Sekda Kota Banda Aceh sebagai bentuk penghargaan kepada Pemko Banda Aceh yang terus berkomitmen untuk mendukung Program JKN-KIS.(rq)

Previous Post

Satgas PPKM Mikro Covid-19 Masih Berlakukan Penyekatan di Perbatasan

Next Post

Gubernur Aceh Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bener Meriah

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Load More
Next Post
Gubernur Aceh Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bener Meriah

Gubernur Aceh Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bener Meriah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In