• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 23 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Dinas PUPR Gelar Sidang Terbuka Perencanaan Pembagunan Hotel BP.Vito

editor by editor
12 Juli 2021
in Kutaraja
Dinas PUPR Gelar Sidang Terbuka Perencanaan Pembagunan Hotel BP.Vito

Foto MC Kota Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh menyelenggarakan sidang terbuka untuk perencanaan pembangunan Hotel BP. Vito, Selasa (6/7/2021) di Aula Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Pembangunan Hotel BP. Vito tersebut direncanakan enam lantai dengan luas bangunan  4.325 m2 di lahan seluas 1.257 m2 yang beralamat di Jalan T. Hamzah Bendahara Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Sidang terbuka tersebut merupakan salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh pemilik bangunan kategori tidak sederhana dalam proses untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dan juga Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2018.

Sidang tersebut dihadiri oleh  Manajemen Hotel BP. Vito selaku Pemohon dan  didampingi oleh Tim Konsultan Perencananya. Sedangkan dari pihak penguji Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Banda Aceh dihadiri oleh Ahli Arsitektur dan Urban/Landscape yaitu Dr. Ir. Mirza Irwansyah, MBA. MLA, Ahli Tata Ruang dan Perkotaan yaitu Prof. Dr. Ashfa, ST. MT, Ahli Keprofesian yaitu Teuku Ivan, ST. MT. IAI, Ahli Struktur yaitu Dr. Ir. Abdullah, M.Sc,  Ahli Mekanikal dan Elektrikal yaitu Adnan Agam Ibrahim, ST serta Ahli Adat dan Budaya Drs. Ismail Is.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi, Cut Susilawati mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh mengatakan rapat sidang tersebut dilakukan untuk mengkaji teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung Hotel BP. Vito agar menjadi bangunan yang fungsional, andal, serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Bangunan yang diwajibkan untuk dilakukan sidang TABG ini merupakan bangunan yang konstruksi tidak sederhana, sedangkan untuk bangunan yang kategori sederhana proses perizinan tidak perlu dilakukan rapat sidang di level TABG cukup diproses pada Bidang Tata Ruang saja,” kata Susi.

Pada sidang tersebut, Tim Ahli Bangunan Gedung  merekomendasi agar pada musholla hotel dibangun tempat wudhu yang terpisah dengan toilet artinya tidak digabung. Rekomendasi lainnya khusus terhadap jalur masuk dan keluar kendaraan di basement harus diperbaiki, dikarenakan ramp turun dan ramp naik kendaraan dari dan ke basement tidak ada landasan berhenti dan langsung berbatasan dengan jalan. Di kesempatan tersebut TABG Kota Banda Aceh mengimbau kepada pihak Manajemen Hotel BP. Vito agar memproses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan dimaksud sebelum difungsionalkan.

Susi menjelaskan, nantinya hasil sidang tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi yang dipersyaratkan untuk memperoleh Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Sidang ini dilakukan dengan terbuka untuk melihat keandalan sebuah bangunan yang mencakup empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Itulah yang dibahas pada sidang TABG ini,” kata Susi.(Rid/Hz)

Previous Post

Pemerintah Aceh Menfasilatasi Pemulangan Jenazah Pemuda Asal Lhoksemawe yang Meninggal Di Jakarta

Next Post

Bupati Aceh Tamiang Menyerahkan Beasiswa Kepada 909 Orang Mahasiswa

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Load More
Next Post
Bupati Aceh Tamiang Menyerahkan Beasiswa Kepada 909 Orang Mahasiswa

Bupati Aceh Tamiang Menyerahkan Beasiswa Kepada 909 Orang Mahasiswa

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

23 Juni 2026
BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

22 Juni 2026
Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

22 Juni 2026
Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

22 Juni 2026
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

22 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In