• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 7 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Dinas PUPR Gelar Sidang Terbuka Perencanaan Pembagunan Hotel BP.Vito

editor by editor
12 Juli 2021
in Kutaraja
Dinas PUPR Gelar Sidang Terbuka Perencanaan Pembagunan Hotel BP.Vito

Foto MC Kota Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh menyelenggarakan sidang terbuka untuk perencanaan pembangunan Hotel BP. Vito, Selasa (6/7/2021) di Aula Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Pembangunan Hotel BP. Vito tersebut direncanakan enam lantai dengan luas bangunan  4.325 m2 di lahan seluas 1.257 m2 yang beralamat di Jalan T. Hamzah Bendahara Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Sidang terbuka tersebut merupakan salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh pemilik bangunan kategori tidak sederhana dalam proses untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dan juga Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2018.

Sidang tersebut dihadiri oleh  Manajemen Hotel BP. Vito selaku Pemohon dan  didampingi oleh Tim Konsultan Perencananya. Sedangkan dari pihak penguji Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Banda Aceh dihadiri oleh Ahli Arsitektur dan Urban/Landscape yaitu Dr. Ir. Mirza Irwansyah, MBA. MLA, Ahli Tata Ruang dan Perkotaan yaitu Prof. Dr. Ashfa, ST. MT, Ahli Keprofesian yaitu Teuku Ivan, ST. MT. IAI, Ahli Struktur yaitu Dr. Ir. Abdullah, M.Sc,  Ahli Mekanikal dan Elektrikal yaitu Adnan Agam Ibrahim, ST serta Ahli Adat dan Budaya Drs. Ismail Is.

BacaJuga :

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi, Cut Susilawati mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh mengatakan rapat sidang tersebut dilakukan untuk mengkaji teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung Hotel BP. Vito agar menjadi bangunan yang fungsional, andal, serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Bangunan yang diwajibkan untuk dilakukan sidang TABG ini merupakan bangunan yang konstruksi tidak sederhana, sedangkan untuk bangunan yang kategori sederhana proses perizinan tidak perlu dilakukan rapat sidang di level TABG cukup diproses pada Bidang Tata Ruang saja,” kata Susi.

Pada sidang tersebut, Tim Ahli Bangunan Gedung  merekomendasi agar pada musholla hotel dibangun tempat wudhu yang terpisah dengan toilet artinya tidak digabung. Rekomendasi lainnya khusus terhadap jalur masuk dan keluar kendaraan di basement harus diperbaiki, dikarenakan ramp turun dan ramp naik kendaraan dari dan ke basement tidak ada landasan berhenti dan langsung berbatasan dengan jalan. Di kesempatan tersebut TABG Kota Banda Aceh mengimbau kepada pihak Manajemen Hotel BP. Vito agar memproses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan dimaksud sebelum difungsionalkan.

Susi menjelaskan, nantinya hasil sidang tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi yang dipersyaratkan untuk memperoleh Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Sidang ini dilakukan dengan terbuka untuk melihat keandalan sebuah bangunan yang mencakup empat aspek yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Itulah yang dibahas pada sidang TABG ini,” kata Susi.(Rid/Hz)

Previous Post

Pemerintah Aceh Menfasilatasi Pemulangan Jenazah Pemuda Asal Lhoksemawe yang Meninggal Di Jakarta

Next Post

Bupati Aceh Tamiang Menyerahkan Beasiswa Kepada 909 Orang Mahasiswa

Berita Lainnya

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) secara...

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Load More
Next Post
Bupati Aceh Tamiang Menyerahkan Beasiswa Kepada 909 Orang Mahasiswa

Bupati Aceh Tamiang Menyerahkan Beasiswa Kepada 909 Orang Mahasiswa

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

7 Mei 2026
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In