• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 25 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Wakil Wali Kota Menyampaikan Penjelasan Raqan Qanun Ke DPRK

editor by editor
30 Juni 2021
in Kutaraja
Wakil Wali Kota Menyampaikan Penjelasan Raqan Qanun Ke DPRK

Foto Istimewa

Mediaznanggroe.com, Banda Aceh – Wakil Wali Kota Banda secara resmi menyampaikan penjelasan dan menyerahkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Usulan Wali Kota Banda Aceh 2021 kepada pihak legislatif.

Prosesi tersebut berlangsung di gedung dewan setempat, Senin 28 Juni 2021, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar. Turut hadir unsur Forkopimda, para Kepala SKPK, dan segenap anggota dewan Banda Aceh.

Adapun tiga Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh yang disampaikan Chek Zainal, yaitu Raqan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raqan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dalam penjelasannya, ia mengatakan ketiga raqan tersebut perlu segera diagendakan pembahasannya dalam masa persidangan dewan, “Karena sangat penting untuk kita bahas bersama dan kita tetapkan sebagai qanun,” ujarnya.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

Qanun dimaksud akan menjadi landasan hukum bagi Pemko Banda Aceh dalam pengelolaan air limbah domestik, pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

“Oleh karena itu kami mengharapkan kepada dewan yang terhormat, agar pada masa persidangan ini dapat menyetujui ketigaa rancangan qanun ini dan dapat segera kita tetapkan,” ujarnya lagi.

Di tempat yang sama, pihak legislatif juga menyampaikan lima Raqan Inisiatif DPRK Banda Aceh 2021. Penjelasannya dilakukan oleh Ketua Banleg DPRK Heri Julius.

Kelima raqan tersebut, yakni Raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pemetaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penyelenggaraan Reklame, dan Raqan tentang Wisata Halal Kota Banda Aceh. (Jun)

Previous Post

MAA : Mencaci Pemimpin di Depan Umum Bukan Budaya Adat Aceh

Next Post

Bupati Aceh Besar : Telah Terjadi Ketimpangan APBK yang Menyebabkan Kerugian Negara

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Load More
Next Post
Bupati Aceh Besar : Telah Terjadi Ketimpangan APBK yang Menyebabkan Kerugian Negara

Bupati Aceh Besar : Telah Terjadi Ketimpangan APBK yang Menyebabkan Kerugian Negara

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

25 Juni 2026
Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

25 Juni 2026
BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026
BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

25 Juni 2026
Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

25 Juni 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In