• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 12 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Wakil Wali Kota Menyampaikan Penjelasan Raqan Qanun Ke DPRK

editor by editor
30 Juni 2021
in Kutaraja
Wakil Wali Kota Menyampaikan Penjelasan Raqan Qanun Ke DPRK

Foto Istimewa

Mediaznanggroe.com, Banda Aceh – Wakil Wali Kota Banda secara resmi menyampaikan penjelasan dan menyerahkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Usulan Wali Kota Banda Aceh 2021 kepada pihak legislatif.

Prosesi tersebut berlangsung di gedung dewan setempat, Senin 28 Juni 2021, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar. Turut hadir unsur Forkopimda, para Kepala SKPK, dan segenap anggota dewan Banda Aceh.

Adapun tiga Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh yang disampaikan Chek Zainal, yaitu Raqan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raqan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dalam penjelasannya, ia mengatakan ketiga raqan tersebut perlu segera diagendakan pembahasannya dalam masa persidangan dewan, “Karena sangat penting untuk kita bahas bersama dan kita tetapkan sebagai qanun,” ujarnya.

BacaJuga :

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026
11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

Qanun dimaksud akan menjadi landasan hukum bagi Pemko Banda Aceh dalam pengelolaan air limbah domestik, pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

“Oleh karena itu kami mengharapkan kepada dewan yang terhormat, agar pada masa persidangan ini dapat menyetujui ketigaa rancangan qanun ini dan dapat segera kita tetapkan,” ujarnya lagi.

Di tempat yang sama, pihak legislatif juga menyampaikan lima Raqan Inisiatif DPRK Banda Aceh 2021. Penjelasannya dilakukan oleh Ketua Banleg DPRK Heri Julius.

Kelima raqan tersebut, yakni Raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pemetaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penyelenggaraan Reklame, dan Raqan tentang Wisata Halal Kota Banda Aceh. (Jun)

Previous Post

MAA : Mencaci Pemimpin di Depan Umum Bukan Budaya Adat Aceh

Next Post

Bupati Aceh Besar : Telah Terjadi Ketimpangan APBK yang Menyebabkan Kerugian Negara

Berita Lainnya

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan...

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026

BANDA ACEH – Perselisihan di tengah jalan berujung berdarah. Seorang pria diduga mengeluarkan badik dan menikam Hendri (46) hingga tujuh...

Load More
Next Post
Bupati Aceh Besar : Telah Terjadi Ketimpangan APBK yang Menyebabkan Kerugian Negara

Bupati Aceh Besar : Telah Terjadi Ketimpangan APBK yang Menyebabkan Kerugian Negara

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

11 September 2026
Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

11 September 2026
BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

10 September 2026
Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026
BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

9 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Pelajar 17 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In