BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Eksekusi yang dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari 11 terpidana, empat orang terbukti melakukan jarimah zina, empat orang melakukan jarimah ikhtilat (mesum), dua orang melakukan jarimah khalwat (berdua-duaan), dan satu orang terbukti melakukan jarimah khamar (minuman keras).
Empat terpidana kasus zina masing-masing berinisial AB, SA, A dan M. Keempatnya dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum berdasarkan Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, empat terpidana jarimah ikhtilat, yakni DI, M, Y dan N, masing-masing dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 22 kali. Putusan tersebut diberikan setelah keempatnya terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Untuk jarimah khalwat, dua terpidana berinisial RM dan NA masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak tujuh kali setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Sedangkan satu terpidana berinisial SK terbukti melakukan jarimah khamar atau minuman keras. SK dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 20 kali karena melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Jumlah cambukan yang dijalani para terpidana tersebut telah memperhitungkan masa penahanan sesuai amar putusan masing-masing. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lebih berat terhadap sejumlah terpidana.
Sebelum eksekusi dilakukan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi mereka memungkinkan menjalani hukuman cambuk.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan Qanun Jinayat.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga menyatakan komitmennya dalam mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Dengan eksekusi terhadap 11 terpidana tersebut, aparat penegak hukum kembali menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.










Discussion about this post