• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 5 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

lasdianto by lasdianto
20 Agustus 2026
in Kutaraja
11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Eksekusi yang dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari 11 terpidana, empat orang terbukti melakukan jarimah zina, empat orang melakukan jarimah ikhtilat (mesum), dua orang melakukan jarimah khalwat (berdua-duaan), dan satu orang terbukti melakukan jarimah khamar (minuman keras).

Empat terpidana kasus zina masing-masing berinisial AB, SA, A dan M. Keempatnya dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum berdasarkan Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BacaJuga :

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026
Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

Sementara itu, empat terpidana jarimah ikhtilat, yakni DI, M, Y dan N, masing-masing dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 22 kali. Putusan tersebut diberikan setelah keempatnya terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Untuk jarimah khalwat, dua terpidana berinisial RM dan NA masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak tujuh kali setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Sedangkan satu terpidana berinisial SK terbukti melakukan jarimah khamar atau minuman keras. SK dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 20 kali karena melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Jumlah cambukan yang dijalani para terpidana tersebut telah memperhitungkan masa penahanan sesuai amar putusan masing-masing. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lebih berat terhadap sejumlah terpidana.

Sebelum eksekusi dilakukan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi mereka memungkinkan menjalani hukuman cambuk.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan Qanun Jinayat.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga menyatakan komitmennya dalam mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Dengan eksekusi terhadap 11 terpidana tersebut, aparat penegak hukum kembali menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.

Previous Post

Status Blang Padang Belum Bersertifikat, Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Lapangan

Next Post

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

Berita Lainnya

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual...

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

ACEH BESAR – Uang tunai Rp100 juta milik seorang petani raib saat ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di halaman...

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Load More
Next Post
Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

Kejati Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional pada Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI 2026

Discussion about this post

BERITA TERKINI

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

5 Oktober 2026
Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

1 Oktober 2026
Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In