• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 5 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

lasdianto by lasdianto
3 Juli 2026
in Lintas Barat
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Foto Ilustrasi AI

Tapaktuan – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar memunculkan pertanyaan baru mengenai konsistensi informasi yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan kepada publik pada Tahun 2025.

Sebelumnya, MediaNanggroe.com mengungkap adanya paket pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan senilai Rp2 miliar yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dengan kode paket 60811675. Paket tersebut memuat rencana pengadaan sejumlah kendaraan dinas, termasuk Toyota Alphard Type V, Fortuner G Sport, Innova Reborn Solar, dan Zenix Hybrid.

Saat dikonfirmasi pada 15 Oktober 2025, Kepala BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahri tidak memberikan tanggapan kepada MediaNanggroe.com. Namun di waktu yang hampir bersamaan, Syamsul Bahri memberikan keterangan kepada media lain bahwa penganggaran kendaraan dinas tersebut memang pernah dimasukkan dalam APBD 2025 pada masa Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan untuk kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Menurut Syamsul Bahri, pengadaan itu kemudian dipending karena kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit. Ia juga menyebut Bupati Aceh Selatan saat itu memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas pemerintahan.

BacaJuga :

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

16 September 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan setelah BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 menemukan bahwa pengadaan kendaraan dinas justru benar-benar dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebut BPKD Aceh Selatan melakukan pengadaan satu unit kendaraan dinas roda empat berupa Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista melalui e-katalog dengan nilai kontrak sebesar Rp1.875.000.000. Pengadaan dilaksanakan oleh PT DB berdasarkan Kontrak Nomor III/E-Catalog/Kontrak/APBK/2025 tanggal 17 November 2025 dan Surat Pesanan Nomor EP01KA031PFHS938Z3J11V3MAZ39 tanggal 18 November 2025.

Data tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan dan pemesanan kendaraan dilakukan sekitar satu bulan setelah isu pengadaan kendaraan dinas mencuat di publik dan setelah muncul penjelasan bahwa pengadaan tersebut dipending karena kondisi keuangan daerah.

BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan tersebut. Pertama, kendaraan dianggarkan tanpa didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Kedua, pengadaan kendaraan dinas tidak termasuk dalam prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Selain itu, spesifikasi kendaraan yang dibeli dinilai tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk jabatan bupati, ketentuan hanya memperbolehkan kendaraan jenis sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc atau jeep maksimal 3.200 cc. Namun kendaraan yang dibeli berupa minibus premium kategori MPV mewah.

BPK juga mencatat nilai pengadaan jauh melampaui Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025. Batas biaya pengadaan kendaraan dinas kepala daerah dalam SBU hanya sebesar Rp702,97 juta. Dengan nilai pembelian mencapai Rp1,875 miliar, terdapat selisih Rp1,172 miliar yang menurut BPK mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.

Tak hanya itu, pemeriksa juga menemukan kendaraan tidak diserahkan sesuai ketentuan kontrak. Dalam kontrak disebutkan pemeriksaan dan serah terima dilakukan di Kantor BPKD Aceh Selatan. Namun kendaraan justru diserahkan di showroom penyedia di Banda Aceh.

Bahkan hingga 10 Maret 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kendaraan tersebut masih berada di showroom penyedia dan belum berada di Aceh Selatan. Kondisi ini menyebabkan munculnya potensi denda keterlambatan sebesar Rp129.375.000 yang belum dipungut pemerintah daerah.

Temuan-temuan tersebut membuat publik mempertanyakan kronologi pengadaan kendaraan dinas tersebut. Pasalnya, pada pertengahan Oktober 2025, pengadaan kendaraan dinas dijelaskan sebagai rencana yang ditunda karena kondisi defisit daerah. Namun berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh BPK, pemesanan kendaraan justru dilakukan pada 18 November 2025.

Perbedaan antara penjelasan yang disampaikan kepada publik pada saat itu dengan fakta pelaksanaan pengadaan yang kemudian terungkap dalam laporan BPK menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak  kepala BPKD Aceh Selatan terkait alasan pengadaan tetap dilaksanakan serta perbedaan informasi yang muncul antara keterangan sebelumnya dengan fakta yang tercatat dalam dokumen pemeriksaan BPK.

Previous Post

BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

Next Post

144 Kendaraan Dinas Hilang Di Aceh Selatan, Ini Data Lengkap BPK

Berita Lainnya

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

16 September 2026

Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan...

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

Load More
Next Post
144 Kendaraan Dinas Hilang, BPK Sorot Amburadulnya Pengelolaan Aset Aceh Selatan

144 Kendaraan Dinas Hilang Di Aceh Selatan, Ini Data Lengkap BPK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

1 Oktober 2026
Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026
QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

29 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In