TAPAKTUAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Selatan mengalokasikan sejumlah paket pengadaan sarana perikanan dan budidaya dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia yang diperbarui per 24 Juni 2026. Sejumlah program tersebut ditujukan untuk mendukung aktivitas nelayan dan kelompok pembudidaya ikan yang tersebar di berbagai kecamatan.
Berdasarkan data RUP, paket dengan nilai terbesar adalah Pengadaan Perahu Motor untuk Kelompok Nelayan Kabupaten Aceh Selatan senilai Rp1.867.857.000. Bantuan tersebut direncanakan untuk kelompok nelayan di Kecamatan Trumon, Bakongan Timur, Bakongan, Kluet Utara, Kluet Selatan, Pasie Raja, Tapaktuan, Samadua, Sawang, Meukek, Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, dan Labuhanhaji Barat.
Selain itu, DKP juga menganggarkan Pengadaan Kapal ≤ 10 GT untuk KUB Nelayan Laut Seuneubok di Gampong Seuneubok, Kecamatan Pasie Raja, dengan nilai Rp325 juta.
Pada sektor budidaya, anggaran dialokasikan antara lain untuk Pengadaan Pakan Udang Pokdakan Maju Makmur Vaname di Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat sebesar Rp184 juta, Pengadaan Kolam Bioflog Lele Pokdakan Mandiri Bersama di Gampong Dalam, Kecamatan Labuhanhaji sebesar Rp138 juta, serta Pengadaan Kolam Bioflog Ikan Nila Pokdakan Bakau Jaya di Gampong Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji sebesar Rp92 juta.

Sementara untuk kelompok nelayan, sejumlah paket pengadaan sarana penangkapan ikan juga tercantum dalam RUP, di antaranya Pengadaan Jaring Pukat KUB Barakuda Samudera di Kecamatan Sawang senilai Rp114 juta, Pengadaan Cool Box bagi sejumlah kelompok nelayan di Kecamatan Labuhanhaji, Bakongan, dan Sawang, serta pengadaan jaring dan sarana penangkapan ikan bagi kelompok usaha bersama (KUB) di sejumlah wilayah pesisir.
Di bidang infrastruktur, DKP Aceh Selatan turut menganggarkan Rehab Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Gampong Gunung Cut, Kecamatan Samadua, dengan nilai Rp100 juta.
Tak hanya pengadaan baru, RUP juga memuat alokasi pembayaran kewajiban kegiatan yang belum terselesaikan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan jaring, cool box, rumpon, pembangunan tambatan perahu, pembangunan drainase sentra kuliner nelayan, hingga rehabilitasi balai nelayan.
Total kewajiban tahun sebelumnya yang tercantum dalam RUP tersebut mencapai sekitar Rp725,6 juta. Kewajiban terbesar berasal dari Pengadaan Rumpon KUB Tuah Kana di Gampong Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, senilai Rp188,97 juta, disusul Pengadaan Jaring Pukat KUB Makmu Meusare di Kecamatan Meukek sebesar Rp95,72 juta dan Pembangunan Tambatan Perahu PPI Labuhan Tarok sebesar Rp93,35 juta.
Data tersebut merupakan bagian dari Rencana Umum Pengadaan Penyedia DKP Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 yang telah diperbarui per 24 Juni 2026.












Discussion about this post