• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 5 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Raih WTP, Pemkab Bireuen Tetap Ditegur BPK soal PAD, Dana BOSP dan Pengelolaan Aset

lasdianto by lasdianto
17 Juni 2026
in Aceh
Raih WTP, Pemkab Bireuen Tetap Ditegur BPK soal PAD, Dana BOSP dan Pengelolaan Aset

BIREUEN – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Bireuen atas Laporan Keuangan Tahun 2025 tidak serta merta menutup berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 3.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sedikitnya tiga persoalan utama yang menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen. Pertama, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola penerimaan daerah yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan.

Kedua, BPK menemukan realisasi Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini menjadi perhatian karena dana BOSP merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan dan harus dikelola secara tertib, transparan, serta akuntabel.

BacaJuga :

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Ketiga, pengelolaan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dinilai belum memadai. Persoalan aset menjadi temuan yang terus berulang dalam berbagai pemeriksaan BPK dan berpotensi menimbulkan masalah administrasi maupun kerugian daerah apabila tidak segera ditangani secara serius.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Bireuen. Di antaranya memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan serta bendahara pengelola dana BOSP agar lebih cermat dan patuh dalam menggunakan dana pendidikan tersebut sesuai regulasi.

Selain itu, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Daerah diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Daerah (BMD), termasuk menyelesaikan berbagai permasalahan aset tetap yang selama ini terus berulang dalam hasil pemeriksaan.

Meski menemukan sejumlah kelemahan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2025. Opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 3.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

BPK menegaskan bahwa opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, opini tersebut tidak berarti pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari kelemahan pengendalian intern maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan terkait PAD, penggunaan dana BOSP, dan pengelolaan aset tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel dan tidak terus menjadi temuan berulang dalam pemeriksaan tahun-tahun berikutnya.

 

Previous Post

BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa USK Jadi Garda Edukasi JKN di Aceh

Next Post

Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

Berita Lainnya

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026

ACEH BESAR – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh mengambil langkah baru dalam pengelolaan uang Rupiah yang dimusnahkan. Limbah Racik Uang...

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Tapaktuan – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, dengan mengunjungi sebuah keluarga...

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Organisasi tersebut menilai...

Load More
Next Post
Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026
Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In