BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna mempercepat pembangunan dan menurunkan angka kemiskinan di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Sekda Aceh Muhammad Nasir saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu membahas rencana revisi UUPA yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, termasuk pengaturan sektor pertanahan dan keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Nasir menegaskan Dana Otsus telah menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami.
“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” kata Nasir.
Menurutnya, Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada 2030. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan dukungan regulasi yang memberikan kepastian terhadap keberlanjutan Dana Otsus.
Nasir menjelaskan, apabila revisi UUPA dapat disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka Aceh akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain membahas Dana Otsus, para bupati dan wali kota se-Aceh juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan revisi UUPA.
Pemerintah Aceh berharap revisi UUPA nantinya mampu memperkuat kewenangan daerah, menjamin keberlanjutan pembangunan, serta menjadi instrumen penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh.










Discussion about this post