Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain terdapat sejumlah jenis pelayanan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN, peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap juga dapat dikenakan denda pelayanan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa biaya pelayanan kesehatan peserta JKN akan dijamin penuh selama status kepesertaannya aktif.
Namun, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika menjalani perawatan di rumah sakit, akan diberlakukan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran denda pelayanan adalah 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Denda pelayanan paling tinggi Rp20 juta, namun umumnya jauh lebih rendah dari angka tersebut,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi, Kamis (12/6/2026).
Ia menjelaskan, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit dijamin dalam program tersebut, termasuk berbagai penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.
Menurut Rizzky, JKN menanggung berbagai layanan kesehatan berbiaya tinggi seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi bagi penderita talasemia dan hemofilia, hingga pemberian insulin bagi pasien diabetes.
Di sisi lain, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Misalnya, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika yang menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional, serta pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin tindakan medis yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik kosmetik dan pemasangan kawat gigi untuk memperbaiki penampilan.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak masuk dalam cakupan jaminan JKN. Begitu pula dengan pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Rizzky menambahkan, cedera akibat kecelakaan kerja tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan maupun instansi penjamin lainnya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN untuk rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat program dapat digunakan secara optimal saat dibutuhkan.
“Harapan kami, peserta JKN disiplin membayar iuran sehingga Program JKN dapat terus memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Rizzky.











Discussion about this post