• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 5 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

lasdianto by lasdianto
4 Juni 2026
in Aceh, Kesehatan
BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah produk jamu tanpa izin edar saat melakukan pengawasan terhadap pedagang jamu gerobak di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (3/6/2026) malam.

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Pekan Jamu Nasional 2026 itu tidak hanya berfokus pada edukasi, tetapi juga memastikan produk jamu yang beredar di masyarakat aman, legal, dan bebas dari bahan berbahaya.

Pengawasan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB, menyesuaikan dengan jam operasional pedagang jamu gerobak yang ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas turun langsung ke lapangan untuk memeriksa produk yang dijual sekaligus memberikan pembinaan kepada para pedagang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

BacaJuga :

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026

Dari hasil pemeriksaan, petugas masih menemukan beberapa produk jamu yang tidak memiliki izin edar. Produk tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga diminta untuk segera diamankan dan tidak lagi diperjualbelikan kepada masyarakat.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas produk, keamanan obat tradisional, serta bahaya penggunaan Bahan Kimia Obat (BKO) yang kerap ditemukan pada sejumlah produk jamu ilegal.

“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh produk jamu yang aman, bermutu, dan bebas dari Bahan Kimia Obat berbahaya. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga merangkul dan membina para pedagang agar dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Riyanto.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif menjadi langkah utama dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jamu tradisional. Karena itu, pedagang yang ditemukan menjual produk tanpa izin edar diberikan pemahaman mengenai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum produk dipasarkan.

Sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan, BBPOM Aceh juga memasang stiker informasi Public Warning BPOM pada sejumlah gerobak pedagang yang telah mendapatkan pembinaan. Stiker tersebut berisi informasi mengenai obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan berbahaya sehingga dapat menjadi panduan bagi pedagang maupun konsumen.

Riyanto menilai pemasangan stiker tersebut menjadi sarana edukasi yang efektif untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap produk yang berisiko bagi kesehatan.

“Melalui informasi yang ditempel langsung pada gerobak penjual, kami berharap pedagang semakin memahami produk yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan, sementara masyarakat dapat menjadi konsumen yang lebih cerdas dalam memilih jamu yang aman dan legal,” ujarnya.

BBPOM Aceh berharap melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, tingkat kepatuhan pelaku usaha jamu tradisional terus meningkat. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin selektif dalam memilih produk jamu dengan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jamu sebagai warisan budaya bangsa sekaligus memastikan produk yang beredar tidak membahayakan kesehatan konsumen.

Previous Post

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Next Post

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

Berita Lainnya

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menemukan praktik maladministrasi dalam layanan penggantian kartu ATM di Bank Syariah Indonesia (BSI). Atas...

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Polemik penangguhan dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sempat diamankan oleh Satpol PP dan WH...

Load More
Next Post
WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

4 Juni 2026
BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

4 Juni 2026
Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In