• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 25 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

lasdianto by lasdianto
2 Juni 2026
in Kutaraja
Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Berakhirnya hubungan asmara diduga menjadi pemicu aksi brutal seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) terhadap mantan kekasihnya, NA (24). Tak terima hubungan mereka kandas, pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau kerambit hingga menyebabkan luka serius di tangan korban.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap personel Polsek Lueng Bata di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari, setelah sempat menjadi target penyelidikan polisi sejak laporan korban diterima pada 12 Maret 2026 lalu.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang sebelumnya menjalin hubungan asmara.

“Dugaan sementara, pelaku tidak bisa menerima berakhirnya hubungan dengan korban sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan,” kata AKP Jufri.

BacaJuga :

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026
Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

Menurutnya, saat hubungan keduanya masih harmonis, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku agar dapat disewakan. Namun setelah hubungan mereka retak, korban meminta agar modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan.

Permintaan itu diduga memicu pertengkaran. Situasi semakin memanas ketika korban meminta dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya dipindahkan.

“Pelaku membanting handphone korban hingga rusak. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit dan mengarahkannya ke korban hingga menyebabkan luka pada tangan korban yang harus mendapatkan tujuh jahitan,” ujar Kapolsek.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian tangan dan harus menjalani perawatan medis.

Menerima laporan korban, penyidik Polsek Lueng Bata langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan itu.

Saat ini, AF telah ditahan di Mapolsek Lueng Bata guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara.

AKP Jufri menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik-baik dan tidak menggunakan kekerasan yang justru dapat berujung pada proses pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Previous Post

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

Next Post

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Berita Lainnya

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial pertama sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru....

Load More
Next Post
Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
Mualem Resmi Lantik 248 Kepala SMA, SMK dan SLB

Mualem Resmi Lantik 248 Kepala SMA, SMK dan SLB

24 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗹𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘆𝗮𝗵, 𝗦𝗲𝗿𝗮𝗽 𝗔𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗲𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In