Berakhirnya hubungan asmara diduga menjadi pemicu aksi brutal seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) terhadap mantan kekasihnya, NA (24). Tak terima hubungan mereka kandas, pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau kerambit hingga menyebabkan luka serius di tangan korban.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap personel Polsek Lueng Bata di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari, setelah sempat menjadi target penyelidikan polisi sejak laporan korban diterima pada 12 Maret 2026 lalu.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang sebelumnya menjalin hubungan asmara.
“Dugaan sementara, pelaku tidak bisa menerima berakhirnya hubungan dengan korban sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan,” kata AKP Jufri.
Menurutnya, saat hubungan keduanya masih harmonis, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku agar dapat disewakan. Namun setelah hubungan mereka retak, korban meminta agar modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan.
Permintaan itu diduga memicu pertengkaran. Situasi semakin memanas ketika korban meminta dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya dipindahkan.
“Pelaku membanting handphone korban hingga rusak. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit dan mengarahkannya ke korban hingga menyebabkan luka pada tangan korban yang harus mendapatkan tujuh jahitan,” ujar Kapolsek.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian tangan dan harus menjalani perawatan medis.
Menerima laporan korban, penyidik Polsek Lueng Bata langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan itu.
Saat ini, AF telah ditahan di Mapolsek Lueng Bata guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara.
AKP Jufri menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik-baik dan tidak menggunakan kekerasan yang justru dapat berujung pada proses pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.











Discussion about this post