MediaNanggroe.com — Seorang residivis kasus pencurian uang kotak amal masjid kembali berulah di Kota Banda Aceh. Pelaku berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, diamankan aparat Polsek Lueng Bata usai kepergok mencuri uang dari kotak amal Masjid Jamik Gampong Lueng Bata, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 04.06 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menyebut, SF bukan pelaku baru. Ia tercatat sudah lima kali melakukan aksi pencurian di masjid yang sama. “SF sudah lima kali melakukan pencurian uang kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata. Kali ini aksinya berhasil digagalkan warga,” ujar AKP Rizu Fahmi.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Mansyur, warga setempat, yang sekitar pukul 03.15 WIB melihat gerak-gerik mencurigakan di dalam Masjid Jamik Lueng Bata. Saksi melihat SF masuk ke masjid dan berusaha mengambil uang kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang sekitar 30 sentimeter yang ujungnya diberi lem.
Merasa curiga, saksi mendekati pelaku. Namun SF berhasil melarikan diri ke arah permukiman penduduk. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke petugas piket Polsek Lueng Bata. “Anggota Reskrim langsung bergerak ke TKP dan melakukan pencarian,” kata Kapolsek.
Upaya pelarian SF akhirnya terhenti sekitar pukul 04.06 WIB. Polisi berhasil mengamankannya saat bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh. Dari hasil interogasi, SF mengakui telah lima kali mencuri uang kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata.
AKP Rizu Fahmi merinci, aksi pencurian dilakukan SF pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, November 2025 dua kali dengan total Rp1,3 juta lebih, serta Desember 2025 dua kali dengan total Rp2,6 juta lebih. “Jika dikalkulasikan, total kerugian Badan Kemakmuran Masjid mencapai sekitar Rp5,5 juta,” jelasnya.
SF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal di masjid yang sama pada tahun 2025 dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025. Kini, warga Pidie tersebut kembali harus berurusan dengan hukum atas kasus serupa.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang lidi panjang sebagai alat pencurian, satu helai celana loreng, serta satu jaket warna abu-abu dan cokelat yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini SF ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.













Discussion about this post