• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 29 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pemuda Pidie Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
1 Maret 2026
in Kutaraja
Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pemuda Pidie Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

MediaNanggroe.com — Seorang residivis kasus pencurian uang kotak amal masjid kembali berulah di Kota Banda Aceh. Pelaku berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, diamankan aparat Polsek Lueng Bata usai kepergok mencuri uang dari kotak amal Masjid Jamik Gampong Lueng Bata, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 04.06 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menyebut, SF bukan pelaku baru. Ia tercatat sudah lima kali melakukan aksi pencurian di masjid yang sama. “SF sudah lima kali melakukan pencurian uang kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata. Kali ini aksinya berhasil digagalkan warga,” ujar AKP Rizu Fahmi.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Mansyur, warga setempat, yang sekitar pukul 03.15 WIB melihat gerak-gerik mencurigakan di dalam Masjid Jamik Lueng Bata. Saksi melihat SF masuk ke masjid dan berusaha mengambil uang kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang sekitar 30 sentimeter yang ujungnya diberi lem.

Merasa curiga, saksi mendekati pelaku. Namun SF berhasil melarikan diri ke arah permukiman penduduk. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke petugas piket Polsek Lueng Bata. “Anggota Reskrim langsung bergerak ke TKP dan melakukan pencarian,” kata Kapolsek.

BacaJuga :

Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

29 April 2026
Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

28 April 2026

Upaya pelarian SF akhirnya terhenti sekitar pukul 04.06 WIB. Polisi berhasil mengamankannya saat bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh. Dari hasil interogasi, SF mengakui telah lima kali mencuri uang kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata.

AKP Rizu Fahmi merinci, aksi pencurian dilakukan SF pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, November 2025 dua kali dengan total Rp1,3 juta lebih, serta Desember 2025 dua kali dengan total Rp2,6 juta lebih. “Jika dikalkulasikan, total kerugian Badan Kemakmuran Masjid mencapai sekitar Rp5,5 juta,” jelasnya.

SF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal di masjid yang sama pada tahun 2025 dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025. Kini, warga Pidie tersebut kembali harus berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang lidi panjang sebagai alat pencurian, satu helai celana loreng, serta satu jaket warna abu-abu dan cokelat yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini SF ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Previous Post

BSI Raih Sertifikasi ISO Global 27701:2019 Untuk Etika Digital dan Pelindungan Data Nasabah

Next Post

Bank Aceh Hadirkan “Gampong Ramadhan in Action 2026” di Masjid Raya Baiturrahman, Dapatkan Promo Belanja Hanya Rp. 1

Berita Lainnya

Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

29 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kota Banda Aceh akhirnya mengambil sikap tegas terhadap tempat penitipan anak (daycare) yang menjadi sorotan publik setelah...

Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

28 April 2026

MediaNanggroe.com — Rasa aman orang tua mendadak terusik setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di tempat penitipan anak di...

Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

28 April 2026

MediaNanggroe.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menegaskan perannya sebagai eksekutor putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara...

Load More
Next Post
Bank Aceh Hadirkan “Gampong Ramadhan in Action 2026” di Masjid Raya Baiturrahman, Dapatkan Promo Belanja Hanya Rp. 1

Bank Aceh Hadirkan "Gampong Ramadhan in Action 2026" di Masjid Raya Baiturrahman, Dapatkan Promo Belanja Hanya Rp. 1

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

29 April 2026
Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

28 April 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28 April 2026
Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

28 April 2026
Kupas Bahaya Tersembunyi, BBPOM dan BNNP Aceh Angkat Isu Kritis Obat Ilegal dan Vape di Podcast BERBISIK

Kupas Bahaya Tersembunyi, BBPOM dan BNNP Aceh Angkat Isu Kritis Obat Ilegal dan Vape di Podcast BERBISIK

28 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In