• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 26 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita 9 Sepmor dari Tangan Pelaku Curanmor di 20TKP

redaksi by redaksi
14 Februari 2026
in Kutaraja
Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita 9 Sepmor dari Tangan Pelaku Curanmor di 20TKP

MediaNanggroe.com – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil menangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor yang terjadi di salah satu rumah kos di Gampong Lamsayeun Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Pengungkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/42/I/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tanggal 17 Januari 2025 yang dilaporkan oleh Dian Fansyuri Chan (31) warga Bekasi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dalam Konferensi pers membenarkan pengungkapan tersebut.
Benar, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, salah satu pelaku merupakan Anak yang berhadapan dengan hukum, MDM (16) warga Banda Aceh, ujar Kapolresta

Saat ini, MDM telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sambungnya.

BacaJuga :

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

7 Oktober 2026
Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

Kpolresta menjelaskan bahwa awal mula kejadian curanmor berawal dari korban Dian Fansyuri Chan memarkirkan sepmor Honda Supra 125 BL-3462-LM miliknya pada pukul 01.00 WIB, Jumat (16/1/2026) di TKP. Kemudian pada saat hendak dipergunakan ke esokan harinya, sepeda motor yang di parkiran rumah kos sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengungkapan, sebut KBP Andi Kirana.

Sementara itu, berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Parmohonan Harahap membentuk tim untuk melakukan pengungkapan yang dipimpin oleh Kanit VI Ranmor Ipda Nazli Agustiar.

Tim opsnal ranmor Satreskrim ada tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 21.20 WIB mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang diduga pelaku akan melakukan pencurian sepeda motor di seputaran Masjid Raya.

“Personel mendapatkan informasi dari warga adanya orang yang diduga akan melakukan aksi curanmor di seputaran lingkungan Masjid Raya Baiturrahman. Lalu tim opsnal bergerak menuju TKP yang diberitahukan tersebut, ” kata Kasatreskrim Kompol Parmohonan Harahap.

Sesampai di lokasi samping Bank Syariah Indonesia (BSI), Personel mendekati MDM Anak yang berhadapan dengan hukum pelaku dan melakukan interogasi.

Dari hasil interogasi, MDM mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Gampong Lamsayeun bersama TAAB (18) dan selanjutnya setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut mereka bawa kepada DD yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, sebut Kapolresta.

Sepeda motor sempat dibongkar dan dibawa ke Blang Bintang Aceh Besar untuk dijual kepada DW (25) seharga Rp1,4 juta. Dan tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap DW, ucap KBP Andi Kirana.

Dari pengakuan MDM, ia telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 unit diberbagai lokasi.

Setelah diamankan TAAB, pada tanggal 21 Januari 2026 di Pidie Jaya, dan dijual kepada DW sebanyak 8 sepeda motor dan sisanya 12 unit dijual pada aplikasi market place, tambahnya.

Dari hasil pengungkapan, Opsan Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh membawa 9 sepeda motor diantaranya enam unit sepmor Supra warna hitam, dua unit Honda Beat dan satu unit Honda Beat sebagai alat bantu, ujarnya lagi.

Untuk penetapan Pasal, kami telah mempersangkakan ke tiga pelaku tersebut dengan berbeda, yakni untuk MDM Pasal 477 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan DW serta AAB ditetapkan Pasal Pasal 591 KUHP ancaman pidana 4 tahun, pungkasnya.

Previous Post

Pemerintah Aceh Pastikan Dana Bencana Sesuai Regulasi

Next Post

Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Meugang Presiden Disalurkan dalam Bentuk Daging

Berita Lainnya

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

7 Oktober 2026

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD Binti NAF (55), tersangka dalam...

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual...

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

ACEH BESAR – Uang tunai Rp100 juta milik seorang petani raib saat ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di halaman...

Load More
Next Post
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Meugang Presiden Disalurkan dalam Bentuk Daging

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Hadir di CFD Banda Aceh, BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan dan Dorong UMKM Naik Kelas

Hadir di CFD Banda Aceh, BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan dan Dorong UMKM Naik Kelas

26 Oktober 2026
Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

24 Oktober 2026
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

24 Oktober 2026
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

23 Oktober 2026
BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

22 Oktober 2026
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In