• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 9 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

redaksi by redaksi
7 Februari 2026
in Aceh
Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

MediaNanggroe.com — Terima laporan masyarakat terkait dugaan pungutan atas sertifikasi guru di sejumlah sekolah, Ombudsman RI Perwakilan Aceh memastikan tindak lanjut dari laporan tersebut. Tanpa dasar aturan yang sah, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, oleh siapapun, atas sertifikasi guru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty menyatakan, laporan terkait hal tersebut sudah diterima Ombudsman pekan lalu. Mengingat urgensinya, proses penerimaan dan penyelesaian laporan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

“Kami mendapat informasi dari para pelapor, saat ini sedang proses pencairan sertifikasi triwulan satu 2026.” jelas Dian.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh itu menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk langkah penyelesaian.

BacaJuga :

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

8 Juli 2026
BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026

“Apreasiasi kami kepada Pemerintah Daerah yang sudah merespon dan menunjukkan komitmen untuk memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan, dan bebas dari pungutan,” ujar Dian.

Dian sekaligus meminta Pemerintah Daerah di seluruh kabupaten/kota se-Aceh, khususnya Dinas Pendidikan, turut memastikan agar tidak ada pungutan di luar ketentuan atas sertifikasi guru di sekolah-sekolah.

“Jangan anggap pungutan ini praktik lazim. Disdik, Kepsek, operator sekolah wajib memudahkan prosesnya. Ini tugas. Bukan bantuan yang boleh dimintakan imbalan,” tegas Dian.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa dasar utama pelaksanaan sertifikasi guru telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Artinya, sertifikasi adalah kewajiban profesional guru yang difasilitasi negara, bukan layanan berbayar,” jelas Dian.

Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, serta meningkatkan profesionalitas guru. Dengan kata lain, sertifikasi merupakan instrumen peningkatan mutu pendidikan, bukan ruang untuk praktik pungutan.

“Fokusnya peningkatan mutu pendidikan. Jadi tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan proses ini untuk menarik biaya,” tegasnya.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (3) yang menyebutkan sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi setelah lulus uji kompetensi pada satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Ombudsman menegaskan, mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi saat ini telah dirancang semakin transparan. Pemerintah telah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah, guna mencegah keterlambatan maupun potensi penyimpangan.

Pembayaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) sebagai jembatan data antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan, dengan skema transfer langsung oleh Kementerian Keuangan.

“Dengan sistem transfer langsung, prosesnya sudah transparan dan meminimalkan celah penyimpangan,” kata Dian.

Adapun syarat pencairan diantaranya meliputi pembaruan data Dapodik, sinkronisasi gaji pokok, serta verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
Ombudsman menegaskan, apabila masih ditemukan pungutan dalam bentuk apa pun, tanpa dasar hukum atas sertifikasi guru, praktik tersebut merupakan pelanggaran ketentuan dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman melalui pemeriksaan serta langkah korektif kepada pihak terkait.

“Dengan sistem yang sudah langsung ke rekening guru dan berbasis data nasional, tidak ada alasan lagi muncul pungutan dalam proses sertifikasi maupun pencairan tunjangan,” tutup Dian.

Previous Post

Aceh Larang Gawai di Kelas: Siswa Harus Titip HP ke Guru BK/Piket demi Fokus Belajar

Next Post

Bunda Guru Dikukuhkan, Bupati Ajak PGRI Jadi Pelindung dan Penggerak Pendidikan Aceh Besar

Berita Lainnya

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

8 Juli 2026

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) menunjukan kinerja positif sepanjang Semester...

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026

PIDIE JAYA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Universitas Syiah Kuala (USK)...

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai penyimpangan dalam pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan-Natura pada Sekretariat DPRK dan...

Load More
Next Post
Bunda Guru Dikukuhkan, Bupati Ajak PGRI Jadi Pelindung dan Penggerak Pendidikan Aceh Besar

Bunda Guru Dikukuhkan, Bupati Ajak PGRI Jadi Pelindung dan Penggerak Pendidikan Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

8 Juli 2026
BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026
BI dan Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi TPID-TP2DD, Optimistis Inflasi Terkendali dan Digitalisasi Kian Cepat

BI dan Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi TPID-TP2DD, Optimistis Inflasi Terkendali dan Digitalisasi Kian Cepat

8 Juli 2026
BBPOM Aceh Gandeng Pemko Sabang, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas

BBPOM Aceh Gandeng Pemko Sabang, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas

8 Juli 2026
LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

8 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In