• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 24 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Aceh Larang Gawai di Kelas: Siswa Harus Titip HP ke Guru BK/Piket demi Fokus Belajar

redaksi by redaksi
7 Februari 2026
in Aceh
Aceh Larang Gawai di Kelas: Siswa Harus Titip HP ke Guru BK/Piket demi Fokus Belajar

MediaNanggroe. Com — Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh  memberlakukan larangan membawa dan menggunakan gawai di ruang kelas. Kebijakan tegas ini diumumkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui unggahan di aplikasi TikTok pada 6 Februari 2026, sebagai upaya meningkatkan konsentrasi belajar dan mengurangi kecanduan gadget di kalangan pelajar.

Murthalamuddin menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh. Ia meminta sekolah yang belum menerapkan larangan segera menyesuaikan kebijakan internalnya, sementara sekolah yang sudah lebih dulu melarang mendapat apresiasi dari dinas.

Ketentuan Penitipan Gawai Siswa
Mulai diterapkan hari ini, siswa yang membawa handphone (HP), tablet, atau gawai lainnya wajib menitipkan perangkat tersebut dalam kondisi mati kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau guru piket sekolah. Gawai baru dapat diambil kembali setelah kegiatan belajar mengajar selesai pada sore hari.

Kebijakan ini dibuat untuk menghilangkan gangguan digital selama proses pembelajaran berlangsung, sehingga siswa lebih fokus pada materi pelajaran dan interaksi di kelas.

BacaJuga :

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026

Penggunaan Gawai untuk Pembelajaran Khusus
Penggunaan HP di dalam kelas hanya diperbolehkan untuk kebutuhan belajar tertentu yang telah ditetapkan. Dalam situasi ini, guru mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai wajib mengajukan izin tertulis kepada kepala sekolah. Izin hanya berlaku untuk kegiatan pembelajaran pada jam tersebut, dan setelah selesai siswa tetap harus menitipkan kembali perangkatnya ke guru BK atau guru piket.

Kewajiban Guru dalam Kebijakan Baru
Tidak hanya siswa, aturan ini juga mencakup para guru. Murthalamuddin menegaskan bahwa guru dilarang membawa HP ke ruang kelas saat mengajar, kecuali apabila perangkat diperlukan untuk kepentingan pembelajaran dan telah dilaporkan serta mendapat izin dari kepala sekolah. Dalam kondisi seperti itu pun, HP harus disimpan terlebih dulu di tempat aman seperti lokasi penitipan di kantor sekolah atau laci pengaman sebelum pembelajaran dimulai.

Menurut Murthalamuddin, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pendidikan yang bertujuan untuk memperkuat budaya belajar aktif, melatih kedisiplinan siswa, serta mencegah kecanduan gawai dan internet yang bisa mengganggu perkembangan akademik.

Dinas Pendidikan Aceh memastikan bahwa surat edaran resmi terkait kebijakan ini akan segera disebarluaskan ke seluruh sekolah, dan pihaknya akan melakukan supervisi intensif untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan sebaik mungkin.

Previous Post

Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Mengubah Peta Perbankan Indonesia

Next Post

Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Berita Lainnya

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026

Banda Aceh – Turnamen Silapong 5 (Silaturahmi Pingpong) yang berlangsung sejak 21—23 Agustus 2026 berakhir dengan sukses. Ajang yang digelar...

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026

BANDA ACEH – Masyarakat Pidie dan Lhokseumawe kini tak perlu lagi menempuh perjalanan ke Banda Aceh untuk mendapatkan informasi dan...

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

24 Agustus 2026

BANDA ACEH – Misteri meninggalnya Ketua Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Teungku Zulkifli (48), di rumah singgahnya di Gampong Lambaro...

Load More
Next Post
Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026
Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

24 Agustus 2026
Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

23 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In