• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 16 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Aceh Larang Gawai di Kelas: Siswa Harus Titip HP ke Guru BK/Piket demi Fokus Belajar

redaksi by redaksi
7 Februari 2026
in Aceh
Aceh Larang Gawai di Kelas: Siswa Harus Titip HP ke Guru BK/Piket demi Fokus Belajar

MediaNanggroe. Com — Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh  memberlakukan larangan membawa dan menggunakan gawai di ruang kelas. Kebijakan tegas ini diumumkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui unggahan di aplikasi TikTok pada 6 Februari 2026, sebagai upaya meningkatkan konsentrasi belajar dan mengurangi kecanduan gadget di kalangan pelajar.

Murthalamuddin menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh. Ia meminta sekolah yang belum menerapkan larangan segera menyesuaikan kebijakan internalnya, sementara sekolah yang sudah lebih dulu melarang mendapat apresiasi dari dinas.

Ketentuan Penitipan Gawai Siswa
Mulai diterapkan hari ini, siswa yang membawa handphone (HP), tablet, atau gawai lainnya wajib menitipkan perangkat tersebut dalam kondisi mati kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau guru piket sekolah. Gawai baru dapat diambil kembali setelah kegiatan belajar mengajar selesai pada sore hari.

Kebijakan ini dibuat untuk menghilangkan gangguan digital selama proses pembelajaran berlangsung, sehingga siswa lebih fokus pada materi pelajaran dan interaksi di kelas.

BacaJuga :

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026

Penggunaan Gawai untuk Pembelajaran Khusus
Penggunaan HP di dalam kelas hanya diperbolehkan untuk kebutuhan belajar tertentu yang telah ditetapkan. Dalam situasi ini, guru mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai wajib mengajukan izin tertulis kepada kepala sekolah. Izin hanya berlaku untuk kegiatan pembelajaran pada jam tersebut, dan setelah selesai siswa tetap harus menitipkan kembali perangkatnya ke guru BK atau guru piket.

Kewajiban Guru dalam Kebijakan Baru
Tidak hanya siswa, aturan ini juga mencakup para guru. Murthalamuddin menegaskan bahwa guru dilarang membawa HP ke ruang kelas saat mengajar, kecuali apabila perangkat diperlukan untuk kepentingan pembelajaran dan telah dilaporkan serta mendapat izin dari kepala sekolah. Dalam kondisi seperti itu pun, HP harus disimpan terlebih dulu di tempat aman seperti lokasi penitipan di kantor sekolah atau laci pengaman sebelum pembelajaran dimulai.

Menurut Murthalamuddin, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pendidikan yang bertujuan untuk memperkuat budaya belajar aktif, melatih kedisiplinan siswa, serta mencegah kecanduan gawai dan internet yang bisa mengganggu perkembangan akademik.

Dinas Pendidikan Aceh memastikan bahwa surat edaran resmi terkait kebijakan ini akan segera disebarluaskan ke seluruh sekolah, dan pihaknya akan melakukan supervisi intensif untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan sebaik mungkin.

Previous Post

Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Mengubah Peta Perbankan Indonesia

Next Post

Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Berita Lainnya

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. melantik dan mengambil sumpah jabatan Satria Irawan, S.H.,...

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026

Banda Aceh — Keamanan pangan segar di pasar menjadi perhatian serius. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh...

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53,Bank Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan donor darah yang...

Load More
Next Post
Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Ombudsman Aceh Ingatkan Disdik dan Sekolah: Jangan Mainkan Sertifikasi Guru

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In