MediaNanggroe.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Mulyadi alias Adi bin M. Husen, buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB, di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Mulyadi merupakan terpidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor dan menghindari pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Pengamanan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh menindaklanjuti Surat Permohonan Pencarian, Pemantauan, dan Pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor R31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi masyarakat, diketahui terpidana kerap berpindah-pindah tempat.
“Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh Tim Tabur Kejati Aceh,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ali Rasab Lubis menegaskan, Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum,” tegasnya.











Discussion about this post