• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Aceh Resmi Masuki Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana

redaksi by redaksi
29 Januari 2026
in Aceh
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

MediaNanggroe.com  — Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar secara khusus pada Kamis malam.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad atau yang akrab disapa MTA, membenarkan penetapan status tersebut dan menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil Kaji Cepat yang dilakukan oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Selain itu, penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.

Menurut MTA, penetapan status transisi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Aceh untuk memastikan proses penanganan dampak bencana tidak terhenti, sekaligus menjadi jembatan menuju tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang lebih terencana dan terukur.

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk tetap melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana, serta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi.

BacaJuga :

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026
Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026

Selama masa transisi darurat, Pemerintah Aceh juga menetapkan tetap diberlakukannya fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi I Padang Tiji–Seulimum serta pembebasan penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran mobilisasi logistik dan mendukung persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

Selain itu, Pemerintah Aceh akan memanfaatkan masa transisi ini untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya serta pemenuhan kebutuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Pada saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan Rencana Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh sebagai dokumen utama arah pemulihan.

MTA menambahkan, dokumen R3P direncanakan akan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026 untuk memperoleh dukungan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Dengan ditetapkannya status ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” kata MTA.

Previous Post

BPPA Terima Secara Simbolis Donasi Rp 50 Juta dari P5J untuk Bencana Aceh

Next Post

Tim Tabur Kejati Aceh Ringkus DPO Kejari Bireuen, Terpidana Penipuan Ditangkap di Samalanga

Berita Lainnya

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Praktik belanja jasa iklan media di lingkungan pemerintah kembali disorot. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan publikasi pada...

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026

MediaNanggroe.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan...

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol...

Load More
Next Post
Tim Tabur Kejati Aceh Ringkus DPO Kejari Bireuen, Terpidana Penipuan Ditangkap di Samalanga

Tim Tabur Kejati Aceh Ringkus DPO Kejari Bireuen, Terpidana Penipuan Ditangkap di Samalanga

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026
Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026
Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

27 April 2026
Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

27 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Miliaran untuk Rumah Dinas di Banda Aceh, Renovasi Berulang di Tengah Tuntutan Efisiensi

27 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In