MediaNanggroe.com — Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar secara khusus pada Kamis malam.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad atau yang akrab disapa MTA, membenarkan penetapan status tersebut dan menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil Kaji Cepat yang dilakukan oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Selain itu, penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.
Menurut MTA, penetapan status transisi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Aceh untuk memastikan proses penanganan dampak bencana tidak terhenti, sekaligus menjadi jembatan menuju tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang lebih terencana dan terukur.
Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk tetap melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana, serta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi.
Selama masa transisi darurat, Pemerintah Aceh juga menetapkan tetap diberlakukannya fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi I Padang Tiji–Seulimum serta pembebasan penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran mobilisasi logistik dan mendukung persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.
Selain itu, Pemerintah Aceh akan memanfaatkan masa transisi ini untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya serta pemenuhan kebutuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Pada saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan Rencana Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh sebagai dokumen utama arah pemulihan.
MTA menambahkan, dokumen R3P direncanakan akan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026 untuk memperoleh dukungan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Dengan ditetapkannya status ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” kata MTA.











Discussion about this post