MediaNanggroe.com — Pemerintah Aceh menyoroti secara serius kondisi media sosial di Aceh yang dinilai semakin kebablasan dan tak terkendali. Situasi tersebut bahkan disebut telah mengancam moral masyarakat serta sendi-sendi kehidupan sosial. Penegasan itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (22/1).
Rapat tersebut dihadiri Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi beserta para komisioner. Sekda Aceh turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam arahannya, Sekda Aceh menegaskan bahwa kondisi media sosial di Aceh saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Media sosial yang seharusnya menjadi sarana edukasi, informasi, dan komunikasi yang positif, justru dalam banyak kasus berubah menjadi ruang penyebaran konten yang meresahkan, provokatif, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.
“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya moral generasi muda, meningkatnya konflik sosial, hingga melemahnya tatanan nilai yang selama ini dijaga masyarakat Aceh,” ujar Sekda dalam rapat tersebut.
Menurut Sekda, persoalan ini tidak lagi bisa dipandang sebagai isu biasa, melainkan sudah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan budaya Aceh jika tidak segera ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.
Rapat tersebut kemudian membahas mekanisme pengawasan terhadap konten media sosial dan penyiaran digital. Dalam pemaparannya, KPI Aceh menjelaskan peran dan kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan siaran, sekaligus menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi di era digital, ketika batas antara penyiaran konvensional dan konten media sosial semakin kabur.
Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan tidak mungkin hanya dibebankan kepada satu institusi saja.
Pengawasan, kata Reza, harus melibatkan kerja sama antara KPI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna utama media sosial.
Selain aspek pengawasan, rapat juga membahas soal penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di ruang digital. Pemerintah Aceh dan KPI Aceh menilai perlu adanya kejelasan mekanisme penindakan agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara terukur, adil, dan memberi efek jera.
Rapat koordinasi ini sekaligus menegaskan sikap Pemerintah Aceh bahwa pembiaran terhadap kekacauan di ruang digital bukan lagi sebuah pilihan. Media sosial yang dinilai telah kebablasan kini diposisikan sebagai persoalan serius yang harus segera dikendalikan sebelum dampaknya semakin meluas terhadap kehidupan sosial dan moral masyarakat Aceh. []











Discussion about this post