• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Gaji ASN Lhokseumawe Tersendat, Pemerintah Aceh Tegaskan Kepala BPKAD Keliru dan Sebut Ada Unsur Pembohongan Publik

redaksi by redaksi
15 Januari 2026
in Aceh
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

MediaNanggroe.com — Pemerintah Aceh secara tegas membantah pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN yang disebut-sebut akibat belum keluarnya SK Gubernur atas hasil evaluasi APBK 2026. Bantahan keras itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Rabu (14/1/2026).

Menurut Muhammad MTA, pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe tersebut keliru, tidak benar, dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia menegaskan, tidak ada relevansi antara keterlambatan pembayaran gaji ASN dengan belum selesainya SK hasil evaluasi APBK, sepanjang Pemko Lhokseumawe tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme yang sudah diatur.

“Faktanya, Pemko Lhokseumawe saat ini sedang menunggu hasil fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026, yang mereka ajukan sejak 8 Januari 2026. Ini yang menjadi dasar pencairan gaji, bukan menunggu hasil evaluasi APBK,” tegas MTA.

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Aceh sudah jauh hari mengingatkan Pemko Lhokseumawe agar segera menyiapkan Perwal tersebut, terutama sejak terjadi keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026, guna menghindari hambatan pembayaran gaji ASN saat memasuki tahun anggaran 2026.

BacaJuga :

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026
Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026

“Perwal itu sekarang sudah selesai difasilitasi dan akan segera disampaikan ke Pemko Lhokseumawe. Inilah dasar hukum pencairan gaji ASN mereka,” ujarnya.

Lebih jauh, Pemerintah Aceh menilai pernyataan Kepala BPKAD Lhokseumawe di salah satu media nasional yang menyebut keterlambatan gaji karena Gubernur belum menandatangani SK hasil evaluasi APBK masuk dalam kategori pembohongan publik. Pernyataan itu dinilai menggiring opini seolah-olah Gubernur sengaja menghambat proses tersebut.

Padahal, kata MTA, hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe saat ini masih dalam proses dan sesuai aturan, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja sejak dokumen diajukan pada 23 Desember 2025. Dengan demikian, batas waktu penyelesaian evaluasi tersebut baru jatuh pada 19 Januari 2026.

“Jadi tidak ada cerita hasil evaluasi ditahan atau dihambat,” tegasnya.

Sebagai pembanding, MTA menyebutkan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh sudah merealisasikan pembayaran gaji ASN. Aceh Selatan sudah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, sementara Kota Lhokseumawe masih menunggu penyelesaian Perwal sebagai dasar pencairan.

Pemerintah Aceh pun mengingatkan pentingnya setiap pejabat publik menyampaikan informasi yang utuh, jujur, dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tidak merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

Previous Post

Ribuan Sudah Tertampung, Ratusan Nakes Aceh Besar Masih Terancam Kehilangan Status

Next Post

YBHA–PM Soroti Mandeknya Penanganan 12 Kasus Pemerkosaan Anak di Lhokseumawe Sepanjang 2025

Berita Lainnya

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Praktik belanja jasa iklan media di lingkungan pemerintah kembali disorot. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan publikasi pada...

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026

MediaNanggroe.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan...

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol...

Load More
Next Post
YBHA–PM Soroti Mandeknya Penanganan 12 Kasus Pemerkosaan Anak di Lhokseumawe Sepanjang 2025

YBHA–PM Soroti Mandeknya Penanganan 12 Kasus Pemerkosaan Anak di Lhokseumawe Sepanjang 2025

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026
Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026
Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

27 April 2026
Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

27 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Miliaran untuk Rumah Dinas di Banda Aceh, Renovasi Berulang di Tengah Tuntutan Efisiensi

27 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In