• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Ribuan Sudah Tertampung, Ratusan Nakes Aceh Besar Masih Terancam Kehilangan Status

redaksi by redaksi
15 Januari 2026
in Aceh Besar
Ribuan Sudah Tertampung, Ratusan Nakes Aceh Besar Masih Terancam Kehilangan Status

MediaNanggroe.com — Di tengah klaim Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang telah menampung ribuan tenaga non-ASN ke dalam skema PPPK paruh waktu, ratusan tenaga kesehatan (nakes) justru masih berada dalam pusaran ketidakpastian. Mereka mendatangi Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (14/01/2026), untuk menyampaikan satu tuntutan utama: perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti yang menjadi dasar keberlangsungan kerja mereka.

Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil menerima langsung aspirasi tersebut, didampingi Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Plt Asisten III Sekdakab Muharrir Al Agshar, Kepala BKPSDM Asnawi, Plt Kadis Kesehatan Agus Husni, serta para kepala puskesmas di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Di hadapan tujuh perwakilan nakes, Syukri menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memiliki keinginan kuat untuk mengangkat seluruh tenaga yang selama ini telah mengabdi, baik dari kalangan tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, maupun tenaga administrasi. Namun, menurutnya, keinginan tersebut terbentur langsung dengan mekanisme dan aturan hukum dari Kementerian PAN-RB dalam rangka penataan ASN secara nasional.

“Terus terang, kita punya keinginan untuk menampung semua potensi yang selama ini telah mendedikasikan diri bagi pembangunan daerah. Tetapi hal itu dapat menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Kemen-PAN,” kata Syukri.

BacaJuga :

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026

Syukri menjelaskan, sejak tahun 2021 hingga 2022, Pemkab Aceh Besar telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap tenaga honorer dan tenaga kontrak sesuai arahan KemenPAN, agar masuk dalam database nasional dan dapat mengikuti seleksi PPPK. Hasilnya, sebagian dinyatakan lulus, sementara yang belum lulus pun, kata dia, tetap diupayakan solusi.

“Pemkab Aceh Besar telah menampung 2.407 orang kategori R3T dan R4 yang tidak lulus PPPK saat itu sebagai PPPK paruh waktu,” sebutnya.

Namun di sisi lain, fakta bahwa ratusan tenaga kesehatan masih harus turun langsung menyuarakan nasib mereka menunjukkan bahwa proses penataan tersebut belum sepenuhnya menjangkau semua pihak. Mereka yang belum masuk dalam skema tersebut kini berada di posisi paling rentan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang ASN Tahun 2023.

Syukri menegaskan, sejak 1 Januari 2026, pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang hukum untuk mengeluarkan SK honorer maupun membayar tenaga honorer. Kebijakan penghapusan honorer ini, menurutnya, merupakan bagian dari penataan birokrasi agar lebih profesional, efisien, dan transparan.

“Pada prinsipnya, Pemkab Aceh Besar tidak memiliki niat sedikit pun untuk menelantarkan orang-orang yang telah memberikan sumbangsihnya untuk daerah. Namun pemerintah daerah dianggap melanggar hukum jika mengeluarkan SK honorer setelah mulai berlakunya UU ASN sejak 1 Januari 2026 ini,” ujarnya.

Kondisi ini menempatkan ratusan nakes pada situasi yang serba sulit: di satu sisi mereka telah lama mengabdi, di sisi lain pemerintah daerah secara terbuka mengakui tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mempertahankan status mereka.

Di akhir pertemuan, Syukri juga meminta agar seluruh regulasi dan produk hukum terkait ASN dapat disosialisasikan secara luas agar dipahami semua pihak. Sementara aspirasi para tenaga kesehatan yang telah diterima tersebut, kata dia, akan menjadi catatan dan bahan pembahasan untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat jika diminta nantinya.

 

Previous Post

Korban Banjir Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo

Next Post

Gaji ASN Lhokseumawe Tersendat, Pemerintah Aceh Tegaskan Kepala BPKAD Keliru dan Sebut Ada Unsur Pembohongan Publik

Berita Lainnya

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

MediaNanggroe.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan...

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026

MediaNanggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan penertiban bangunan...

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

21 April 2026

MediaNanggroe.com  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Komunitas Pasar...

Load More
Next Post
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Gaji ASN Lhokseumawe Tersendat, Pemerintah Aceh Tegaskan Kepala BPKAD Keliru dan Sebut Ada Unsur Pembohongan Publik

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026
Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026
Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

27 April 2026
Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

27 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Miliaran untuk Rumah Dinas di Banda Aceh, Renovasi Berulang di Tengah Tuntutan Efisiensi

27 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In