• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 10 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Ribuan Sudah Tertampung, Ratusan Nakes Aceh Besar Masih Terancam Kehilangan Status

redaksi by redaksi
15 Januari 2026
in Aceh Besar
Ribuan Sudah Tertampung, Ratusan Nakes Aceh Besar Masih Terancam Kehilangan Status

MediaNanggroe.com — Di tengah klaim Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang telah menampung ribuan tenaga non-ASN ke dalam skema PPPK paruh waktu, ratusan tenaga kesehatan (nakes) justru masih berada dalam pusaran ketidakpastian. Mereka mendatangi Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (14/01/2026), untuk menyampaikan satu tuntutan utama: perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti yang menjadi dasar keberlangsungan kerja mereka.

Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil menerima langsung aspirasi tersebut, didampingi Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Plt Asisten III Sekdakab Muharrir Al Agshar, Kepala BKPSDM Asnawi, Plt Kadis Kesehatan Agus Husni, serta para kepala puskesmas di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Di hadapan tujuh perwakilan nakes, Syukri menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memiliki keinginan kuat untuk mengangkat seluruh tenaga yang selama ini telah mengabdi, baik dari kalangan tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, maupun tenaga administrasi. Namun, menurutnya, keinginan tersebut terbentur langsung dengan mekanisme dan aturan hukum dari Kementerian PAN-RB dalam rangka penataan ASN secara nasional.

“Terus terang, kita punya keinginan untuk menampung semua potensi yang selama ini telah mendedikasikan diri bagi pembangunan daerah. Tetapi hal itu dapat menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Kemen-PAN,” kata Syukri.

BacaJuga :

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

4 Juni 2026
Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

2 Juni 2026

Syukri menjelaskan, sejak tahun 2021 hingga 2022, Pemkab Aceh Besar telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap tenaga honorer dan tenaga kontrak sesuai arahan KemenPAN, agar masuk dalam database nasional dan dapat mengikuti seleksi PPPK. Hasilnya, sebagian dinyatakan lulus, sementara yang belum lulus pun, kata dia, tetap diupayakan solusi.

“Pemkab Aceh Besar telah menampung 2.407 orang kategori R3T dan R4 yang tidak lulus PPPK saat itu sebagai PPPK paruh waktu,” sebutnya.

Namun di sisi lain, fakta bahwa ratusan tenaga kesehatan masih harus turun langsung menyuarakan nasib mereka menunjukkan bahwa proses penataan tersebut belum sepenuhnya menjangkau semua pihak. Mereka yang belum masuk dalam skema tersebut kini berada di posisi paling rentan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang ASN Tahun 2023.

Syukri menegaskan, sejak 1 Januari 2026, pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang hukum untuk mengeluarkan SK honorer maupun membayar tenaga honorer. Kebijakan penghapusan honorer ini, menurutnya, merupakan bagian dari penataan birokrasi agar lebih profesional, efisien, dan transparan.

“Pada prinsipnya, Pemkab Aceh Besar tidak memiliki niat sedikit pun untuk menelantarkan orang-orang yang telah memberikan sumbangsihnya untuk daerah. Namun pemerintah daerah dianggap melanggar hukum jika mengeluarkan SK honorer setelah mulai berlakunya UU ASN sejak 1 Januari 2026 ini,” ujarnya.

Kondisi ini menempatkan ratusan nakes pada situasi yang serba sulit: di satu sisi mereka telah lama mengabdi, di sisi lain pemerintah daerah secara terbuka mengakui tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mempertahankan status mereka.

Di akhir pertemuan, Syukri juga meminta agar seluruh regulasi dan produk hukum terkait ASN dapat disosialisasikan secara luas agar dipahami semua pihak. Sementara aspirasi para tenaga kesehatan yang telah diterima tersebut, kata dia, akan menjadi catatan dan bahan pembahasan untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat jika diminta nantinya.

 

Previous Post

Korban Banjir Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo

Next Post

Gaji ASN Lhokseumawe Tersendat, Pemerintah Aceh Tegaskan Kepala BPKAD Keliru dan Sebut Ada Unsur Pembohongan Publik

Berita Lainnya

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

4 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI...

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

2 Juni 2026

KOTA JANTHO – Drs. Sulaimi, M.Si kembali mendapat kepercayaan menempati jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Mantan Sekretaris...

Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

1 Juni 2026

Aceh Besar – Keindahan Pantai Pasir Putih di Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya (Krueng Raya), Kabupaten Aceh Besar, masih menjadi...

Load More
Next Post
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Gaji ASN Lhokseumawe Tersendat, Pemerintah Aceh Tegaskan Kepala BPKAD Keliru dan Sebut Ada Unsur Pembohongan Publik

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelemahan Rupiah Berdampak pada Mahasiswa Indonesia di Kairo, Daya Beli Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In