MediaNanggroe.com — Yayasan Bantuan Hukum Anak Petuah Mandiri (YBHA–PM) Lhokseumawe mempertanyakan kejelasan arah penegakan hukum terhadap belasan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2025. Hingga memasuki awal 2026, tidak satu pun perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terdapat 12 kasus pemerkosaan anak yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap anak paling dominan sepanjang 2025. Namun, publik hingga kini tidak memperoleh informasi memadai mengenai status penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan atas perkara-perkara tersebut.
Ketua Umum YBHA–PM Lhokseumawe, Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr, menilai situasi ini sebagai bentuk kaburnya akuntabilitas negara dalam menjamin keadilan bagi korban.
“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pencatat kasus, tetapi absen ketika keadilan harus ditegakkan,” tegas Depi Yanti, Selasa (14/1/2026).
YBHA–PM secara terbuka mempertanyakan: berapa kasus yang benar-benar diproses hingga pengadilan, dan berapa yang berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum.
Sebagai lembaga pendamping korban, YBHA–PM menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, perdamaian keluarga, atau pendekatan non-yudisial dalam bentuk apa pun. Jika perkara-perkara tersebut:
- berhenti di tingkat pendampingan,
- ditutup tanpa proses hukum yang transparan, atau
- diselesaikan melalui kesepakatan damai,
maka hal itu dinilai bukan sebagai perlindungan, melainkan pengkhianatan terhadap hak korban sekaligus pembiaran terhadap pelaku.
Menurut YBHA–PM, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Lhokseumawe memikul tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan seluruh kasus tersebut diproses secara tuntas dan terbuka.
Atas dasar itu, YBHA–PM mendesak:
- UPTD PPA membuka secara transparan status hukum seluruh kasus pemerkosaan anak sepanjang 2025.
- Aparat penegak hukum memastikan setiap perkara diproses hingga pengadilan tanpa pengecualian.
- Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan narasi “penanganan kasus” yang tidak berujung pada keadilan substantif bagi korban.
- Korban dan keluarga diberikan pendampingan hukum independen, bukan diarahkan pada penyelesaian damai yang bertentangan dengan hukum dan nurani.
YBHA–PM mengingatkan, jika satu saja kasus pemerkosaan anak berakhir dengan jalan damai, maka itu merupakan alarm keras kegagalan sistem perlindungan anak.
“Anak-anak bukan angka statistik. Mereka adalah korban kejahatan berat. Dan kejahatan berat tidak boleh hilang dalam sunyi,” pungkas Depi Yanti.











Discussion about this post