• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 25 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

YBHA–PM Soroti Mandeknya Penanganan 12 Kasus Pemerkosaan Anak di Lhokseumawe Sepanjang 2025

redaksi by redaksi
15 Januari 2026
in Aceh
YBHA–PM Soroti Mandeknya Penanganan 12 Kasus Pemerkosaan Anak di Lhokseumawe Sepanjang 2025

MediaNanggroe.com — Yayasan Bantuan Hukum Anak Petuah Mandiri (YBHA–PM) Lhokseumawe mempertanyakan kejelasan arah penegakan hukum terhadap belasan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2025. Hingga memasuki awal 2026, tidak satu pun perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terdapat 12 kasus pemerkosaan anak yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap anak paling dominan sepanjang 2025. Namun, publik hingga kini tidak memperoleh informasi memadai mengenai status penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan atas perkara-perkara tersebut.

Ketua Umum YBHA–PM Lhokseumawe, Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr, menilai situasi ini sebagai bentuk kaburnya akuntabilitas negara dalam menjamin keadilan bagi korban.

“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pencatat kasus, tetapi absen ketika keadilan harus ditegakkan,” tegas Depi Yanti, Selasa (14/1/2026).

BacaJuga :

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

24 Oktober 2026
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

24 Oktober 2026

YBHA–PM secara terbuka mempertanyakan: berapa kasus yang benar-benar diproses hingga pengadilan, dan berapa yang berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum.

Sebagai lembaga pendamping korban, YBHA–PM menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, perdamaian keluarga, atau pendekatan non-yudisial dalam bentuk apa pun. Jika perkara-perkara tersebut:

  • berhenti di tingkat pendampingan,
  • ditutup tanpa proses hukum yang transparan, atau
  • diselesaikan melalui kesepakatan damai,

maka hal itu dinilai bukan sebagai perlindungan, melainkan pengkhianatan terhadap hak korban sekaligus pembiaran terhadap pelaku.

Menurut YBHA–PM, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Lhokseumawe memikul tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan seluruh kasus tersebut diproses secara tuntas dan terbuka.

Atas dasar itu, YBHA–PM mendesak:

  1. UPTD PPA membuka secara transparan status hukum seluruh kasus pemerkosaan anak sepanjang 2025.
  2. Aparat penegak hukum memastikan setiap perkara diproses hingga pengadilan tanpa pengecualian.
  3. Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan narasi “penanganan kasus” yang tidak berujung pada keadilan substantif bagi korban.
  4. Korban dan keluarga diberikan pendampingan hukum independen, bukan diarahkan pada penyelesaian damai yang bertentangan dengan hukum dan nurani.

YBHA–PM mengingatkan, jika satu saja kasus pemerkosaan anak berakhir dengan jalan damai, maka itu merupakan alarm keras kegagalan sistem perlindungan anak.

“Anak-anak bukan angka statistik. Mereka adalah korban kejahatan berat. Dan kejahatan berat tidak boleh hilang dalam sunyi,” pungkas Depi Yanti.

Previous Post

Gaji ASN Lhokseumawe Tersendat, Pemerintah Aceh Tegaskan Kepala BPKAD Keliru dan Sebut Ada Unsur Pembohongan Publik

Next Post

Monev Satgas Terpadu Ungkap 10 Penyakit Dominan Pascabanjir Bandang di Aceh

Berita Lainnya

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

24 Oktober 2026

BANDA ACEH – Meuseuraya Festival 2026 menjadi momentum memperkuat daya saing 150 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong...

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

24 Oktober 2026

PT Bank Aceh Syariah bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh memperkuat sinergi dalam mendorong digitalisasi sistem pembayaran melalui implementasi...

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

23 Oktober 2026

BANDA ACEH – Ekonomi Aceh menunjukkan tren penguatan pada 2026 di tengah upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai...

Load More
Next Post
Monev Satgas Terpadu Ungkap 10 Penyakit Dominan Pascabanjir Bandang di Aceh

Monev Satgas Terpadu Ungkap 10 Penyakit Dominan Pascabanjir Bandang di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

Meuseuraya Festival 2026 Angkat Wastra Aceh, 150 UMKM Perluas Pasar

24 Oktober 2026
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

24 Oktober 2026
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

23 Oktober 2026
BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

22 Oktober 2026
BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

22 Oktober 2026
  • BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

    BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In