• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 6 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

YBHA–PM Soroti Mandeknya Penanganan 12 Kasus Pemerkosaan Anak di Lhokseumawe Sepanjang 2025

redaksi by redaksi
15 Januari 2026
in Aceh
YBHA–PM Soroti Mandeknya Penanganan 12 Kasus Pemerkosaan Anak di Lhokseumawe Sepanjang 2025

MediaNanggroe.com — Yayasan Bantuan Hukum Anak Petuah Mandiri (YBHA–PM) Lhokseumawe mempertanyakan kejelasan arah penegakan hukum terhadap belasan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2025. Hingga memasuki awal 2026, tidak satu pun perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terdapat 12 kasus pemerkosaan anak yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap anak paling dominan sepanjang 2025. Namun, publik hingga kini tidak memperoleh informasi memadai mengenai status penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan atas perkara-perkara tersebut.

Ketua Umum YBHA–PM Lhokseumawe, Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr, menilai situasi ini sebagai bentuk kaburnya akuntabilitas negara dalam menjamin keadilan bagi korban.

“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pencatat kasus, tetapi absen ketika keadilan harus ditegakkan,” tegas Depi Yanti, Selasa (14/1/2026).

BacaJuga :

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026

YBHA–PM secara terbuka mempertanyakan: berapa kasus yang benar-benar diproses hingga pengadilan, dan berapa yang berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum.

Sebagai lembaga pendamping korban, YBHA–PM menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, perdamaian keluarga, atau pendekatan non-yudisial dalam bentuk apa pun. Jika perkara-perkara tersebut:

  • berhenti di tingkat pendampingan,
  • ditutup tanpa proses hukum yang transparan, atau
  • diselesaikan melalui kesepakatan damai,

maka hal itu dinilai bukan sebagai perlindungan, melainkan pengkhianatan terhadap hak korban sekaligus pembiaran terhadap pelaku.

Menurut YBHA–PM, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Lhokseumawe memikul tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan seluruh kasus tersebut diproses secara tuntas dan terbuka.

Atas dasar itu, YBHA–PM mendesak:

  1. UPTD PPA membuka secara transparan status hukum seluruh kasus pemerkosaan anak sepanjang 2025.
  2. Aparat penegak hukum memastikan setiap perkara diproses hingga pengadilan tanpa pengecualian.
  3. Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan narasi “penanganan kasus” yang tidak berujung pada keadilan substantif bagi korban.
  4. Korban dan keluarga diberikan pendampingan hukum independen, bukan diarahkan pada penyelesaian damai yang bertentangan dengan hukum dan nurani.

YBHA–PM mengingatkan, jika satu saja kasus pemerkosaan anak berakhir dengan jalan damai, maka itu merupakan alarm keras kegagalan sistem perlindungan anak.

“Anak-anak bukan angka statistik. Mereka adalah korban kejahatan berat. Dan kejahatan berat tidak boleh hilang dalam sunyi,” pungkas Depi Yanti.

Previous Post

Gaji ASN Lhokseumawe Tersendat, Pemerintah Aceh Tegaskan Kepala BPKAD Keliru dan Sebut Ada Unsur Pembohongan Publik

Next Post

Monev Satgas Terpadu Ungkap 10 Penyakit Dominan Pascabanjir Bandang di Aceh

Berita Lainnya

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi...

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) kembali menghadirkan edukasi kepada masyarakat melalui...

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Load More
Next Post
Monev Satgas Terpadu Ungkap 10 Penyakit Dominan Pascabanjir Bandang di Aceh

Monev Satgas Terpadu Ungkap 10 Penyakit Dominan Pascabanjir Bandang di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026
Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In