• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 21 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

YBHA–PM Soroti Mandeknya Penanganan 12 Kasus Pemerkosaan Anak di Lhokseumawe Sepanjang 2025

redaksi by redaksi
15 Januari 2026
in Aceh
YBHA–PM Soroti Mandeknya Penanganan 12 Kasus Pemerkosaan Anak di Lhokseumawe Sepanjang 2025

MediaNanggroe.com — Yayasan Bantuan Hukum Anak Petuah Mandiri (YBHA–PM) Lhokseumawe mempertanyakan kejelasan arah penegakan hukum terhadap belasan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2025. Hingga memasuki awal 2026, tidak satu pun perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terdapat 12 kasus pemerkosaan anak yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap anak paling dominan sepanjang 2025. Namun, publik hingga kini tidak memperoleh informasi memadai mengenai status penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan atas perkara-perkara tersebut.

Ketua Umum YBHA–PM Lhokseumawe, Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr, menilai situasi ini sebagai bentuk kaburnya akuntabilitas negara dalam menjamin keadilan bagi korban.

“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pencatat kasus, tetapi absen ketika keadilan harus ditegakkan,” tegas Depi Yanti, Selasa (14/1/2026).

BacaJuga :

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026

YBHA–PM secara terbuka mempertanyakan: berapa kasus yang benar-benar diproses hingga pengadilan, dan berapa yang berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum.

Sebagai lembaga pendamping korban, YBHA–PM menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, perdamaian keluarga, atau pendekatan non-yudisial dalam bentuk apa pun. Jika perkara-perkara tersebut:

  • berhenti di tingkat pendampingan,
  • ditutup tanpa proses hukum yang transparan, atau
  • diselesaikan melalui kesepakatan damai,

maka hal itu dinilai bukan sebagai perlindungan, melainkan pengkhianatan terhadap hak korban sekaligus pembiaran terhadap pelaku.

Menurut YBHA–PM, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Lhokseumawe memikul tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan seluruh kasus tersebut diproses secara tuntas dan terbuka.

Atas dasar itu, YBHA–PM mendesak:

  1. UPTD PPA membuka secara transparan status hukum seluruh kasus pemerkosaan anak sepanjang 2025.
  2. Aparat penegak hukum memastikan setiap perkara diproses hingga pengadilan tanpa pengecualian.
  3. Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan narasi “penanganan kasus” yang tidak berujung pada keadilan substantif bagi korban.
  4. Korban dan keluarga diberikan pendampingan hukum independen, bukan diarahkan pada penyelesaian damai yang bertentangan dengan hukum dan nurani.

YBHA–PM mengingatkan, jika satu saja kasus pemerkosaan anak berakhir dengan jalan damai, maka itu merupakan alarm keras kegagalan sistem perlindungan anak.

“Anak-anak bukan angka statistik. Mereka adalah korban kejahatan berat. Dan kejahatan berat tidak boleh hilang dalam sunyi,” pungkas Depi Yanti.

Previous Post

Gaji ASN Lhokseumawe Tersendat, Pemerintah Aceh Tegaskan Kepala BPKAD Keliru dan Sebut Ada Unsur Pembohongan Publik

Next Post

Monev Satgas Terpadu Ungkap 10 Penyakit Dominan Pascabanjir Bandang di Aceh

Berita Lainnya

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk melibatkan anak-anak dan generasi muda dalam proses pembangunan daerah. Anak tidak lagi...

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026

SABANG – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2025 tidak membuat Kota Sabang...

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026

MEULABOH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat...

Load More
Next Post
Monev Satgas Terpadu Ungkap 10 Penyakit Dominan Pascabanjir Bandang di Aceh

Monev Satgas Terpadu Ungkap 10 Penyakit Dominan Pascabanjir Bandang di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
BBPOM Aceh Kawal UMKM Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Kawal UMKM Kantongi Izin Edar

20 Juni 2026
62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In