• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 25 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Jaga Marwah Adhyaksa, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara

redaksi by redaksi
31 Desember 2025
in Aceh
Jaksa Telah Memeriksa 56 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya

Kantor Kejati Aceh

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi dengan menindak tegas oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan norma etika, sebagaimana sempat viral di media sosial. Penegasan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR-5562/L.1.3/Kph.3/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kejati Aceh telah melakukan inspeksi kasus dan pemeriksaan intensif guna memastikan fakta yang sebenarnya. Berdasarkan hasil investigasi, Kejati Aceh meluruskan bahwa pada saat warga Gampong Kuta Lhoksukon mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman keras sebagaimana narasi yang berkembang.

Fakta pemeriksaan menyebutkan, di dalam ruangan mess tersebut terdapat tiga orang, yakni Fachrul Rozi, A.Md. selaku pegawai, AP yang berstatus tenaga PPNPN, serta seorang perempuan berinisial NS. Ketiganya berada bersama dalam satu ruangan, sehingga tudingan adanya perbuatan asusila atau mesum tidak terbukti secara faktual di lokasi kejadian.

Terkait temuan satu botol minuman keras merek Iceland Vodka, Kejati Aceh menjelaskan bahwa barang tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam lemari untuk konsumsi pribadi terlapor dan tidak sedang dikonsumsi secara bersama-sama saat kejadian. Sementara itu, satu pucuk senjata airsoft gun yang turut ditemukan dipastikan merupakan barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa melalui prosedur yang benar.

BacaJuga :

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

Sebagai wujud ketegasan dan konsistensi penegakan disiplin, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun terhadap AP yang berstatus tenaga pengamanan PPNPN, institusi telah mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa outsourcing untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengamanan mess.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat perbuatan oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan juga penjaga nilai-nilai moralitas yang hidup di tengah masyarakat Aceh.

“Kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami. Tindakan tegas ini bukan semata hukuman administratif, tetapi pesan nyata bahwa tidak ada tempat bagi siapa pun yang mencederai nilai-nilai Syariat dan integritas di tanah Serambi Mekkah,” tegas Yudi Triadi.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati Aceh senantiasa terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik. Menurutnya, langkah tegas yang diambil merupakan bentuk keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan internal demi menjaga kehormatan dan marwah Adhyaksa di mata masyarakat Aceh..

Previous Post

Mahasiswa Desak Kejati Aceh Bongkar Dugaan Pungli dan Korupsi di Aceh Selatan

Next Post

Pemerintah Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun

Berita Lainnya

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026

Banda Aceh – Krisis listrik kembali menghantam sejumlah wilayah di Aceh, Senin (25/5/2026). Setelah sebelumnya masyarakat sempat berharap kondisi mulai...

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

Jakarta – Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas Aceh dan...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026

MediaNanggroe.com - RSUD dr. H. Yuliddin Away tercatat menginput puluhan paket pengadaan alat kesehatan dalam update terbaru Rencana Umum Pengadaan...

Load More
Next Post
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Pemerintah Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026
BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

24 Mei 2026
Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

24 Mei 2026
  • Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In