• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 9 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Melanggar Syariat, Dua Pria Gay di Banda Aceh Dituntut 85 Cambukan

redaksi by redaksi
29 Juli 2025
in Kutaraja
Melanggar Syariat, Dua Pria Gay di Banda Aceh Dituntut 85 Cambukan

Ilustrasi

MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, S.H., pada Senin (28/7) membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA dalam perkara pelanggaran syariat Islam berupa jarimah liwath atau hubungan sesama jenis.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan agenda utama pemaparan amar tuntutan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua terdakwa dituntut masing-masing hukuman uqubat ta’zir sebanyak 85 kali cambukan. Tuntutan ini disampaikan setelah JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan di antaranya:

BacaJuga :

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
  • Dua unit handphone,

  • Sejumlah pakaian dan celana dalam milik terdakwa.

Semua barang bukti tersebut dinyatakan untuk dimusnahkan.

Selain itu, kedua terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan tetap menjalani penahanan hingga putusan lebih lanjut.

Terkait tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta waktu satu minggu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam pernyataannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan Qanun Jinayat, tetapi juga meresahkan masyarakat serta bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Aceh.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan meresahkan masyarakat, sehingga tuntutan yang dibacakan pada hari ini dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tegas JPU Alfian, S.H.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum jinayat yang berlaku di wilayah Aceh sebagai daerah istimewa yang menerapkan hukum syariah.

Previous Post

Pemerintah Aceh Lanjutkan Pembangunan RS Rujukan Regional dr. Yuliddin Away Tapaktuan dengan Anggaran Rp15,9 Miliar

Next Post

PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

Berita Lainnya

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) secara...

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Load More
Next Post
PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

PPPK Paruh Waktu Dibuka! Prioritas untuk Non-ASN yang Pernah Ikut Seleksi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In