• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 1 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

BPK RI Temukan Potensi Piutang Retribusi Tak Tertagih Rp721 Juta di Aceh Besar

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Aceh Besar
BPK RI Temukan Potensi Piutang Retribusi Tak Tertagih Rp721 Juta di Aceh Besar

BacaJuga :

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

MediaNanggroe.com –  Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, ditemukan adanya potensi piutang retribusi yang tidak tertagih senilai ratusan juta rupiah.

Dalam LHP BPK bernomor 7.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, disebutkan bahwa saldo Piutang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmp) per 31 Desember 2024 mencapai Rp721.750.000 berpotensi tidak tertagih. Angka ini berasal dari 184 Wajib Retribusi yang belum melunasi kewajiban mereka. Ironisnya, penetapan piutang tersebut hanya didasarkan pada dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tanpa dilandasi perjanjian sewa yang sah antara Diskopukmp dan para pedagang.

Hasil konfirmasi uji petik yang dilaukan BPK terhadap enam penyewa kios di Blok BRR Pasar Lambaro mengungkap bahwa tidak adanya perjanjian tersebut disebabkan oleh keberatan penyewa atas kenaikan tarif, yang diberlakukan berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Keberatan tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat kolektif yang ditandatangani oleh 88 penyewa kios, yang disampaikan kepada Bupati Aceh Besar pada 18 November 2024. Sayangnya, hingga pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum memberikan tanggapan resmi.

Dalam keterangannya, pihak Diskopukmp mengakui belum menindaklanjuti keberatan para pedagang dan menyatakan akan segera menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diskopukmp juga mengakui bahwa penyampaian tarif baru dilakukan secara perorangan dan terkesan mendadak, sehingga memicu penolakan.

Permasalahan ini dinilai BPK tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2016, khususnya pada Bab VIII mengenai Kebijakan Akuntansi Piutang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa piutang harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas.

Akibat kelalaian administrasi ini, piutang retribusi senilai Rp721 juta terancam menjadi beban keuangan daerah yang tidak tertagih. BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya optimalisasi pengelolaan piutang oleh Diskopukmp dan tidak maksimalnya sosialisasi tarif baru kepada pedagang.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Aceh Besar melalui Kepala Diskopukmp menyatakan akan melakukan kajian ulang atas kenaikan sewa kios dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jika hasil kajian menyetujui permohonan pedagang, maka tunggakan retribusi berpeluang diusulkan untuk dihapuskan. Namun jika permohonan ditolak, maka pemerintah daerah akan melakukan penagihan kembali.

Dalam rekomendasinya, BPK RI meminta Bupati Aceh Besar untuk memerintahkan Kepala Diskopukmp agar memperbaiki pengelolaan piutang daerah, melengkapi administrasi Piutang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, dan meminta Inspektorat Daerah melakukan reviu atas piutang yang dapat tertagih serta yang layak diusulkan penghapusan.

Previous Post

Alat Kesehatan Miliaran di RSUD Cut Nyak Dhien Tak Bisa Dioperasikan

Next Post

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Berita Lainnya

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026

MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mendapati dan melakukan...

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

MediaNanggroe.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan...

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026

MediaNanggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan penertiban bangunan...

Load More
Next Post
Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In