• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 24 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

BPK RI Temukan Potensi Piutang Retribusi Tak Tertagih Rp721 Juta di Aceh Besar

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Aceh Besar
BPK RI Temukan Potensi Piutang Retribusi Tak Tertagih Rp721 Juta di Aceh Besar

BacaJuga :

Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

14 Oktober 2026
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026

MediaNanggroe.com –  Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, ditemukan adanya potensi piutang retribusi yang tidak tertagih senilai ratusan juta rupiah.

Dalam LHP BPK bernomor 7.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, disebutkan bahwa saldo Piutang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmp) per 31 Desember 2024 mencapai Rp721.750.000 berpotensi tidak tertagih. Angka ini berasal dari 184 Wajib Retribusi yang belum melunasi kewajiban mereka. Ironisnya, penetapan piutang tersebut hanya didasarkan pada dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tanpa dilandasi perjanjian sewa yang sah antara Diskopukmp dan para pedagang.

Hasil konfirmasi uji petik yang dilaukan BPK terhadap enam penyewa kios di Blok BRR Pasar Lambaro mengungkap bahwa tidak adanya perjanjian tersebut disebabkan oleh keberatan penyewa atas kenaikan tarif, yang diberlakukan berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Keberatan tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat kolektif yang ditandatangani oleh 88 penyewa kios, yang disampaikan kepada Bupati Aceh Besar pada 18 November 2024. Sayangnya, hingga pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum memberikan tanggapan resmi.

Dalam keterangannya, pihak Diskopukmp mengakui belum menindaklanjuti keberatan para pedagang dan menyatakan akan segera menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diskopukmp juga mengakui bahwa penyampaian tarif baru dilakukan secara perorangan dan terkesan mendadak, sehingga memicu penolakan.

Permasalahan ini dinilai BPK tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2016, khususnya pada Bab VIII mengenai Kebijakan Akuntansi Piutang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa piutang harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas.

Akibat kelalaian administrasi ini, piutang retribusi senilai Rp721 juta terancam menjadi beban keuangan daerah yang tidak tertagih. BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya optimalisasi pengelolaan piutang oleh Diskopukmp dan tidak maksimalnya sosialisasi tarif baru kepada pedagang.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Aceh Besar melalui Kepala Diskopukmp menyatakan akan melakukan kajian ulang atas kenaikan sewa kios dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jika hasil kajian menyetujui permohonan pedagang, maka tunggakan retribusi berpeluang diusulkan untuk dihapuskan. Namun jika permohonan ditolak, maka pemerintah daerah akan melakukan penagihan kembali.

Dalam rekomendasinya, BPK RI meminta Bupati Aceh Besar untuk memerintahkan Kepala Diskopukmp agar memperbaiki pengelolaan piutang daerah, melengkapi administrasi Piutang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, dan meminta Inspektorat Daerah melakukan reviu atas piutang yang dapat tertagih serta yang layak diusulkan penghapusan.

Previous Post

Alat Kesehatan Miliaran di RSUD Cut Nyak Dhien Tak Bisa Dioperasikan

Next Post

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Berita Lainnya

Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

14 Oktober 2026

Aceh Besar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) mendukung upaya pemerataan Program Makan Bergizi...

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026

Mediananggroe.com– Pemenuhan komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Kabupaten Aceh Besar terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor....

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

17 September 2026

Aceh Besar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) mendorong pelaku usaha Industri Rumah Tangga...

Load More
Next Post
Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

23 Oktober 2026
BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

22 Oktober 2026
BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

22 Oktober 2026
Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 Layanan Terbaik CX 100 Award

Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 Layanan Terbaik CX 100 Award

21 Oktober 2026
BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

21 Oktober 2026
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In