MediaNanggroe.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, ditemukan adanya potensi piutang retribusi yang tidak tertagih senilai ratusan juta rupiah.
Dalam LHP BPK bernomor 7.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, disebutkan bahwa saldo Piutang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmp) per 31 Desember 2024 mencapai Rp721.750.000 berpotensi tidak tertagih. Angka ini berasal dari 184 Wajib Retribusi yang belum melunasi kewajiban mereka. Ironisnya, penetapan piutang tersebut hanya didasarkan pada dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tanpa dilandasi perjanjian sewa yang sah antara Diskopukmp dan para pedagang.
Hasil konfirmasi uji petik yang dilaukan BPK terhadap enam penyewa kios di Blok BRR Pasar Lambaro mengungkap bahwa tidak adanya perjanjian tersebut disebabkan oleh keberatan penyewa atas kenaikan tarif, yang diberlakukan berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Keberatan tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat kolektif yang ditandatangani oleh 88 penyewa kios, yang disampaikan kepada Bupati Aceh Besar pada 18 November 2024. Sayangnya, hingga pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum memberikan tanggapan resmi.
Dalam keterangannya, pihak Diskopukmp mengakui belum menindaklanjuti keberatan para pedagang dan menyatakan akan segera menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diskopukmp juga mengakui bahwa penyampaian tarif baru dilakukan secara perorangan dan terkesan mendadak, sehingga memicu penolakan.
Permasalahan ini dinilai BPK tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2016, khususnya pada Bab VIII mengenai Kebijakan Akuntansi Piutang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa piutang harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas.
Akibat kelalaian administrasi ini, piutang retribusi senilai Rp721 juta terancam menjadi beban keuangan daerah yang tidak tertagih. BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya optimalisasi pengelolaan piutang oleh Diskopukmp dan tidak maksimalnya sosialisasi tarif baru kepada pedagang.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Aceh Besar melalui Kepala Diskopukmp menyatakan akan melakukan kajian ulang atas kenaikan sewa kios dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jika hasil kajian menyetujui permohonan pedagang, maka tunggakan retribusi berpeluang diusulkan untuk dihapuskan. Namun jika permohonan ditolak, maka pemerintah daerah akan melakukan penagihan kembali.
Dalam rekomendasinya, BPK RI meminta Bupati Aceh Besar untuk memerintahkan Kepala Diskopukmp agar memperbaiki pengelolaan piutang daerah, melengkapi administrasi Piutang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, dan meminta Inspektorat Daerah melakukan reviu atas piutang yang dapat tertagih serta yang layak diusulkan penghapusan.













Discussion about this post