• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 26 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

BPK RI Temukan Potensi Piutang Retribusi Tak Tertagih Rp721 Juta di Aceh Besar

redaksi by redaksi
23 Juni 2025
in Aceh Besar
BPK RI Temukan Potensi Piutang Retribusi Tak Tertagih Rp721 Juta di Aceh Besar

BacaJuga :

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026

MediaNanggroe.com –  Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, ditemukan adanya potensi piutang retribusi yang tidak tertagih senilai ratusan juta rupiah.

Dalam LHP BPK bernomor 7.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, disebutkan bahwa saldo Piutang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmp) per 31 Desember 2024 mencapai Rp721.750.000 berpotensi tidak tertagih. Angka ini berasal dari 184 Wajib Retribusi yang belum melunasi kewajiban mereka. Ironisnya, penetapan piutang tersebut hanya didasarkan pada dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tanpa dilandasi perjanjian sewa yang sah antara Diskopukmp dan para pedagang.

Hasil konfirmasi uji petik yang dilaukan BPK terhadap enam penyewa kios di Blok BRR Pasar Lambaro mengungkap bahwa tidak adanya perjanjian tersebut disebabkan oleh keberatan penyewa atas kenaikan tarif, yang diberlakukan berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Keberatan tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat kolektif yang ditandatangani oleh 88 penyewa kios, yang disampaikan kepada Bupati Aceh Besar pada 18 November 2024. Sayangnya, hingga pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum memberikan tanggapan resmi.

Dalam keterangannya, pihak Diskopukmp mengakui belum menindaklanjuti keberatan para pedagang dan menyatakan akan segera menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diskopukmp juga mengakui bahwa penyampaian tarif baru dilakukan secara perorangan dan terkesan mendadak, sehingga memicu penolakan.

Permasalahan ini dinilai BPK tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2016, khususnya pada Bab VIII mengenai Kebijakan Akuntansi Piutang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa piutang harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas.

Akibat kelalaian administrasi ini, piutang retribusi senilai Rp721 juta terancam menjadi beban keuangan daerah yang tidak tertagih. BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya optimalisasi pengelolaan piutang oleh Diskopukmp dan tidak maksimalnya sosialisasi tarif baru kepada pedagang.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Aceh Besar melalui Kepala Diskopukmp menyatakan akan melakukan kajian ulang atas kenaikan sewa kios dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jika hasil kajian menyetujui permohonan pedagang, maka tunggakan retribusi berpeluang diusulkan untuk dihapuskan. Namun jika permohonan ditolak, maka pemerintah daerah akan melakukan penagihan kembali.

Dalam rekomendasinya, BPK RI meminta Bupati Aceh Besar untuk memerintahkan Kepala Diskopukmp agar memperbaiki pengelolaan piutang daerah, melengkapi administrasi Piutang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, dan meminta Inspektorat Daerah melakukan reviu atas piutang yang dapat tertagih serta yang layak diusulkan penghapusan.

Previous Post

Alat Kesehatan Miliaran di RSUD Cut Nyak Dhien Tak Bisa Dioperasikan

Next Post

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026

Mediaananggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh  menggelar pertemuan guna membahas rencana perlindungan jaminan kesehatan...

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026

KOTA JANTHO – Tumpukan sampah yang mencemari Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, akhirnya dibersihkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar...

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026

KOTA JANTHO – Sebanyak 34 tim dari TP PKK kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan BKMT Aceh Besar memeriahkan Lomba...

Load More
Next Post
Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Peringati Hari Bhayangkara, Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Wisanggeni 8005

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In