MediaNanggroe.com – Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Subulussalam. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dalam Belanja Bahan Bakar dan Pelumas (BBM) operasional bus sekolah tahun anggaran 2024. Nilainya tak tanggung-tanggung: Rp218.122.400,00.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2024 Nomor 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.
Antara Dexlite di Atas Kertas dan Bio Solar di Lapangan
Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa Dishub menganggarkan Rp500.875.000,00 untuk belanja BBM, di mana Rp500.304.000,00 dialokasikan untuk operasional bus sekolah. Menariknya, dokumen pertanggungjawaban mencatat penggunaan BBM jenis Dexlite, BBM non-subsidi dengan harga fluktuatif antara Rp12.700 hingga Rp14.550 per liter.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Pihak SPBU yang bekerja sama dengan Dishub menyatakan bahwa pengisian BBM untuk bus sekolah justru menggunakan Bio Solar, BBM bersubsidi yang jauh lebih murah. Dexlite hanya digunakan jika stok Bio Solar kosong.
Ketidaksesuaian ini diperparah oleh pernyataan Bendahara Pengeluaran Dishub. Ia mengakui bahwa nota pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai kondisi nyata. Pembelian BBM memang menggunakan Bio Solar, namun dalam laporan keuangan dicatat sebagai pembelian Dexlite dengan harga lebih mahal.
Alasannya? Ada biaya operasional lain yang tidak bisa ditagihkan karena tidak memiliki anggaran tersendiri. Sayangnya, tidak ada bukti pendukung untuk penggunaan dana selisih tersebut.

BPK: Langgar Aturan, Uang Harus Dikembalikan
BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan:
-
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 dan Pasal 141 ayat (1); serta
-
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Akibat kelalaian ini, realisasi belanja Dishub menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. BPK menyimpulkan bahwa terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp218.122.400,00.
Kekeliruan ini disebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari Kepala Dishub sebagai Pengguna Anggaran, serta lemahnya pemahaman Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara terhadap mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
Walikota Sepakat, Dishub Harus Setor Uang ke Kas Daerah
Menanggapi temuan BPK, Walikota Subulussalam menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi.
BPK merekomendasikan agar Walikota memerintahkan Kepala Dishub untuk:
-
Melakukan pertanggungjawaban belanja BBM secara benar sesuai ketentuan;
-
Menginstruksikan PPTK dan Bendahara agar mematuhi aturan pertanggungjawaban belanja; dan
-
Memproses serta menyetorkan kelebihan pembayaran Rp218.122.400,00 ke kas daerah.













Discussion about this post