• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 2 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Bus Sekolah Isi BBM Bio Solar, Tapi Ditagih Dexlite: BPK Minta Dishub Subulussalam Setor Rp218 Juta ke Kas Daerah

redaksi by redaksi
21 Juni 2025
in Lintas Barat
Bus Sekolah Isi BBM Bio Solar, Tapi Ditagih Dexlite: BPK Minta Dishub Subulussalam Setor Rp218 Juta ke Kas Daerah

Foto Ilustrasi

MediaNanggroe.com – Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Subulussalam. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dalam Belanja Bahan Bakar dan Pelumas (BBM) operasional bus sekolah tahun anggaran 2024. Nilainya tak tanggung-tanggung: Rp218.122.400,00.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2024 Nomor 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.

Antara Dexlite di Atas Kertas dan Bio Solar di Lapangan

Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa Dishub menganggarkan Rp500.875.000,00 untuk belanja BBM, di mana Rp500.304.000,00 dialokasikan untuk operasional bus sekolah. Menariknya, dokumen pertanggungjawaban mencatat penggunaan BBM jenis Dexlite, BBM non-subsidi dengan harga fluktuatif antara Rp12.700 hingga Rp14.550 per liter.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain.

BacaJuga :

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026
Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

23 April 2026

Pihak SPBU yang bekerja sama dengan Dishub menyatakan bahwa pengisian BBM untuk bus sekolah justru menggunakan Bio Solar, BBM bersubsidi yang jauh lebih murah. Dexlite hanya digunakan jika stok Bio Solar kosong.

Ketidaksesuaian ini diperparah oleh pernyataan Bendahara Pengeluaran Dishub. Ia mengakui bahwa nota pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai kondisi nyata. Pembelian BBM memang menggunakan Bio Solar, namun dalam laporan keuangan dicatat sebagai pembelian Dexlite dengan harga lebih mahal.

Alasannya? Ada biaya operasional lain yang tidak bisa ditagihkan karena tidak memiliki anggaran tersendiri. Sayangnya, tidak ada bukti pendukung untuk penggunaan dana selisih tersebut.

Sumber LHP BPK RI

BPK: Langgar Aturan, Uang Harus Dikembalikan

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan:

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 dan Pasal 141 ayat (1); serta

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akibat kelalaian ini, realisasi belanja Dishub menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. BPK menyimpulkan bahwa terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp218.122.400,00.

Kekeliruan ini disebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari Kepala Dishub sebagai Pengguna Anggaran, serta lemahnya pemahaman Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara terhadap mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

Walikota Sepakat, Dishub Harus Setor Uang ke Kas Daerah

Menanggapi temuan BPK, Walikota Subulussalam menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi.

BPK merekomendasikan agar Walikota memerintahkan Kepala Dishub untuk:

  1. Melakukan pertanggungjawaban belanja BBM secara benar sesuai ketentuan;

  2. Menginstruksikan PPTK dan Bendahara agar mematuhi aturan pertanggungjawaban belanja; dan

  3. Memproses serta menyetorkan kelebihan pembayaran Rp218.122.400,00 ke kas daerah.

Previous Post

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Reses DPRK Subulussalam, Rekomendasikan Pengembalian Rp107 Juta ke Kas Daerah

Next Post

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

Berita Lainnya

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya sinergi lintas elemen dalam mempercepat pembangunan daerah saat menghadiri peringatan Hari Jadi...

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

23 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan program bajak sawah gratis bagi masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada Tahun...

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

8 April 2026

MediaNanggroe.com – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan tahun 2026 tercatat masih sangat rendah hingga memasuki minggu kedua...

Load More
Next Post
BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In