• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 14 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

redaksi by redaksi
21 Juni 2025
in Lintas Barat
BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

MediaNanggroe.com –  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan sejumlah penyimpangan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat tahun anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 10.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025, BPK menyebut total temuan mencapai Rp825.173.447, dengan indikasi kuat adanya perjalanan fiktif, pelaksanaan tidak sesuai kondisi nyata, serta kelebihan pembayaran bimtek dan transportasi.

Rincian Temuan di Sekretariat DPRK Aceh Barat:

Jenis Temuan Nilai (Rp)
1. Perjalanan dinas tidak dilaksanakan (fiktif) – 64 pelaksana 565.881.400
2. Perjalanan tidak sesuai tujuan/hari dalam ST/SPT – 10 pelaksana 135.561.600
3. Kelebihan pembayaran bimtek tanpa penginapan – 70 peserta 105.000.000
4. Biaya transportasi darat melebihi standar Perpres No. 33/2020 18.730.447
Total Nilai Temuan di Sekretariat DPRK Aceh Barat Rp825.173.447
Perjalanan Dinas Fiktif: Rp565 Juta Dihabiskan Tanpa Bergerak

Hasil konfirmasi tertulis BPK terhadap 64 orang  yang tercatat melakukan perjalanan dinas menunjukkan fakta mengejutkan: mereka tidak pernah melaksanakan perjalanan tersebut. Meskipun demikian, anggaran sebesar Rp565.881.400 tetap dibayarkan dan dipertanggungjawabkan, mengindikasikan praktik fiktif secara sistematis.

Rekayasa Tujuan dan Waktu Tugas

BPK juga mengungkap bahwa sebanyak 10 pelaksana perjalanan dinas telah melaksanakan perjalanan tidak sesuai dengan tujuan dan waktu sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas (ST) dan Surat Perintah Tugas (SPT). Dalam laporan disebutkan, dana sebesar Rp135.561.600 digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

BacaJuga :

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Mark-Up Biaya Bimtek: Bayar Full, Fasilitas Tak Lengkap

Dugaan pemborosan juga terjadi dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek). Sebanyak 70 peserta bimtek dibayarkan Rp5 juta per orang, padahal pelaksana kegiatan tidak menyediakan penginapan. Seharusnya, biaya kontribusi hanya sebesar Rp3,5 juta. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp105 juta.

Transportasi Melebihi Batas

Selain itu, terdapat pembayaran biaya transportasi darat yang melebihi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Total kelebihan yang dibayarkan dalam item ini mencapai Rp18.730.447. Kepala Subbagian Administrasi dan Kepegawaian Sekretariat DPRK berdalih bahwa selama ini mereka memahami biaya transportasi dibayarkan secara at cost tanpa batasan pagu.

BPK: Harus Ada Pengembalian dan Pengawasan Ketat

BPK menilai seluruh penyimpangan ini terjadi akibat lemahnya kontrol internal, pembinaan, dan pengawasan oleh pejabat terkait di Sekretariat DPRK. BPK pun merekomendasikan:

  1. Pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Peningkatan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas.

Previous Post

Bus Sekolah Isi BBM Bio Solar, Tapi Ditagih Dexlite: BPK Minta Dishub Subulussalam Setor Rp218 Juta ke Kas Daerah

Next Post

Jaringan Perdagangan Gadis Aceh Terbongkar: Pelaku Utama Diciduk di Bandara

Berita Lainnya

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026

Subulussalam – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, turut hadir mendampingi Deputi Bidang...

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Tapaktuan – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, dengan mengunjungi sebuah keluarga...

Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

31 Juli 2026

Tapaktuan — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan...

Load More
Next Post
Jaringan Perdagangan Gadis Aceh Terbongkar: Pelaku Utama Diciduk di Bandara

Jaringan Perdagangan Gadis Aceh Terbongkar: Pelaku Utama Diciduk di Bandara

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In