MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan sejumlah penyimpangan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat tahun anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 10.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025, BPK menyebut total temuan mencapai Rp825.173.447, dengan indikasi kuat adanya perjalanan fiktif, pelaksanaan tidak sesuai kondisi nyata, serta kelebihan pembayaran bimtek dan transportasi.
Rincian Temuan di Sekretariat DPRK Aceh Barat:
| Jenis Temuan | Nilai (Rp) |
|---|---|
| 1. Perjalanan dinas tidak dilaksanakan (fiktif) – 64 pelaksana | 565.881.400 |
| 2. Perjalanan tidak sesuai tujuan/hari dalam ST/SPT – 10 pelaksana | 135.561.600 |
| 3. Kelebihan pembayaran bimtek tanpa penginapan – 70 peserta | 105.000.000 |
| 4. Biaya transportasi darat melebihi standar Perpres No. 33/2020 | 18.730.447 |
| Total Nilai Temuan di Sekretariat DPRK Aceh Barat | Rp825.173.447 |
Hasil konfirmasi tertulis BPK terhadap 64 orang yang tercatat melakukan perjalanan dinas menunjukkan fakta mengejutkan: mereka tidak pernah melaksanakan perjalanan tersebut. Meskipun demikian, anggaran sebesar Rp565.881.400 tetap dibayarkan dan dipertanggungjawabkan, mengindikasikan praktik fiktif secara sistematis.

Rekayasa Tujuan dan Waktu Tugas
BPK juga mengungkap bahwa sebanyak 10 pelaksana perjalanan dinas telah melaksanakan perjalanan tidak sesuai dengan tujuan dan waktu sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas (ST) dan Surat Perintah Tugas (SPT). Dalam laporan disebutkan, dana sebesar Rp135.561.600 digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Mark-Up Biaya Bimtek: Bayar Full, Fasilitas Tak Lengkap
Dugaan pemborosan juga terjadi dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek). Sebanyak 70 peserta bimtek dibayarkan Rp5 juta per orang, padahal pelaksana kegiatan tidak menyediakan penginapan. Seharusnya, biaya kontribusi hanya sebesar Rp3,5 juta. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp105 juta.
Transportasi Melebihi Batas
Selain itu, terdapat pembayaran biaya transportasi darat yang melebihi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Total kelebihan yang dibayarkan dalam item ini mencapai Rp18.730.447. Kepala Subbagian Administrasi dan Kepegawaian Sekretariat DPRK berdalih bahwa selama ini mereka memahami biaya transportasi dibayarkan secara at cost tanpa batasan pagu.
BPK: Harus Ada Pengembalian dan Pengawasan Ketat
BPK menilai seluruh penyimpangan ini terjadi akibat lemahnya kontrol internal, pembinaan, dan pengawasan oleh pejabat terkait di Sekretariat DPRK. BPK pun merekomendasikan:
-
Pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Peningkatan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas.













Discussion about this post