• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 16 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Bus Sekolah Isi BBM Bio Solar, Tapi Ditagih Dexlite: BPK Minta Dishub Subulussalam Setor Rp218 Juta ke Kas Daerah

redaksi by redaksi
21 Juni 2025
in Lintas Barat
Bus Sekolah Isi BBM Bio Solar, Tapi Ditagih Dexlite: BPK Minta Dishub Subulussalam Setor Rp218 Juta ke Kas Daerah

Foto Ilustrasi

MediaNanggroe.com – Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Subulussalam. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dalam Belanja Bahan Bakar dan Pelumas (BBM) operasional bus sekolah tahun anggaran 2024. Nilainya tak tanggung-tanggung: Rp218.122.400,00.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2024 Nomor 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.

Antara Dexlite di Atas Kertas dan Bio Solar di Lapangan

Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa Dishub menganggarkan Rp500.875.000,00 untuk belanja BBM, di mana Rp500.304.000,00 dialokasikan untuk operasional bus sekolah. Menariknya, dokumen pertanggungjawaban mencatat penggunaan BBM jenis Dexlite, BBM non-subsidi dengan harga fluktuatif antara Rp12.700 hingga Rp14.550 per liter.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain.

BacaJuga :

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Pihak SPBU yang bekerja sama dengan Dishub menyatakan bahwa pengisian BBM untuk bus sekolah justru menggunakan Bio Solar, BBM bersubsidi yang jauh lebih murah. Dexlite hanya digunakan jika stok Bio Solar kosong.

Ketidaksesuaian ini diperparah oleh pernyataan Bendahara Pengeluaran Dishub. Ia mengakui bahwa nota pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai kondisi nyata. Pembelian BBM memang menggunakan Bio Solar, namun dalam laporan keuangan dicatat sebagai pembelian Dexlite dengan harga lebih mahal.

Alasannya? Ada biaya operasional lain yang tidak bisa ditagihkan karena tidak memiliki anggaran tersendiri. Sayangnya, tidak ada bukti pendukung untuk penggunaan dana selisih tersebut.

Sumber LHP BPK RI

BPK: Langgar Aturan, Uang Harus Dikembalikan

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan:

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 dan Pasal 141 ayat (1); serta

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akibat kelalaian ini, realisasi belanja Dishub menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. BPK menyimpulkan bahwa terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp218.122.400,00.

Kekeliruan ini disebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari Kepala Dishub sebagai Pengguna Anggaran, serta lemahnya pemahaman Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara terhadap mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

Walikota Sepakat, Dishub Harus Setor Uang ke Kas Daerah

Menanggapi temuan BPK, Walikota Subulussalam menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi.

BPK merekomendasikan agar Walikota memerintahkan Kepala Dishub untuk:

  1. Melakukan pertanggungjawaban belanja BBM secara benar sesuai ketentuan;

  2. Menginstruksikan PPTK dan Bendahara agar mematuhi aturan pertanggungjawaban belanja; dan

  3. Memproses serta menyetorkan kelebihan pembayaran Rp218.122.400,00 ke kas daerah.

Previous Post

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Reses DPRK Subulussalam, Rekomendasikan Pengembalian Rp107 Juta ke Kas Daerah

Next Post

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

Berita Lainnya

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026

Subulussalam – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, turut hadir mendampingi Deputi Bidang...

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Tapaktuan – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, dengan mengunjungi sebuah keluarga...

Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

31 Juli 2026

Tapaktuan — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan...

Load More
Next Post
BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In