• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Bus Sekolah Isi BBM Bio Solar, Tapi Ditagih Dexlite: BPK Minta Dishub Subulussalam Setor Rp218 Juta ke Kas Daerah

redaksi by redaksi
21 Juni 2025
in Lintas Barat
Bus Sekolah Isi BBM Bio Solar, Tapi Ditagih Dexlite: BPK Minta Dishub Subulussalam Setor Rp218 Juta ke Kas Daerah

Foto Ilustrasi

MediaNanggroe.com – Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Subulussalam. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dalam Belanja Bahan Bakar dan Pelumas (BBM) operasional bus sekolah tahun anggaran 2024. Nilainya tak tanggung-tanggung: Rp218.122.400,00.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2024 Nomor 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.

Antara Dexlite di Atas Kertas dan Bio Solar di Lapangan

Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa Dishub menganggarkan Rp500.875.000,00 untuk belanja BBM, di mana Rp500.304.000,00 dialokasikan untuk operasional bus sekolah. Menariknya, dokumen pertanggungjawaban mencatat penggunaan BBM jenis Dexlite, BBM non-subsidi dengan harga fluktuatif antara Rp12.700 hingga Rp14.550 per liter.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain.

BacaJuga :

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

17 Juni 2026

Pihak SPBU yang bekerja sama dengan Dishub menyatakan bahwa pengisian BBM untuk bus sekolah justru menggunakan Bio Solar, BBM bersubsidi yang jauh lebih murah. Dexlite hanya digunakan jika stok Bio Solar kosong.

Ketidaksesuaian ini diperparah oleh pernyataan Bendahara Pengeluaran Dishub. Ia mengakui bahwa nota pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai kondisi nyata. Pembelian BBM memang menggunakan Bio Solar, namun dalam laporan keuangan dicatat sebagai pembelian Dexlite dengan harga lebih mahal.

Alasannya? Ada biaya operasional lain yang tidak bisa ditagihkan karena tidak memiliki anggaran tersendiri. Sayangnya, tidak ada bukti pendukung untuk penggunaan dana selisih tersebut.

Sumber LHP BPK RI

BPK: Langgar Aturan, Uang Harus Dikembalikan

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan:

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 dan Pasal 141 ayat (1); serta

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akibat kelalaian ini, realisasi belanja Dishub menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. BPK menyimpulkan bahwa terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp218.122.400,00.

Kekeliruan ini disebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari Kepala Dishub sebagai Pengguna Anggaran, serta lemahnya pemahaman Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara terhadap mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

Walikota Sepakat, Dishub Harus Setor Uang ke Kas Daerah

Menanggapi temuan BPK, Walikota Subulussalam menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi.

BPK merekomendasikan agar Walikota memerintahkan Kepala Dishub untuk:

  1. Melakukan pertanggungjawaban belanja BBM secara benar sesuai ketentuan;

  2. Menginstruksikan PPTK dan Bendahara agar mematuhi aturan pertanggungjawaban belanja; dan

  3. Memproses serta menyetorkan kelebihan pembayaran Rp218.122.400,00 ke kas daerah.

Previous Post

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Reses DPRK Subulussalam, Rekomendasikan Pengembalian Rp107 Juta ke Kas Daerah

Next Post

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

Berita Lainnya

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026

MEULABOH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025, Badan...

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

17 Juni 2026

MEULABOH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten...

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

17 Juni 2026

Sinabang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka...

Load More
Next Post
BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BBPOM Aceh Dorong UMKM Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

19 Juni 2026
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026
Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In