MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan reses kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam tahun anggaran 2024 sebesar Rp107.100.000,00. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2024 dengan Nomor 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
BPK menyatakan, pembayaran tunjangan reses tersebut tidak sesuai ketentuan karena diberikan meski kegiatan reses kedua tidak dilaksanakan. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan reses seharusnya hanya diberikan setiap kali kegiatan reses dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 113 Tahun 2017.
Fakta di lapangan menunjukkan, pada tahun 2024, kegiatan reses DPRK hanya dilaksanakan sekali—sebagian anggota pada 4–8 Maret, dan sebagian lainnya pada 8–12 Maret. Namun, pembayaran tunjangan dilakukan seolah kegiatan tersebut berlangsung dua kali.
Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRK sebesar Rp107,1 juta. Hal ini berdampak pada pembengkakan Belanja Pegawai dan realisasi anggaran yang tidak akurat.

BPK mencatat, permasalahan ini terjadi karena kelalaian Sekretaris DPRK dalam pengawasan dan pengendalian, serta kurang cermatnya Bendahara Pengeluaran dalam penatausahaan dan pembayaran tunjangan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Subulussalam agar memerintahkan Sekretaris DPRK untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Pemerintah Kota Subulussalam melalui Sekretaris DPRK menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku













Discussion about this post