MediaNanggroe.com – Setelah menuai kritik dari berbagai kalangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan akhirnya membatalkan kebijakan pemotongan gaji tenaga kontrak atau non-ASN sebesar 70 persen. Kepastian itu diketahui melalui pesan pemberitahuan yang dikirim oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pesan tersebut menyampaikan bahwa rencana pemotongan gaji non-ASN tidak jadi dilakukan. Gaji tenaga kontrak tetap dibayarkan 100 persen seperti biasa, dan anggaran untuk pembayaran gaji tetap tersedia untuk enam bulan ke depan.
“Assalamualaikum, kpd seluruh SKPK, untuk pemotongan gaji NON ASN sebesar 70% tidak JD dilakukan, dan masih tetap 100%. Untuk penganggaran gaji non ASN masih tetap selama 6 bulan. Terima kasih. Wassalam,” demikian isi pesan tersebut.
Pembatalan kebijakan ini disambut positif oleh para tenaga kontrak dan masyarakat yang sebelumnya sempat mengecam keputusan pemangkasan gaji tersebut. Seperti diberitakan media sebelumnya, rencana pengurangan gaji tenaga kontrak hingga 70 persen dinilai sangat tidak manusiawi dan mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan.
Kebijakan awal tersebut disebut-sebut sebagai bentuk efisiensi anggaran, mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengendalian belanja pemerintah daerah. Namun, publik menilai implementasi di Aceh Selatan terlalu ekstrem dan tidak mempertimbangkan dampaknya bagi para tenaga kontrak.
“Kenapa justru tenaga kontrak yang dipotong, bukan anggaran ATK, perjalanan dinas, atau rapat-rapat di hotel? Ini bentuk ketidakadilan,” ujar salah seorang tokoh pemuda Aceh Selatan.
Dengan keputusan pembatalan ini, Pemkab Aceh Selatan dinilai telah mengambil langkah tepat, meski sempat terlambat. Banyak yang berharap ke depan pemerintah daerah bisa lebih cermat dan berkeadilan dalam menyusun kebijakan efisiensi, tanpa mengorbankan kelompok yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.













Discussion about this post