• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 14 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Pertama Kali di Aceh, Kejari Aceh Besar Berhasil Menang dalam Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua

redaksi by redaksi
6 Maret 2025
in Aceh Besar
Pertama Kali di Aceh, Kejari Aceh Besar Berhasil Menang dalam Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua

MediaNanggroe.com, Jantho – Untuk pertama kalinya di Aceh, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengajukan dan memenangkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua terhadap seorang terpidana ayah kandung dalam perkara jinayat. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk implementasi kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Pengajuan gugatan ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., sebagai langkah hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban pemerkosaan atau pelecehan seksual oleh orang tuanya sendiri. Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 13 Februari 2025, dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/MS.Jth.

Proses Persidangan

Persidangan kasus ini berlangsung dalam tiga agenda utama, yaitu pembacaan gugatan, pembuktian, dan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari’yah Jantho. Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar yang menangani perkara ini terdiri dari:

BacaJuga :

Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

10 Juni 2026
WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

4 Juni 2026

• Dikha Savana, S.H., M.H.
• Haris Akbar, S.H.
• Zoel Fadhlan, S.H.
• Muhammad Ikhsan, S.H.

Dalam gugatannya, JPN meminta kepada Majelis Hakim agar tergugat, yang merupakan ayah kandung dari korban berinisial VCA, dibebaskan dari kekuasaannya sebagai orang tua. Selain itu, JPN juga mengajukan permohonan agar hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada ibu kandung korban, Sdri. M.

Putusan Mahkamah Syari’yah Jantho

Pada persidangan yang digelar Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara. Putusan ini menegaskan bahwa tergugat kehilangan haknya sebagai orang tua atas anak korban, dan kekuasaan orang tua sepenuhnya beralih kepada ibu kandungnya.

Keberhasilan ini menjadi pencapaian penting bagi Kejari Aceh Besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang, sehingga anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual dapat mendapatkan hak perlindungan hukum yang lebih kuat.

Kejaksaan Berkomitmen Melindungi Hak Anak

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan seksual.

“Kami akan terus mengawal kasus-kasus seperti ini agar anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Putusan ini menjadi tonggak sejarah di Aceh dan semoga menjadi referensi bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, Kejari Aceh Besar berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus tetap berada di bawah kekuasaan pelaku. Kejaksaan akan terus mengawasi implementasi putusan ini dan memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik.

Previous Post

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi Pimpinan Bank BSI Jantho

Next Post

Kecelakaan Truk di Simpang Dodik, Jalan Dipenuhi Sawit Brondol

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

10 Juni 2026

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 untuk mengisi...

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

4 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI...

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

2 Juni 2026

KOTA JANTHO – Drs. Sulaimi, M.Si kembali mendapat kepercayaan menempati jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Mantan Sekretaris...

Load More
Next Post
Kecelakaan Truk di Simpang Dodik, Jalan Dipenuhi Sawit Brondol

Kecelakaan Truk di Simpang Dodik, Jalan Dipenuhi Sawit Brondol

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In