• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 27 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Plt. Sekda Aceh Imbau Pemko/Pemkab Dukung Kesinambungan Program JKN

redaksi by redaksi
25 Oktober 2024
in Aceh
Plt. Sekda Aceh Imbau Pemko/Pemkab Dukung Kesinambungan Program JKN

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah, mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK) terkait untuk memberikan dukungan terhadap keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan secara tertib melakukan penganggaran iuran JKN melalui iuran wajib pemerintah daerah dan penganggaran perangkat desa.

Hal ini disampaikan Diwarsyah dalam sambutannya pada Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN bagi Pemerintah Daerah se Provinsi Aceh, Kamis (24/10) di Banda Aceh.

Dihadapan para peserta yang dihadiri oleh Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota se Aceh, Diwarsyah menyampaikan pentingnya penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019. Menurutnya, pengalihan kepesertaan dari segmen Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) perlu segera dilakukan agar sesuai dengan aturan nasional.

Ia menjelaskan, penyesuaian ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa perangkat desa tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

BacaJuga :

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026

“Para Sekda dan Badan Pengelola Keuangan Kab/Kota untuk dapat menjalankan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan oleh tingkat Pusat mengenai hal-hal yang menjadi kewajiban. Kemudian juga bagaimana harapan kementerian pusat yang lebih dalam lagi bagi aparat desa, dimana pemko/pemkab memiliki kewajiban menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi aparat desa. Data yang didapatkan bahwa banyak kab/kota yang belum menganggarkan/membayarkan iuran JKN secara penuh karena adanya re-focusing,” ungkap Diwarsyah.

Diwarsyah menambahkan, oleh karena itu Ia mendukung kegiatan yang dilaksanakan tersebut untuk dibahas semua pihak yang hadir untuk dapat merumuskan langkah-langkah strategis guna menyukseskan pelaksanaan Program JKN.

Kemudian Ia juga berharap kedepannya para sekda se Aceh untuk menjadikan prioritas dalam melakukan pembayaran iuran JKN bagi iuran wajib pemda dan penganggaran iuran JKN bagi aparat desa.

“Ini bertujuan untuk menjaga agar pelayanan kesehatan bagi perangkat desa tetap optimal dan sesuai regulasi, demi kesejahteraan masyarakat Aceh. Harapannya juga khusus untuk Program JKA kedepan menjadi lebih baik dan dengan penganggaran iuran JKN ini adalah kepedulian seluruh kab/kota terhadap sektor kesehatan untuk dapat menjadi lebih baik,” kata Diwarsyah.

Plt. Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Dimiyathi sebagai salah satu narasumber yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan jika Gubernur, Bupati/Wali Kota berkewajiban mendaftarkan seluruh penduduk di wilayah masing-masing sebagai peserta aktif JKN sesuai dengan segmen kepesertaan JKN yang berlaku. Kemudian Dimiyathi mengatakan, Kepala Daerah juga berkewajiban mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN khususnya segmen kepesertaan JKN yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan Fachrurrazi dalam paparan materinya mengungkapkan bahwa saat ini Kepala Desa dan Perangkat Desa di Aceh masih terdaftar melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKA. Menurut Fachrurrazi, 23 Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh belum menganggarkan anggaran kesehatan untuk Perangkat Desa dan belum mendaftarkan di segmen Kepala Desa dengan total 6.498 desa/gampong, 45.486 Kepala Desa dan Perangkat Desa (113 ribu KP Desa beserta anggota keluarga).

“Kepala Desa dan Perangkat Desa ini didaftarkan dalam Program JKN melalui segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan memanfaatkan kelas rawat minimal di kelas 2. Dukungan yang kami harapkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah penganggaran dan pendaftaran Kepala Desa pada sesuai Perpres 82/2018 dan Permendagri 119 Tahun 2019,” kata Fachrurrazi.

Harapan lainnya, Fachrurrazi mengatakan dalam hal dukungan sinergi bersama dalam peningkatan kepesertaan Segmen PPU melalui dukungan regulasi dan waspadu dalam pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN. Selanjutnya juga kata Fachrurrazi, peningkatan dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melalui sinergi implementasi Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) untuk peningkatan UHC di Tingkat Desa serta sinergi implementasi program Srikandi (Sinergi Rekrutmen dan Reaktivasi) Peserta JKN dalam mendorong keterlibatan pihak ketiga dalam implementasi sharing iuran antara Pemda dengan Pihak Ketiga dalam Program JKN. (rq)

Previous Post

Meriahkan HUT ke 79 Brimob, Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Kejuaraan Menembak Eksekutif

Next Post

BSI Aceh dan Pangdam Gelar Sarapan Bersama: Sinergi Membangun Aceh

Berita Lainnya

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktertiban dalam pengadaan dan penatausahaan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu...

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026

BANDA ACEH – Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh...

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran...

Load More
Next Post
BSI Aceh dan Pangdam Gelar Sarapan Bersama: Sinergi Membangun Aceh

BSI Aceh dan Pangdam Gelar Sarapan Bersama: Sinergi Membangun Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

27 Juni 2026
Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

27 Juni 2026
Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026
BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In