MEULABOH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Aceh Barat. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 2.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penyimpanan uang Dana BOSP di rumah kepala sekolah, rumah bendahara, hingga rekening pribadi bendahara sekolah. Praktik tersebut ditemukan pada sedikitnya 13 sekolah yang menjadi sampel pemeriksaan BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SMP Negeri 3 Meulaboh tercatat menyimpan dana sebesar Rp159,36 juta pada rekening pribadi bendahara dan Rp15,28 juta di rumah bendahara. Selain itu, SD Negeri Padang Sikabu menyimpan Rp23,5 juta di rumah bendahara dan Rp37,9 juta di rumah kepala sekolah.
Temuan serupa juga ditemukan di SDN Tanjong Meulaboh, SMPN 2 Pante Ceureumen, SDN Gunong Tarok, SDN Pante Ceureumen, SDN 16 Meulaboh, SDN Ujong Tanjong, SDN Ranto Panyang I, SMPN 1 Panton Ree, SDN Suak Pangkat, SMPN 1 Bubon, dan SMPN 2 Bubon.
BPK menyatakan pengelolaan dana tersebut tidak sesuai ketentuan karena Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 secara tegas melarang transfer Dana BOSP ke rekening pribadi maupun penggunaan dana untuk kepentingan yang tidak sesuai prioritas satuan pendidikan.
Selain persoalan penyimpanan dana, BPK juga menemukan realisasi belanja Dana BOSP yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp40.671.400.
Di SDN Padang Sikabu misalnya, dana BOSP digunakan untuk pembelian gula, kopi, dan air mineral senilai Rp13,18 juta yang berdasarkan keterangan kepala sekolah dan guru digunakan sebagai konsumsi harian guru. BPK menyatakan pengeluaran tersebut tidak sesuai ketentuan.
Pada SDN Gunong Tarok ditemukan pembelian harddisk dengan harga pertanggungjawaban Rp1,2 juta, sementara hasil konfirmasi kepada toko menunjukkan harga sebenarnya hanya Rp350 ribu. Dari transaksi tersebut terdapat selisih atau kelebihan pembayaran sebesar Rp850 ribu.
BPK juga menemukan pembayaran honor penyusunan laporan BOS kepada bendahara yang berstatus Guru ASN di sejumlah sekolah, di antaranya SDN Tanjong Meulaboh, SDN Pante Cermin, SMPN 2 Pante Ceureumen, dan SMPN 2 Bubon.
Sementara itu, di SDN Suak Pangkat ditemukan realisasi belanja makan dan minum sebesar Rp3,72 juta untuk kegiatan yang tidak didukung dokumentasi. Berdasarkan keterangan kepala sekolah, kegiatan tersebut diketahui tidak pernah dilaksanakan.
Tidak hanya itu, pemeriksaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban juga menemukan adanya belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 10 sekolah dengan total nilai Rp97.696.627.
Di SDN Padang Sikabu ditemukan selisih pertanggungjawaban atas pengadaan meja kerja, kursi, CCTV, dan lemari besi sebesar Rp28,3 juta. SDN Pante Cermin tercatat memiliki selisih Rp17,79 juta atas pengadaan meja dan kursi, sementara SMPN 2 Pante Ceureumen ditemukan selisih Rp8,25 juta pada pengadaan daun pintu dan lemari arsip.
Temuan lainnya mencakup pengadaan printer, karpet, buku, CCTV, lambang Garuda Pancasila, tinta printer, fotokopi, materai hingga berbagai barang dan jasa yang menurut hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BPK mencatat seluruh kelebihan pembayaran akibat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp97,69 juta telah disetorkan ke kas daerah pada 6 dan 7 Mei 2026.
Pemeriksaan juga mengungkap lemahnya pengelolaan aset hasil belanja Dana BOSP. Dari 15 sekolah yang diperiksa, hanya SMPN 1 Bubon dan SMPN 2 Bubon yang telah melakukan inventarisasi aset secara memadai. Sebanyak 13 sekolah lainnya belum memberikan label maupun kode inventaris pada aset yang diperoleh dari Dana BOSP.
Akibat berbagai permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran belanja Dana BOSP sebesar Rp40,67 juta, realisasi belanja barang dan jasa lebih saji sebesar Rp57,84 juta, serta realisasi belanja modal lebih saji sebesar Rp80,52 juta.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat belum optimal melakukan pembinaan kepada kepala sekolah terkait pengelolaan Dana BOSP dan inventarisasi aset. Selain itu, kepala sekolah dan bendahara Dana BOSP dinilai tidak memedomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan kas yang berada dalam pengelolaannya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar memerintahkan Kepala Disdikbud memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp40,67 juta sesuai ketentuan serta menginstruksikan seluruh kepala sekolah melakukan inventarisasi aset yang bersumber dari Dana BOSP. BPK juga meminta Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah menyetorkan pengembalian Dana BOSP sebesar Rp138.368.027 ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.











Discussion about this post