MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah, mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK) terkait untuk memberikan dukungan terhadap keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan secara tertib melakukan penganggaran iuran JKN melalui iuran wajib pemerintah daerah dan penganggaran perangkat desa.
Hal ini disampaikan Diwarsyah dalam sambutannya pada Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN bagi Pemerintah Daerah se Provinsi Aceh, Kamis (24/10) di Banda Aceh.
Dihadapan para peserta yang dihadiri oleh Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota se Aceh, Diwarsyah menyampaikan pentingnya penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019. Menurutnya, pengalihan kepesertaan dari segmen Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) perlu segera dilakukan agar sesuai dengan aturan nasional.
Ia menjelaskan, penyesuaian ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa perangkat desa tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
“Para Sekda dan Badan Pengelola Keuangan Kab/Kota untuk dapat menjalankan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan oleh tingkat Pusat mengenai hal-hal yang menjadi kewajiban. Kemudian juga bagaimana harapan kementerian pusat yang lebih dalam lagi bagi aparat desa, dimana pemko/pemkab memiliki kewajiban menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi aparat desa. Data yang didapatkan bahwa banyak kab/kota yang belum menganggarkan/membayarkan iuran JKN secara penuh karena adanya re-focusing,” ungkap Diwarsyah.
Diwarsyah menambahkan, oleh karena itu Ia mendukung kegiatan yang dilaksanakan tersebut untuk dibahas semua pihak yang hadir untuk dapat merumuskan langkah-langkah strategis guna menyukseskan pelaksanaan Program JKN.
Kemudian Ia juga berharap kedepannya para sekda se Aceh untuk menjadikan prioritas dalam melakukan pembayaran iuran JKN bagi iuran wajib pemda dan penganggaran iuran JKN bagi aparat desa.
“Ini bertujuan untuk menjaga agar pelayanan kesehatan bagi perangkat desa tetap optimal dan sesuai regulasi, demi kesejahteraan masyarakat Aceh. Harapannya juga khusus untuk Program JKA kedepan menjadi lebih baik dan dengan penganggaran iuran JKN ini adalah kepedulian seluruh kab/kota terhadap sektor kesehatan untuk dapat menjadi lebih baik,” kata Diwarsyah.
Plt. Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Dimiyathi sebagai salah satu narasumber yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan jika Gubernur, Bupati/Wali Kota berkewajiban mendaftarkan seluruh penduduk di wilayah masing-masing sebagai peserta aktif JKN sesuai dengan segmen kepesertaan JKN yang berlaku. Kemudian Dimiyathi mengatakan, Kepala Daerah juga berkewajiban mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN khususnya segmen kepesertaan JKN yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan Fachrurrazi dalam paparan materinya mengungkapkan bahwa saat ini Kepala Desa dan Perangkat Desa di Aceh masih terdaftar melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKA. Menurut Fachrurrazi, 23 Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh belum menganggarkan anggaran kesehatan untuk Perangkat Desa dan belum mendaftarkan di segmen Kepala Desa dengan total 6.498 desa/gampong, 45.486 Kepala Desa dan Perangkat Desa (113 ribu KP Desa beserta anggota keluarga).
“Kepala Desa dan Perangkat Desa ini didaftarkan dalam Program JKN melalui segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan memanfaatkan kelas rawat minimal di kelas 2. Dukungan yang kami harapkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah penganggaran dan pendaftaran Kepala Desa pada sesuai Perpres 82/2018 dan Permendagri 119 Tahun 2019,” kata Fachrurrazi.
Harapan lainnya, Fachrurrazi mengatakan dalam hal dukungan sinergi bersama dalam peningkatan kepesertaan Segmen PPU melalui dukungan regulasi dan waspadu dalam pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN. Selanjutnya juga kata Fachrurrazi, peningkatan dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melalui sinergi implementasi Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) untuk peningkatan UHC di Tingkat Desa serta sinergi implementasi program Srikandi (Sinergi Rekrutmen dan Reaktivasi) Peserta JKN dalam mendorong keterlibatan pihak ketiga dalam implementasi sharing iuran antara Pemda dengan Pihak Ketiga dalam Program JKN. (rq)
Discussion about this post