• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 27 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

Program Jaksa Masuk Dayah Fokus Cegah Bullying dan Edukasi Hukum di Lhokseumawe dan Aceh Utara

redaksi by redaksi
24 Oktober 2024
in Lintas Timur
Program Jaksa Masuk Dayah Fokus Cegah Bullying dan Edukasi Hukum di Lhokseumawe dan Aceh Utara

MediaNanggroe.com, Lhokseumawe | Kejaksaan Tinggi(Kejati) Aceh bekerjasama Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh kembali menggencarkan program “Jaksa Masuk Dayah” sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan santri.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Dayah Modern Arun (Damora) Lhokseumawe dan Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda, Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (23/10/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.,H, melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan sosialisasi ini bertujuan tidak hanya memperkenalkan aturan hukum, tetapi juga menekankan pentingnya pencegahan bullying.

“Kami ingin memastikan para santri memahami bahaya dan dampak buruk bullying, baik fisik maupun verbal, agar lingkungan dayah tetap aman dan kondusif,” ujar Ali Rasab.

BacaJuga :

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026

Ali Rasab menekankan bahwa perundungan bisa berdampak serius pada psikologis korban. “Jika dibiarkan, korban bisa kehilangan rasa percaya diri dan trauma, bahkan tidak ingin datang ke sekolah atau dayah. Dalam kasus ekstrem, bullying fisik bisa menyebabkan cedera serius hingga kematian,” jelasnya.

Lebih lanjutu Ali Rasab Lubis, menengatakan program “Jaksa Masuk Dayah” bukan hanya tentang hukum tetapi juga bagian dari syiar Islam.

“Edukasi hukum di dayah sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan keseimbangan antara ilmu agama dan pemahaman hukum,” tutup Ali Rasab

Program ini disambut baik oleh pimpinan dayah di kedua lokasi. Tgk H. Arif Rahmatullah Djafar, Lc., M.E.I., pimpinan Dayah Modern Arun, menyebut bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan syiar Islam. “Kami mendukung penuh program ini karena membantu para santri memahami batasan hukum sekaligus memperkuat prinsip keislaman yang diajarkan di dayah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Tgk Zunuwanis bin Tgk H. Mustafa Ahmad, pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda. Menurutnya, sosialisasi ini memberikan bekal penting bagi santri agar terhindar dari pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Santri harus memahami batasan-batasan yang perlu dijaga dalam pergaulan di dayah agar tercipta lingkungan yang aman dan sesuai syariat,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan Bank Aceh Syariah serta diikuti oleh lebih dari 80 santri.

Previous Post

Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Kecamatan Kuta Baro Gelar Deklarasi Mendukung Bustami Hamzah-Syech Fadhil Rahmi

Next Post

Meriahkan HUT ke 79 Brimob, Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Kejuaraan Menembak Eksekutif

Berita Lainnya

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktertiban dalam pengadaan dan penatausahaan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu...

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran...

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

26 Juni 2026

LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025....

Load More
Next Post
Meriahkan HUT ke 79 Brimob, Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Kejuaraan Menembak Eksekutif

Meriahkan HUT ke 79 Brimob, Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Kejuaraan Menembak Eksekutif

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

27 Juni 2026
Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

27 Juni 2026
Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026
BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In