• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 29 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Temuan BPK: Persaingan Tidak Sehat Antara Peserta Dengan Pejabat  Pada Empat Paket Pekerjaan di Aceh Selatan

redaksi by redaksi
13 Juli 2024
in Lintas Barat
Pembangunan Gedung RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK

BacaJuga :

Kejari Aceh Selatan Kawal Seluruh Kebijakan Pemkab, MoU Hukum Diteken untuk Cegah Masalah Perdata

Kejari Aceh Selatan Kawal Seluruh Kebijakan Pemkab, MoU Hukum Diteken untuk Cegah Masalah Perdata

23 Juli 2026
Kejari Aceh Jaya Selamatkan Rp2,05 Miliar Uang Negara, Seluruh Dana Masuk Kas Daerah

Kejari Aceh Jaya Selamatkan Rp2,05 Miliar Uang Negara, Seluruh Dana Masuk Kas Daerah

22 Juli 2026

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan Indikasi persaingan tidak sehat antara peserta dengan pejabat yang berwenang pada empat paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2023.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen tender menunjukkan terdapat empat paket pekerjaan yang IP Address, jenis Operating System (OS), versi OS, tipe gadget, spesifikasi layar gadget, nama jenis browser, dan versi browser memiliki kesamaan antara peserta tender dengan PPK maupun Pokja sehingga terdapat indikasi adanya persaingan tidak sehat antara peserta tender dengan pejabat yang berwenang.

Di cek dari  IP + Jenis OS + Versi OS + Tipe Gadget + Layar Gadget + Nama Browser + Versi Broswer BPK menemukan kesamaan antara peserta tender dengan PPK maupun Pokja dengan IP 36.82.97.161-Windows-10-Firefox-113- 113.0-PC-1252 x 704, tulis BPK.

Keempat paket pekerjaan tersebut meliputi paket Makanan dan Minuman Santri Madrasah Ulumul Quran dengan nilai pagu sebesar Rp1.170.566.200, selanjut paket Makanan dan Minuman Santri Dayah Terpadu Darul Aitami dengan nilai pagu sebesar Rp1.059.942.400.

Sentara itu kesamaan antara peserta tender dengan PPK maupun Pokja juga terjadi pada paket Penataan Lingkungan Pasar Inpres dengan nilai pagu sebesar Rp400.000.000., dan yang terakhir paket Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Gp. Panton Luas Kec. Sawang dengan nilai pagu mencapai Rp1.026.312.656, tulis BPK.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kurang optimal dalam melakukan pengawasan kepada Pokja Pemilihan PBJ dalam pelaksanaan evaluasi penawaran paket-paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, Pokja Pemilihan kurang cermat dalam melakukan evaluasi tender; dan  PPK terkait tidak cermat dalam mengunggah kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa di SPSE, tulis BPK.

Atas permasalahan tersebut, Pj. Bupati Aceh Selatan melalui Kepala UKPBJ menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan:

  1. Pj. Sekretaris Daerah/Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan kepada Kepala UKPBJ supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pemilihan barang/jasa yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa. Kelompok Pemilihan di dalam Pokja lebih cermat dalam melaksanakan evaluasi tender.
  2. Kepala SKPK terkait untuk menginstruksikan PPK terkait supaya lebih cermat dalam mengunggah kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa di SPSE.

Selain itu BPK juga menemukan Klasifikasi Penganggaran Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Pendidikan Dayah sebesar Rp2.202.665.000,00 Tidak Tepat, Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Dayah menunjukkan terdapat anggaran belanja makanan dan minuman yang diberikan kepada Santri pada Dayah Terpadu Darul Aitami dan Madrasah Ulumul Qur’an, tulis BPK.

Belanja tersebut dianggarkan berdasarkan proposal bantuan biaya konsumsi yang diajukan masing-masing dayah pada tahun 2022.

Belanja makanan dan minuman pada Dayah Terpadu Darul Aitami dilaksanakan melalui kontrak yang disepakati oleh Pengguna Anggaran dan Direktur CV KS Nomor 6298460/SP/DPD/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.046.181.000,00. Belanja makanan dan minuman pada Madrasah Ulumul Qur’an dilaksanakan melalui kontrak yang disepakati oleh Pengguna Anggaran dan Direktur CV GP nomor 6299460/SP/DPD/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.156.484.000,00. Kedua pekerjaan tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp2.202.665.000, tulis BPK dalam LHP.

Pembayaran tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah. Hasil wawancara dengan PA dan TAPK menunjukkan bahwa bantuan biaya konsumsi sudah dilaksanakan sejak TA 2022. Belanja tersebut dianggarkan sebagai belanja makanan dan minuman agar dapat diberikan secara terus menerus sehingga tidak dilaksanakan melalui mekanisme belanja hibah.

Previous Post

BPOM Aceh Bersama Polisi Tangkap Pemilik Obat Ilegal di Bireuen

Next Post

Dewan Kota Sarankan Masa Orientasi Sekolah Bebas Kekerasan

Berita Lainnya

Kejari Aceh Selatan Kawal Seluruh Kebijakan Pemkab, MoU Hukum Diteken untuk Cegah Masalah Perdata

Kejari Aceh Selatan Kawal Seluruh Kebijakan Pemkab, MoU Hukum Diteken untuk Cegah Masalah Perdata

23 Juli 2026

TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan untuk mengawal setiap kebijakan dan kegiatan pemerintahan agar...

Kejari Aceh Jaya Selamatkan Rp2,05 Miliar Uang Negara, Seluruh Dana Masuk Kas Daerah

Kejari Aceh Jaya Selamatkan Rp2,05 Miliar Uang Negara, Seluruh Dana Masuk Kas Daerah

22 Juli 2026

CALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp2.055.943.815,21 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara...

Aceh Jaya Bergerak, BBPOM Aceh Dorong Terwujudnya Kabupaten Pangan Aman

Aceh Jaya Bergerak, BBPOM Aceh Dorong Terwujudnya Kabupaten Pangan Aman

21 Juli 2026

Calang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan sistem...

Load More
Next Post
Dewan Kota Sarankan Masa Orientasi Sekolah Bebas Kekerasan

Dewan Kota Sarankan Masa Orientasi Sekolah Bebas Kekerasan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

28 Juli 2026
Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

28 Juli 2026
BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Kerupuk di Warung Kopi Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Kerupuk di Warung Kopi Banda Aceh

28 Juli 2026
Departemen Biologi FMIPA USK “Peringati Hari Konservasi Alam Sedunia” dengan serangkaian kegiatan

Departemen Biologi FMIPA USK “Peringati Hari Konservasi Alam Sedunia” dengan serangkaian kegiatan

28 Juli 2026
Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak, Meneladani Semangat Wakaf yang Mengalir Sepanjang Zaman

Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak, Meneladani Semangat Wakaf yang Mengalir Sepanjang Zaman

28 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In