MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan Indikasi persaingan tidak sehat antara peserta dengan pejabat yang berwenang pada empat paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2023.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen tender menunjukkan terdapat empat paket pekerjaan yang IP Address, jenis Operating System (OS), versi OS, tipe gadget, spesifikasi layar gadget, nama jenis browser, dan versi browser memiliki kesamaan antara peserta tender dengan PPK maupun Pokja sehingga terdapat indikasi adanya persaingan tidak sehat antara peserta tender dengan pejabat yang berwenang.
Di cek dari IP + Jenis OS + Versi OS + Tipe Gadget + Layar Gadget + Nama Browser + Versi Broswer BPK menemukan kesamaan antara peserta tender dengan PPK maupun Pokja dengan IP 36.82.97.161-Windows-10-Firefox-113- 113.0-PC-1252 x 704, tulis BPK.
Keempat paket pekerjaan tersebut meliputi paket Makanan dan Minuman Santri Madrasah Ulumul Quran dengan nilai pagu sebesar Rp1.170.566.200, selanjut paket Makanan dan Minuman Santri Dayah Terpadu Darul Aitami dengan nilai pagu sebesar Rp1.059.942.400.
Sentara itu kesamaan antara peserta tender dengan PPK maupun Pokja juga terjadi pada paket Penataan Lingkungan Pasar Inpres dengan nilai pagu sebesar Rp400.000.000., dan yang terakhir paket Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Gp. Panton Luas Kec. Sawang dengan nilai pagu mencapai Rp1.026.312.656, tulis BPK.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kurang optimal dalam melakukan pengawasan kepada Pokja Pemilihan PBJ dalam pelaksanaan evaluasi penawaran paket-paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, Pokja Pemilihan kurang cermat dalam melakukan evaluasi tender; dan PPK terkait tidak cermat dalam mengunggah kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa di SPSE, tulis BPK.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Bupati Aceh Selatan melalui Kepala UKPBJ menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan:
- Pj. Sekretaris Daerah/Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan kepada Kepala UKPBJ supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pemilihan barang/jasa yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa. Kelompok Pemilihan di dalam Pokja lebih cermat dalam melaksanakan evaluasi tender.
- Kepala SKPK terkait untuk menginstruksikan PPK terkait supaya lebih cermat dalam mengunggah kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa di SPSE.
Selain itu BPK juga menemukan Klasifikasi Penganggaran Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Pendidikan Dayah sebesar Rp2.202.665.000,00 Tidak Tepat, Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Dayah menunjukkan terdapat anggaran belanja makanan dan minuman yang diberikan kepada Santri pada Dayah Terpadu Darul Aitami dan Madrasah Ulumul Qur’an, tulis BPK.
Belanja tersebut dianggarkan berdasarkan proposal bantuan biaya konsumsi yang diajukan masing-masing dayah pada tahun 2022.
Belanja makanan dan minuman pada Dayah Terpadu Darul Aitami dilaksanakan melalui kontrak yang disepakati oleh Pengguna Anggaran dan Direktur CV KS Nomor 6298460/SP/DPD/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.046.181.000,00. Belanja makanan dan minuman pada Madrasah Ulumul Qur’an dilaksanakan melalui kontrak yang disepakati oleh Pengguna Anggaran dan Direktur CV GP nomor 6299460/SP/DPD/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.156.484.000,00. Kedua pekerjaan tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp2.202.665.000, tulis BPK dalam LHP.
Pembayaran tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah. Hasil wawancara dengan PA dan TAPK menunjukkan bahwa bantuan biaya konsumsi sudah dilaksanakan sejak TA 2022. Belanja tersebut dianggarkan sebagai belanja makanan dan minuman agar dapat diberikan secara terus menerus sehingga tidak dilaksanakan melalui mekanisme belanja hibah.
Discussion about this post