• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 16 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPOM Aceh Bersama Polisi Tangkap Pemilik Obat Ilegal di Bireuen

redaksi by redaksi
12 Juli 2024
in Aceh
BPOM Aceh Bersama Polisi Tangkap Pemilik Obat Ilegal di Bireuen

MediaNanggroe.com, Bireuen – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh (BPOM Aceh) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kepolisian Resor (Polres) melakukan operasi tangkap tangan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal dan kepemilikan psikotropika tanpa hak, pada Kamis (11/07/2024).

Operasi ini dilakukan di Jangka Keutapang kabupaten Bireuen dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MF (30) buruh harian lepas . Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 196 tablet Alprazolam 1 miligram yang termasuk dalam kategori psikotropika golongan IV.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan operasi tangkap tangan terhadap MF (30) dilakukan bersama Polda Aceh dan Polres Bireuen di  pekarangan Puskesmas Jangka, Bireuen , ujarnya kepada awak media 12 Juli 2024.

Yudi menambahkan, operasi tangkap tangan terhadap terahadap MF dilakukan terkait peredaran obat ilegal dan kepemilikan psikotropika tanpa hak dilakukan penangkapan pada hari Kamis (11/07/2024).

BacaJuga :

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026

Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti Psikotropika golongan IV dengan nama merek dagang Calmlet dan nama generik alprazolam dosis 1 mg sebanyak 196 tablet dan sebuah handphone milik tersangka, ujar Yudi.

Setelah dilakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Polres Bireuen untuk diperiksa lebih lanjut.

Modus operasi tersangka dengan membeli barang dari Jakarta seharga Rp.1.000.000.,  dan barang tersebut dikirim ke Bireuen mengunakan perusahaan jasa ekspedisi dengan  nama dan alamat penerima menggunakan nama saudaranya yang bekerja di Puskesmas Jangka, Bireuen tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, tambah Yudi.

Yudi menjelaskan , Psikotropika merupakan jenis obat yang dapat memengaruhi fungsi otak, persepsi, pikiran, kesadaran, suasana hati, emosi, dan perilaku seseorang. Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan ketergantungan yang berdampak pada gangguan fisik, mental, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan secara ketat.

Dari penyalahgunaan psikotropika ini mencapai 196 tablet. Pelaku telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Barang siapa secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujar Yudi.

Operasi bersama ini diharapkan dapat meningkatkan harmoni dan membangun sinergi dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran obat terlarang, baik psikotropika maupun narkotika. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada, menentang, dan menolak penyalahgunaan serta peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

Previous Post

Family Gathering Disdik Aceh Jadi Temuan BPK

Next Post

Temuan BPK: Persaingan Tidak Sehat Antara Peserta Dengan Pejabat  Pada Empat Paket Pekerjaan di Aceh Selatan

Berita Lainnya

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. melantik dan mengambil sumpah jabatan Satria Irawan, S.H.,...

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026

Banda Aceh — Keamanan pangan segar di pasar menjadi perhatian serius. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh...

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53,Bank Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan donor darah yang...

Load More
Next Post
Pembangunan Gedung RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK

Temuan BPK: Persaingan Tidak Sehat Antara Peserta Dengan Pejabat  Pada Empat Paket Pekerjaan di Aceh Selatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In