MediaNanggroe.com, Bireuen – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh (BPOM Aceh) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kepolisian Resor (Polres) melakukan operasi tangkap tangan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal dan kepemilikan psikotropika tanpa hak, pada Kamis (11/07/2024).
Operasi ini dilakukan di Jangka Keutapang kabupaten Bireuen dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MF (30) buruh harian lepas . Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 196 tablet Alprazolam 1 miligram yang termasuk dalam kategori psikotropika golongan IV.
Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan operasi tangkap tangan terhadap MF (30) dilakukan bersama Polda Aceh dan Polres Bireuen di pekarangan Puskesmas Jangka, Bireuen , ujarnya kepada awak media 12 Juli 2024.
Yudi menambahkan, operasi tangkap tangan terhadap terahadap MF dilakukan terkait peredaran obat ilegal dan kepemilikan psikotropika tanpa hak dilakukan penangkapan pada hari Kamis (11/07/2024).
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti Psikotropika golongan IV dengan nama merek dagang Calmlet dan nama generik alprazolam dosis 1 mg sebanyak 196 tablet dan sebuah handphone milik tersangka, ujar Yudi.
Setelah dilakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Polres Bireuen untuk diperiksa lebih lanjut.
Modus operasi tersangka dengan membeli barang dari Jakarta seharga Rp.1.000.000., dan barang tersebut dikirim ke Bireuen mengunakan perusahaan jasa ekspedisi dengan nama dan alamat penerima menggunakan nama saudaranya yang bekerja di Puskesmas Jangka, Bireuen tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, tambah Yudi.
Yudi menjelaskan , Psikotropika merupakan jenis obat yang dapat memengaruhi fungsi otak, persepsi, pikiran, kesadaran, suasana hati, emosi, dan perilaku seseorang. Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan ketergantungan yang berdampak pada gangguan fisik, mental, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan secara ketat.
Dari penyalahgunaan psikotropika ini mencapai 196 tablet. Pelaku telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Barang siapa secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujar Yudi.
Operasi bersama ini diharapkan dapat meningkatkan harmoni dan membangun sinergi dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran obat terlarang, baik psikotropika maupun narkotika. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada, menentang, dan menolak penyalahgunaan serta peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.
Discussion about this post