• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 14 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPOM Aceh Bersama Polisi Tangkap Pemilik Obat Ilegal di Bireuen

redaksi by redaksi
12 Juli 2024
in Aceh
BPOM Aceh Bersama Polisi Tangkap Pemilik Obat Ilegal di Bireuen

MediaNanggroe.com, Bireuen – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh (BPOM Aceh) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kepolisian Resor (Polres) melakukan operasi tangkap tangan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal dan kepemilikan psikotropika tanpa hak, pada Kamis (11/07/2024).

Operasi ini dilakukan di Jangka Keutapang kabupaten Bireuen dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MF (30) buruh harian lepas . Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 196 tablet Alprazolam 1 miligram yang termasuk dalam kategori psikotropika golongan IV.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan operasi tangkap tangan terhadap MF (30) dilakukan bersama Polda Aceh dan Polres Bireuen di  pekarangan Puskesmas Jangka, Bireuen , ujarnya kepada awak media 12 Juli 2024.

Yudi menambahkan, operasi tangkap tangan terhadap terahadap MF dilakukan terkait peredaran obat ilegal dan kepemilikan psikotropika tanpa hak dilakukan penangkapan pada hari Kamis (11/07/2024).

BacaJuga :

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026

Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti Psikotropika golongan IV dengan nama merek dagang Calmlet dan nama generik alprazolam dosis 1 mg sebanyak 196 tablet dan sebuah handphone milik tersangka, ujar Yudi.

Setelah dilakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Polres Bireuen untuk diperiksa lebih lanjut.

Modus operasi tersangka dengan membeli barang dari Jakarta seharga Rp.1.000.000.,  dan barang tersebut dikirim ke Bireuen mengunakan perusahaan jasa ekspedisi dengan  nama dan alamat penerima menggunakan nama saudaranya yang bekerja di Puskesmas Jangka, Bireuen tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, tambah Yudi.

Yudi menjelaskan , Psikotropika merupakan jenis obat yang dapat memengaruhi fungsi otak, persepsi, pikiran, kesadaran, suasana hati, emosi, dan perilaku seseorang. Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan ketergantungan yang berdampak pada gangguan fisik, mental, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan secara ketat.

Dari penyalahgunaan psikotropika ini mencapai 196 tablet. Pelaku telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Barang siapa secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujar Yudi.

Operasi bersama ini diharapkan dapat meningkatkan harmoni dan membangun sinergi dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran obat terlarang, baik psikotropika maupun narkotika. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada, menentang, dan menolak penyalahgunaan serta peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

Previous Post

Family Gathering Disdik Aceh Jadi Temuan BPK

Next Post

Temuan BPK: Persaingan Tidak Sehat Antara Peserta Dengan Pejabat  Pada Empat Paket Pekerjaan di Aceh Selatan

Berita Lainnya

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menghadiri kegiatan talkshow Ngopi...

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terkait insiden yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan...

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026

Banda Aceh – Kegiatan praktik lapangan yang dijalani taruna Politeknik Pelayaran Malahayati di atas KMP Aceh Hebat 2 berujung insiden...

Load More
Next Post
Pembangunan Gedung RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK

Temuan BPK: Persaingan Tidak Sehat Antara Peserta Dengan Pejabat  Pada Empat Paket Pekerjaan di Aceh Selatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Pekan Jamu Nasional 2026: BBPOM Aceh Perkuat Literasi Keamanan Obat Bahan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In