• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 3 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

YBHA Menyayangkan Vonis Mahkamah Syar’iyah Lhoksemawe Terhadap Perkara Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Penjara 1 Tahun

redaksi by redaksi
8 Maret 2024
in Hukum
YBHA Menyayangkan Vonis Mahkamah Syar’iyah Lhoksemawe Terhadap Perkara Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Penjara 1 Tahun

Nurmaida Sari, S.H.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyayangkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan Nomor Perkara : 1/JN/2024/MS. Lsm, tertanggal 29 Februari 2024. Bahwa Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Inisial FS (19) kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur hanya 12 (Dua Belas) bulan dan hal ini cukup menciderai rasa keadilan.

Nurmaida Sari, S.H. yaag merupakan Advokasi Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri memberi keterangan pers kepada mediananggroe.com, 8/3/2024,  kasus ini berawal dengan modus Terdakwa dengan inisial Fs (19) mengajak korban dengan Ini sial AAR (17) untuk makan malam.

Dalam perjalanan Terdakwa memulai aksinya dengan menarik tangan dan menjambak rambut korban hingga memperkosa korban di dalam mobil di berbagai tempat yang berada di Kota Lhokseumawe, pada saat itu korban menangis dan terus-terusan meminta pulang, namun Terdakwa tidak menghiraukan serta terus melancarkan aksi bejatnya tersebut, ujar Nurmaida.

Nurmaida Sari, S.H menambahkan, apabila merujuk pada pasal 47 Qanun Jinayat tentang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.

BacaJuga :

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

Lebih lanjut Nurmaidah menjelaskan, berdasarkan pembuktian di persidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan, perihal ini sangat melukai nurani keadilan apabila melihat fakta-fakta yang dilakukan Terdakwa kepada korban seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut Terdakwa lebih berat.

Sedangkan kronologis berita yang telah beredar luas di media sosial kasus yang di lakukan terdakwa kepada korban bukan merupakan kasus pelecehan seksual melainkan kasus pemerkosaan. Kami menduga adanya dugaan pihak-pihak yang bermain di balik kasus yang terjadi di Kota Lhokseumawe ini, ujarnya.

Perihal tersebut seharusnya tuntutan JPU harus menuntut lebih berat terhadap Terdakwa, setidaknya juga Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe dan Pekerja Sosial (Peksos) mesti lebih proaktif terhadap putusan ini yang tidak adil ini, tambahnya.

Kami YBHA Peutuah Mandiri, menyayangkan dan merasa rancu terhadap putusan hakim yang begitu ringan bagi terdakwa. Sehingga ditakutkan adanya asumsi-asumsi liar yang berkembang terkait adanya permainan yang tidak begitu indah dengan kasus yang ditangani tersebut, lanjut Nurmaidah.

Seharusnya keputusan hakim menghukum berat si terdakwa dan dapat memberikan pemulihan bagi korban baik secara materil maupun immateril, katanya.

Oleh karena itu, seharusnya Putusan Hakim mesti menjamin keadilan kepada korban supaya menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak serta merta melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anak dan perempuan dikemudian hari. Peran orang tua juga sangat penting dalam pendidikan seks untuk anak usia dini serta bagaimana memberikan edukasi tata cara bergaul yang baik, dan mendepankan nilai-nilai yang baik dalam hidup bermasyarakat, ungkap Nurmaidah.

Kami mendesak kepada UPTD PPA Aceh dan DP3AP2KB Kota Lhokseumawe lebih jeli memantau setiap putusan perkara yang tidak sinkron, dalam perkara yang melibatkan Anak dan Perempuan serta kami meminta agar Hakim Mahkamah Syar’iyah diseluruh Aceh harus lebih peduli terhadap korban dan memberikan keadilan sehingga kejadian pemerkosaan terhadap anak seperti yang telah terjadi diatas tidak terulang lagi dikemudian hari, tutup Nurmaidah.

Sementara itu dari laman resmi ms-lhokseumawe.go.id putusan terkait perkara 1/JN/2024/MS.Lsm, menyatakan dalam  putusan Terdakwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat.

lebih lanjut menghukum terdakwa FS dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 12 (dua belas) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan serta  membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Putusan hakim lebih tinggi dari pada penutut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FS dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara di Rutan dengan perintah tetap ditahan.

 

Previous Post

20.000 Sapi Siap Penuhi Kebutuhan Daging Meugang di Aceh

Next Post

Tim Penyidik Menyita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah

Berita Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Load More
Next Post
Tim Penyidik Menyita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah

Tim Penyidik Menyita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Komoditas Timah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Belum Reda Kasus Hotel, Video Asusila Diduga Selebgram Gegerkan Aceh

Belum Reda Kasus Hotel, Video Asusila Diduga Selebgram Gegerkan Aceh

3 Juni 2026
Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

2 Juni 2026
Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

2 Juni 2026
Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

2 Juni 2026
Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

1 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In