• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Asisten I Buka Lokakarya Tinjauan Respon Kemanusiaan atas Kasus Pendaratan Etnis Rohingya di Aceh

redaksi by redaksi
11 Agustus 2023
in Aceh
Asisten I Buka Lokakarya Tinjauan Respon Kemanusiaan atas Kasus Pendaratan Etnis Rohingya di Aceh

Asisten I Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, saat membuka Lokakarya Tinjauan Paska Respon Kemanusiaan Pendaratan Pengungsi Etnis Rohingya pada Wilayah Aceh di Hotel The Pade Aceh Besar, Kamis (10/8/2023).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Asisten I Sekda Aceh, M. Jafar, membuka Lokakarya Tinjauan Paska-Respon Kemanusiaan pada Pendaratan Perahu Pengungsi Etnis Rohingya di Wilayah Aceh, di Banda Aceh, Kamis 10 Agustus 2023. Kegiatan itu diselenggarakan pemerintah Aceh dalam hal ini Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Provinsi Aceh dengan lembaga IOM. Ikut serta dalam kegiatan itu beberapa LSM dan unsur pemerintah terkait.

Jafar mengatakan, sejak tahun 2009 tercatat ada 30 kali pendaratan pengungsi Etnis Rohingya di pesisir Aceh. Dalam proses pendaratan itu berbagai upaya pemberian pertolongan baik di laut maupun di darat diberikan baik oleh nelayan maupun masyarakat dan pemerintah. “Bantuan yang diberikan tentunya atas dasar kemanusiaan. Kemudian khusus Aceh ada kearifan lokal yang mewajibkan semua yang butuh pertolongan di laut harus dibantu. Itu kewajiban dalam hukum adat yang telah berlangsung sejak turun-temurun,” kata Jafar.

Selain itu, khusus Aceh, dalam hal membantu pengungsi tentu ada keinginan membantu orang lain karena masyarakat Aceh pernah mengalami hal serupa yaitu menjadi pengungsi. Saat itu masyarakat Aceh mendapat banyak bantuan dari dalam maupun luar negeri. Pengalaman itu menjadi dasar kenapa bantuan dan pertolongan kepada para pengungsi itu patut dan harus dilakukan.

Di tahun 2015, kata Jafar sekitar seribuan pengungsi Etnis Rohingya yang mendarat di Aceh. Eksodus besar-besaran pengungsi yang kemudian ‘transit’ di Aceh itu kemudian membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Penanggulangan Pengungsi dari Luar Negeri. Aturan itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan penanganan terhadap pengungsi Rohingya. “Dalam perjalanannya ada kelemahan dan kekurangan. Pemerintah daerah masih mengalami kesulitan dalam penanggulangan, karena Permen tidak secara tegas mengatur kewenangan pemerintah daerah,” kata Jafar.

BacaJuga :

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

Karena hal itu Pemda kemudian tidak bisa membentuk lembaga khusus, melainkan hanya Satgas yang sifatnya insidentil dan hanya bisa berkoordinasi tanpa aksi. “Saya harap pada pertemuan ini bisa dibahas apa yang mestinya dilakukan jika ada lagi pengungsi yang mendarat dan bagaimana penindakan yang harus kita lakukan kepada mereka,” kata Jafar. “Saya harap Satgas dan IOM bisa membantu mencoba advokasi sehingga ada payung hukum lebih lebih tinggi seperti PP.”

Jafar menyebutkan pemerintah dan masyarakat Aceh memang mendapat banyak pujian hingga ke dunia internasional dalam hal penanganan terhadap pengungsi etnis Rohingya. Namun sisi lain juga banyak isu dalam proses penanganan seperti isu human traficking. Bahkan ada proses hukum untuk hal itu.

Jafar berpesan agar persoalan hukum tersebut jangan sampai membuat persoalan kemanusiaan dilupakan. “Tetap harus kita lakukan secara optimal. Persoalan hukum kita serahkan kepada penegak hukum. Harapan saya pertemuan hari ini bisa menjelaskan lebih detail bagaimana penanganan pengungsi yang baik yang sesuai dengan kemanusiaan, kearifan lokal dan tidak bertentangan dengan hukum. Dengan itu kita bisa membantu dengan baik dan tidak terjerat dengan masalah,” kata Jafar. []

Previous Post

Marak Modus Penawaran Promo HUT, Bank Aceh Himbau Nasabah Waspada

Next Post

Tindak Lanjut SE Gubernur, Satpol PP dan WH Aceh Bubarkan Perempuan Nongkrong di Warkop Tengah Malam

Berita Lainnya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026

SUKA MAKMUE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ternyata...

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

BLANGPIDIE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada...

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk melibatkan anak-anak dan generasi muda dalam proses pembangunan daerah. Anak tidak lagi...

Load More
Next Post
Tindak Lanjut SE Gubernur, Satpol PP dan WH Aceh Bubarkan Perempuan Nongkrong di Warkop Tengah Malam

Tindak Lanjut SE Gubernur, Satpol PP dan WH Aceh Bubarkan Perempuan Nongkrong di Warkop Tengah Malam

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In