MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Satuan Satpol PP dan WH Aceh melakukan pengawasan terkait Surat Edaran Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh, 10/8/2023 dini hari.
Satuan Satpol PP dan WH Aceh melakukan pengawasan dengan melakukan patroli di warkop dan caffe seputaran kota Banda Aceh, terdapat belasan perempuan ABG yang masih nongkrong di warkop hingga pukul 01.30 Wib.
perempuan yang kedapatan tersebut langsung disuruh bubar dan kembali ke kediaman masing-masing.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasubbag Humas Satpol PP dan Aceh, Muhammad Nanda Rahmana, yang dikonfirmasi Kabaraktual.id membenarkan informasi tersebut. “Betul pak. Tim akan turun mulai pukul 23.00. Mereka hanya melakukan sosialisasi dan peringatan saja agar warkop mematuhi batas jam operasional yang ditetapkan sesuai Edaran Gubernur,” ujarnya, Kamis (10/8/2023) malam.
Selain mengingatkan pihak pengelola warkop, sambungnya, jika ditemukan masih ada wanita yang berada di warkop hingga pukul 23.00 maka akan diminta supaya meninggalkan lokasi. “Wanita yang bukan muhrim diingatkan agar meninggalkan warkop,” kata Nanda.
Menurut pejabat Satpol PP dan WH Aceh, pada tahap awal mereka belum mengambil tindakan tegas. Kata Nanda, tindakan yang dilakukan baru sebatas sosialisasi dan peringatan saja. “Paling keras kita tutup paksa jika ada yang membandel. Belum kita berikan sanksi,” tegasnya.
Surat Edaran Nomor 451/11286 yang ditandatangani Pj Gubernur Achmad Marzuki tanggal 4 Agustus 2023 itu memuat sejumlah point yang mengatur soal penegakan syariat Islam di Aceh. Di dalam SE itu juga diatur pembatasan jam buka warkop, yaitu hingga pukul 00.00 atau pukul 12 malam.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga melarang pasangan yang bukan muhrim berdua-duaan di tempat umum, lebih-lebih di tempat sepi, juga di atas kendaraan. Pengaturan yang ditetapkan melalui SE itu, khususnya terkait pembatasan jam operasional warkop, kemudian memunculkan sikap pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.[]
Discussion about this post