MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Panitia Pengawasan Pemilhan (Panwaslih) Kota Banda Aceh merilis sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi rawan, jelang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
hal ini disampaikan Panwaslih Kota Banda Aceh saat melakukan pertemuan dengan puluhan wartawan, di Hotel A Yani Banda Aceh, Selasa 13 Februari 2024 atau sehari menjelang hari pencoblosan.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida menyebut, pihaknya telah melakukan pemetakan TPS yang terindikasi rawan, guna mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 11 indikator dari 4 variabel, diambil dari 90 gampong di Kota Banda Aceh dari jumlah TPS keseluruhan yaitu sebanyak 618 TPS. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3 s.d 8 Februari 2024, ujar Ely.
Ely Safrida menambahkan, Variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Ketiga, riwayat logistik (riwayat kerusakan,kekurangan/ kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). Keempat, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus), hasilnya sebagai berikut,
- 224 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
- 109 TPS yang terdapat pemilih DPTb;
- 33 TPS yang terdapat potensi pemilih DPK;
- 103 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
- 3 TPS yang memiliki Riwayat terjadi kekerasan di TPS;
- 6 TPS terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS;
- 2 TPS yang memiliki Riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;
- 11 TPS yang berada di wilayah rawan bencana (banjir, longsor, Gempa. Dll);
- 25 TPS yang dekat dengan lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
- 4 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik
- 18 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye Peserta Pemilu.
Selain itu, Panwaslih Kota Banda Aceh terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dengan melakukan bimbingan teknis secara berjenjang kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD serta PTPS untuk melakukan pelaporan hasil pengawasan melalui sistem yang ada dan terus membangun koordinasi yang kuat dengan para stakeholder, tutup Ely.
Discussion about this post