Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah dirinya memenuhi panggilan Penyidik dari Satpol PP dan WH Aceh pada Selasa, 21 Januari 2024, didampingi kedua orang tuanya dan Keucik Gampong.
Mira mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
Perjanjian yang dibuat bentuk tertulis tersebut di tandatangani oleh pelaku,orang tua, Kasatpol PP/WH, Kadis Syariat Islam Aceh dan Keucik Gampong tempat Tinggal Pelaku
Discussion about this post