• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 14 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Selebgram Aceh Minta Maaf Usai Video Membaca Ayat Al-Quran dengan Musik DJ Viral

redaksi by redaksi
22 Januari 2025
in Aceh
Selebgram Aceh Minta Maaf Usai Video Membaca Ayat Al-Quran dengan Musik DJ Viral

Selebgram asal Aceh  Mira Ulfa yang sebelumnya viral karena mengunggah video membaca ayat Al-Quran dengan iringan musik DJ akhirnya meminta maaf secara terbuka.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah dirinya memenuhi panggilan Penyidik dari Satpol PP dan WH Aceh pada Selasa, 21 Januari 2024, didampingi kedua orang tuanya dan Keucik Gampong.

Mira mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.

Perjanjian yang dibuat  bentuk tertulis tersebut di tandatangani oleh pelaku,orang tua, Kasatpol PP/WH, Kadis Syariat Islam Aceh dan Keucik Gampong tempat Tinggal Pelaku

BacaJuga :

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

13 April 2026
Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

13 April 2026

“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, umat Islam, ulama, dan pemerintah. Saya mengakui konten yang saya unggah telah melanggar norma agama dan adat istiadat,”ucapnya

Selain itu, Mira menegaskan bersedia diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyatakan memenuhi upaya tuntutan hukum termasuk memenuhi panggilan penyidik polisi,Satpol PP/WH jika diperlukan kemudian hari

Perbuatan Mira dinilai melanggar Peraturan Daerah Istimewa Aceh nomor 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam Qanun Nanggroe Aceh Darussalam nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah ibadah dan syiar Islam

Kepala Satpol PP/WH Aceh, Jalaluddin, SH, MM, menyatakan bahwa Mira Ulfa telah menjalani pemeriksaan terkait motivasi dan latar belakang pembuatan konten tersebut.

“Kami telah melakukan pembinaan terhadap MU dan menekankan pentingnya memahami norma-norma agama dan budaya Aceh. Permintaan maaf secara terbuka ini adalah bagian dari tanggung jawabnya kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain permintaan maaf, pihak pemerintah Aceh, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh, akan melakukan pembinaan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbauatan serupa

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri SAg MH  mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama anak muda, agar lebih berhati-hati dalam membuat konten yang bersinggungan dengan agama dan budaya.

“Konten semacam ini memicu kekecewaan masyarakat dan ulama. Kami akan terus mengawasi dan melakukan pembinaan untuk memastikan hal seperti ini tidak terulang,” jelas Fahrol.

Mira juga diarahkan untuk lebih mendalami nilai-nilai agama dan memahami batasan dalam berkreativitas.

Zahrol berharap kasus ini menjadi yang terakhir, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak bertanggung jawab, menjaga norma agama adat istiadat dan nilai-nilai kearifan lokal, ujarnya

Previous Post

Aceh Besar Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Next Post

Selebgram Aceh Minta Maaf Usai Video Membaca Ayat Al-Quran dengan Musik DJ Viral

Berita Lainnya

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

13 April 2026

MediaNanggroe.com — Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mengeluarkan instruksi tegas yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

13 April 2026

MediaNanggroe.com — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menekankan pentingnya penguatan transformasi digital, transparansi, serta akuntabilitas, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)...

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Aceh Lakukan Koordinasi dengan Kejati Aceh

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Aceh Lakukan Koordinasi dengan Kejati Aceh

13 April 2026

MediaNanggroe.com – Dalam rangka memperkuat koordinasi penegakan hukum, Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, M. Rizki Baidillah, melakukan kunjungan kerja ke...

Load More
Next Post
Selebgram Aceh Minta Maaf Usai Video Membaca Ayat Al-Quran dengan Musik DJ Viral

Selebgram Aceh Minta Maaf Usai Video Membaca Ayat Al-Quran dengan Musik DJ Viral

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

14 April 2026
Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Tekanan Global

Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Tekanan Global

14 April 2026
Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

13 April 2026
BSI-ANTAM Gas Pol Industri Bullion, Dorong Ekosistem Emas Nasional Naik Kelas

BSI-ANTAM Gas Pol Industri Bullion, Dorong Ekosistem Emas Nasional Naik Kelas

13 April 2026
Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

13 April 2026
  • Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Aceh Bongkar Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Tagihan Kampus Diduga Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In